MEMBANTU MENEMUKAN SOLUSI DAN IN SYA ALLAH MENAMBAH ILMU
SEBERKAS SINAR PENCERAH HATI
-
▼
2014
(106)
-
▼
Desember
(94)
-
▼
Des 18
(24)
- PERKARA DUNIAWI BUKAN PATOKAN KEBAIKAN
- KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH KPR DALAM TINJAUAN
- INILAH MODE WANITA JAHILIYAH
- KEDAHSYATAN UBAN
- WAHAI PARANORMAL, APAKAH ANDA TELAH MENGESAKAN ALLAH?
- LEBAH, HEWAN YANG MENDAPAT WAHYU
- ISTI'ANAH DAN ISTI'ADZAH
- CIRI-CIRI AHLI BID'AH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- WANITA LEBIH BANYAK DARI LAKI-LAKI
- TIDAK MEMBERIKAN NASEHAT KEPADA ORANG YANG TIDAK M...
- PEMBAHASAN: MINUM SAMBIL BERDIRI
- BERINTERAKSI DENGAN ORANG YANG KERAS KEPALA
- ADAB-ADAB DALAM BERCANDA DAN BERKELAKAR
- MEMINTA IJIN KETIKA MASUK RUMAH
- KEJUJURAN YANG TERCELA
- LEMBUT DALAM BERBICARA DAN MENGHINDARI KATA-KATA Y...
- SEBAB-SEBAB YANG DAPAT MEMBANGKITKAN BIRAHI/SYAHWAT
- LARANGAN BERLOMBA-LOMBA DALAM URUSAN DUNIA
- PANDANGAN MATA AL-'AIN
- WANITA LEBIH BANYAK DARI LAKI LAKI
- AL-'AIN PANDANGAN MATA
- BEGINI SEHARUNYA MENJADI GURU
- MENJAGA KEHORMATAN WANITA MUSLIMAH
-
▼
Des 18
(24)
-
▼
Desember
(94)
Kamis, 18 Desember 2014
PERKARA DUNIAWI BUKAN PATOKAN KEBAIKAN
Sebagian kita mungkin masih tertipu dengan kaidah yang menyesatkan, yaitu jika seseorang merasa dalam keadaan hebat, kaya raya, harta melimpah, kedudukan tinggi, itu pertanda bahwa Allah memberinya kebaikan. Dunia itu menipu, dan ini adalah salah satu tipuannya. Dan ternyata Allah Ta’ala dalam Al Qur’an telah banyak mengingatkan kita akan hal ini.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memaparkan sebuah kaidah berharga: “Al Qur’an membimbing manusia agar memahami bahwa ukuran kebaikan seorang insan adalah dari iman dan amal shalihnya. Adapun sekedar merasa dalam kebaikan atau dengan berpatokan dengan karunia duniawi yang Allah berikan padanya, atau dengan kedudukannya, semua ini merupakan sifatnya kaum yang menyimpang” (Qawa’idul Hisan, 126).
مَا أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُم بِالَّتِي تُقَرِّبُكُمْ عِندَنَا زُلْفَىٰ إِلَّا مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ لَهُمْ جَزَاءُ الضِّعْفِ بِمَا عَمِلُوا
“Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Saba: 37)
Allah Ta’ala juga berfirman:
يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
“(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih” (QS. Asy Syu’ara: 88-89).
dan banyak lagi ayat yang menjadikan iman dan amal shalih sebagai ukuran kebaikan di hadapan Allah, dan menafikan harta dan perkara dunia sebagai ukuran kebaikan.
Di sisi lain, Al Qur’an juga memberikan hikmah yang berharga bahwasanya sikap gemar mengaku-ngaku bahwa ia sudah berada dalam kebaikan tanpa dibuktikan dengan praktek nyata dan juga sikap gemar menjadikan perkara dunia sebagai ukuran kebaikan adalah sikapnya orang-orang yang menyimpang.
فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا
“maka ia (orang kafir) berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia: “Hartaku lebih banyak dari pada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat“” (QS. Al Kahfi: 34).
Ia pun berkata:
وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَىٰ رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا
“dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik dari pada kebun-kebun itu”” (QS. Al Kahfi: 36)
Allah Ta’ala berfirman, menceritakan kelakukan kaum Yahudi dan Nasrani:
وَقَالُوا لَن يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَن كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَىٰ ۗ تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ ۗ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
“Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar“” (QS. Al Baqarah: 111).
Allah menjawab pengakuan mereka tersebut:
لَّيْسَ بِأَمَانِيِّكُمْ وَلَا أَمَانِيِّ أَهْلِ الْكِتَابِ ۗ مَن يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ وَلَا يَجِدْ لَهُ مِن دُونِ اللَّهِ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا
“Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah” (QS. An Nisa: 123).
Pengakuan tetapkan hanya pengakuan, Allah Maha Mengetahui keadaan hamba-Nya. Dengan demikian jelaslah bahwa tidak ada gunanya mengaku-ngaku dan merasa sudah baik, sudah shalih, sudah rajin beribadah, namun yang dilihat oleh Allah adalah amalan kita, bukan pengakuannya. Apakah amalan kita sudah sesuai dengan pengakuan? Apakah amalan kita sudah shalih? Ikhlas karena Allah dan sesuai dengan tuntunan-Nya? Inilah yang semestinya menjadi perhatian.
Dan jelaskan bahwa perkara duniawi itu sama sekali bukanlah patokan kebaikan seseorang. Orang yang mendapat kelebihan dalam perkara duniawi, bukan berarti Allah merahmatinya. Dan orang yang diuji dengan kekurangan dalam perkara dunia, bukan berarti Allah memurkainya. Allah Ta’ala berfirman:
فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ كَلَّا ۖ
“Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sama sekali bukanlah demikian!” (QS. Al Fajr: 15-17).
Demikian semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq.
(Disarikan dari Al Qawa’idul Hisan Al Muta’alliqah bit Tafsiril Qur’an, karya Syaikh As’Sa’di rahimahullah)
—
Penulis: Yulian Purnama
Di Poskan oleh : M Sutrisno
KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH KPR DALAM TINJAUAN
Ingin rumah cepat, ambil saja kredit lewat Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR. Apa hukum kredit rumah KPR tersebut?
Berutang Memang Tidak Masalah Ketika Tidak Merasa Sulit
Dari Ummul Mukminin Maimunah,
كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2408 dan An Nasai no. 4690. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Sedangkan ada dalil yang menegaskan tentang bahaya berutang, di antaranya adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang.
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ .
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).
Kata Ibnu Hajar, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan dari utang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang. Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari, 5: 61.
Berutanglah dengan Jalan yang Benar
Jika berutang dibolehkan saat mudah untuk melunasinya, bukan berarti kita asal-asalan saja dalam berutang dan di antara bentuknya adalah mengambil kredit. Karena jika di dalam utang dipersyaratkan mesti dilebihkan saat pengembelian, maka itu adalah riba dan hukumnya haram.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,
“Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.”
Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436.
Nyata dalam Kredit KPR
Kenyataan yang terjadi dalam kredit KPR adalah pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah dan ingin dikembalikan lebih. Jadi realitanya, bukanlah transaksi jual beli rumah karena pihak bank sama sekali belum memiliki rumah tersebut. Yang terjadi dalam transaksi KPR adalah meminjamkan uang dan di dalamnya ada tambahan dan ini nyata-nyata riba. Itu sudah jelas. Kita sepakat bahwa hukum riba adalah haram.
Penyetor Riba Terkena Laknat
Bukan hanya pemakan riba (rentenir) saja yang terkena celaan. Penyetor riba yaitu nasabah yang meminjam pun tak lepas dari celaan. Ada hadits dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Mengapa sampai penyetor riba pun terkena laknat? Karena mereka telah menolong dalam kebatilan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23).
Sehingga jika demikian sudah sepantasnya penyetor riba bertaubat dan bertekad kuat untuk segera melunasi utangnya.
Sudah Seharusnya Menghindari Riba
Jika telah jelas bahwa riba itu haram dan kita dilarang turut serta dalam transaksi riba termasuk pula menjadi peminjam, maka sudah sepantasnya kita sebagai seorang muslim mencari jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan primer kita termasuk dalam hal papan. Memiliki rumah dengan kredit KPR bukanlah darurat. Karena kita masih ada banyak cara halal yang bisa ditempuh dengan tinggal di rumah beratap melalui rumah kontrakan, sembari belajar untuk “nyicil” sehingga bisa tinggal di rumah sendiri. Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan dari mulai membeli tanah sampai mendirikan bangunan yang layak huni. Ingatlah sabda Rasul,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesunggunya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Siapa saja yang menempuh jalan yang halal, pasti Allah akan selalu beri yang terbaik. Yang mau bersabar dengan menempuh cara yang halal, tentu Allah akan mudahkan. Yakin dan terus yakinlah!
Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Hambali, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
—
Selesai disusun selepas Zhuhur, 3 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Di Poskan oleh : M Sutrisno
INILAH MODE WANITA JAHILIYAH
Bagaimana mode wanita jahiliyah? Jahiliyah adalah suatu istilah yang mengandung makna negatif. Jika disebut jahiliyah berarti masih menganut ajaran nenek moyang sebelum Islam datang. Di zaman modern seperti saat ini, secara penampilan para wanita itu maju. Namun mereka masih menjunjung dan bergaya dengan mode wanita jahiliyah.
Mode Jahiliyyah: Menampakkan Leher, Anting dan Kalung
Di antara perintah bagi wanita adalah untuk berdiam di rumah dan tidak berhias seperti kelakuan orang jahiliyyah. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat.
Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid.
Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Guru kami, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dandan ala jahiliyyah adalah menampakkan perhiasan di berbagai pusat perbelanjaan. Lihat Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 10.
Kalau kita melihat dari kebiasaan wanita saat ini, kebanyakan mereka di sekitar halaman rumahnya masih bertabarruj yang terlarang walau terlihat mengenakan kerudung. Dan bukan seperti itu saja kita saksikan di sekitar rumah, di pusat perbelanjaan pun lebih parah. Itulah dandan ala jahiliyyah. Wallahul musta’an.
Mengenal Jahiliyyah
Jika disebut jahiliyyah, maka itu menunjukkan celaan. Jahiliyyah itu disandarkan pada jahl, yaitu tidak memiliki ilmu. Demikian dikatakan oleh Syaikhuna Sholih Al Fauzan dalam Syarh Masail Al Jahiliyyah.
Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafizhohullah mengatakan, “Jahiliyyah adalah segala ajaran sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus yang menyelisihi ajaran para Rasul atau menyelisihi ajaran yang benar. … Kadang yang dimaksud jahiliyyah adalah kondisi dan kadang yang dimaksudkan adalah sifat.” (Lihat Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 13, terbitan Darul Bashiroh).
Bertakwalah kepada Allah di Mana Saja!
Setiap wanita seharusnya memiliki rasa takut pada Allah. Sikap takwa harus ia miliki di mana saja, baik ketika ia berada sendirian ataupun di hadapan orang banyak. Ketika terlihat oleh gurunya, ia menutup aurat. Sebagaimana pula ia dilihat oleh gurunya. Sebagaimana hadits yang disebutkan dalam kitab sunan,
اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Dan ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya akan menghapuskannya. Juga berakhlaklah pada manusia dengan akhlak yang baik” (HR. Tirmidzi no. 1987). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah bertakwa pada Allah baik dalam keadaan sepi maupun di keramaian, baik terlihat manusia atau pun tidak terlihat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 407.
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang mengetahui bahwa Allah itu Maha Melihat di mana saja dia berada, Allah pun Maha Tahu yang batin dan yang lahir, begitu pula Dia Maha Mengetahui mana yang tersembunyi maupun yang nampak, lalu ia menghadirkan keyakinan ini ketika di mana pun ia berada, maka pasti ia akan meninggalkan maksiat di kala kesepian. Makna inilah yang disebutkan dalam ayat,
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS. An Nisa’: 1). (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 408).
Jika demikian, maka seorang wanita harus punya rasa takut dan takwa di mana pun ia berada. Ketika ia berada di halaman atau teras rumahnya di mana aurat dia akan terlihat oleh orang yang lalu lalang, maka hendaklah ia menutup auratnya dengan mengenakan jilbab yang sempurna.
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Di Poskan oleh : M Sutrisno
KEDAHSYATAN UBAN
Ternyata dalam rambut yang mulai beruban, menyimpan kedahsyatan yang banyak tak disadari. Apa gerangan kedahsyatan tersebut? Mari kita simak pemaparan di bawah ini.
Pertama, uban mengingatkan seorang akan dekatnya ajal.
Dalam Al Quran disebutkan,
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير
Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)
Tahukah Anda, apakah yang dimaksud Sang Pemberi peringatan dalam ayat di atas?
Ibnu Katsir rahimahullah, menerangkan dalam kitab tafsir beliau, bahwa para ulama tafsir seperti Ibnu Abbas, Ikrimah, Qatadan, Ibnu ‘Uyainah dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud Sang Pemberi peringatan dalam ayat di atas adalah uban. (Tafsir Ibnu Katsir 6/542)
Karena lumrahnya uban muncul di usia senja. Jadilah uban itu sebagai pengingat manusia bahwa ia berada dipenghujung kehidupan dunia, menanti tamu yang pasti datang dan tak disangka-sangka. Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam bersabda:
أعمار أمتي ما بين الستين إلى لسبعين، وأقلهم من يجوز ذلك
Umur umatku di antara 60 ke 70 tahun, dan tidak banyak yang melebihi daripada itu. (HR. Imam Tirmizi)
Kedua, uban menjadikan seorang tak lagi rakus terhadap dunia.
Munculnya uban membuat seorang sadar, bahwa keberadaannya dunia ini tidaklah selamanya. Hanya sebentar bila dibandingkan kehidupan selanjutnya; yaitu alam akhirat. Yang satu hari di sana sama dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Angan-angan kosongnya pun pupus. Ketamakannya terhadap kemilau harta mulai berkurang. Ia lebih disibukkan oleh hal-hal yang pasti. Hari-harinya menjadi lebih produktif untuk mempersiapkan bekal akhirat.
Sufyan Ats-Tsauri berkata,
الزهد في الدنيا قصر الأمل، ليس بأكل الغليظ ولا لبس العباء
“Zuhud terhadap dunia akan menupuskan Angan-angan kosong. Ia tak lagi berlebihan dalam hal makanan dan pakaian.”
Ketiga, uban akan menjadi cahaya di hari kiamat.
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَة
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud 4204. Hadis ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 2091)
Dalam riwayat lain disebutkan,
أنه نور المؤمن
“Sesungguhnya uban itu cahaya bagi orang-orang mukmin.”
Ka’b bin Murroh radhiallahu’anhu berkata,”Saya pernah mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الإِسْلامِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang telah beruban dalam Islam, maka dia akan mendapatkan cahaya di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi no. 1634. Dishahihkan oleh AL-Albany dalam shohih Tirmizi)
Oleh karena itu, orang yang mencabut ubannya, ia akan kehilangan cahaya di hari kiamat.
Keempat, munculnya uban akan mendorong seorang untuk lebih giat beramal.
Uban menyadarkan orang-orang yang berakal untuk lebih semangat dalam kebajikan. Membuatnya semakin peka terhadap hak-hak Rabnya dan hak-hak sesama makhluk. Waktunya ia habiskan untuk kebaikan. ibadahnya menjadi lebih baik dan sempurna.
Ibnu Abid Dun-ya meriwayatkan dengan sanadnya. Bakr bin Abdillah Al-Muzani berkata,
إذا أردت أن تنفعك صلاتك فقل: لعلي لا أصلي بعدها
“Bila Anda ingin mendapat manfaat dari shalat Anda, maka katakanlah pada diri Anda,” Barangkali setelah ini aku tidak akan shalat lagi.”
Kelima, uban akan memancarkap sikap tabah dan wibawa.
Rupanya uban membuat seorang lebih tampak tabah dan berwibawa. Sikapnya tenang ketika berbicara, berbuat serta bermuamalah dengan orang lain. Oleh karena itu, islam memerintahkan kepada kita untuk menghormari orang-orang yang sudah tua.
Dari Abu Musa Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu, dia berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ
“Sesunguhnya termasuk dari pengagungan kepada Alloh ialah menghormati orang muslim yang sudah beruban (orang tua). (HR. Abu Dawud dari hadits Abu Musa ra; hadits hasan)
Yaitu dengan memuliakannya bila ia berkumpul dengan kita dalam satu majelis, bersikap sopan dan santun kepadanya dan berusaha menjadi pendengar yang baik ketika dia berbicara, serta mengambil faidah dari lika-liku kehidupan yang telah ia lalui. (Lihat: ‘Aunul Ma’buud 13/192)
Dalam riwayat lain dijelaskan, dari Sa’id bin Musayyib, beliau berkata:
كام ابراهيم أول من ضيف الضيف وأول الناس كَانَ إِبْرَاهِيمُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَ النَّاسِ ضَيَّفَ الضَّيْفَ وَأَوَّلَ النَّاسِ اخْتَتَنَ وَأَوَّلَ النَّاسِ قَصَّ الشَّارِبَ وَأَوَّلَ النَّاسِ رَأَى الشَّيْبَ فَقَالَ يَا رَبِّ مَا هَذَا فَقَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَارٌ يَا إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ يَا رَبِّ زِدْنِي وَقَارًا
“Ibrahim adalah orang pertama yang menjamu tamu, orang pertama yang berkhitan, orang pertama yang memotong kumis, dan orang pertama yang melihat uban lalu berkata: Apakah ini wahai Tuhanku? Maka Allah berfirman: kewibawaan wahai Ibrahim. Ibrahim berkata: Wahai Tuhanku, tambahkan aku kewibawaan itu.” (HR. Bukhori dalam Al-Adabul Mufrod 120, Imam Malik dalam Al-Muwatto’ 9/58)
Berangkat dari kedahsyatan-kedahsyatan di ataslah, kemudian jumhur ulama (mayoritas ulama) menyimpulkan, bahwa hukum mencabut uban adalah makruh. Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Bahkan ada pula ulama yang menghukumi haram. Seperti Al-Baghowi rahimahullah, beliau menyatakan,”Seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan yang tegas mengenai hal ini, maka ini tidak mustahil. Tidak ada bedanya antara mencabut uban pada rambut kepala maupun jenggot.” (red. Imam Nawawi rahimahullah menukil pernyataan ini dalam Al-Majmu’)
Ibnu Muflih juga menyatakan, “Ada kemungkinan yang menunjukkan bahwa mencabut uban itu hukumnya haram.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab: 1/292, Al-Furu': 1/131) Namun dalam masalah ini pendapat yang lebih rajih -insyaAllah- adalah pendapat yang menyatakan makruh.
Wallahu a’lam bis showab.
—
Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 7 Safar 1436
Penulis: Ahmad Anshori
Di Poskan oleh : M Sutrisno
WAHAI PARANORMAL, APAKAH ANDA TELAH MENGESAKAN ALLAH?
Alhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Banyak orang yang disebut-sebut sebagai paranormal, dukun, peramal, dan orang pintar. Di antara mereka mengaku tahu perkara yang akan datang (perkara gaib)!
Padahal hal ini bertentangan dengan aqidah seorang muslim, yaitu tauhid, mengesakan Allah dalam perbuatan, uluhiyyah (hak untuk diibadahi) serta nama dan sifat-Nya.
Berbicara tentang pengakuan seseorang bahwa dirinya mengetahui yang ghaib, seperti meramal dan mengaku mengetahui peristiwa yang akan datang, kapan hari kiamat tiba, nasib seseorang di masa datang, semua itu hakikatnya adalah suatu bentuk kesyirikan (menyekutukan Allah) dalam masalah nama dan sifat Allah ta’ala.
Mengapa demikian?
Karena keyakinan seorang muslim terhadap Rabb nya adalah mengesakan-Nya dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya dan hal itu tidak dimiliki oleh makhluk. Dan kekhususan Allah ada tiga:
Rububiyyah (perbuatan-Nya);
Uluhiyyah (hak untuk diibadahi);
Serta nama & sifat-Nya.
Artinya hanya Allah lah yang memiliki 3 kekhususan tersebut. Itulah tauhid (mengesakan Allah). Sebaliknya syirik (menyekutukan Allah) adalah ketika seseorang meyakini selain Allah (makhluk) memiliki salah satu atau lebih dari kekhususan Allah tersebut.
Camkanlah, hanya Allah lah yang mengetahui perkara yang akan datang (ghaib).
Allah ta’ala berfirman :
{وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ }
yang artinya, “Dan hanya di sisi-Nya lah kunci-kunci ilmu gaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia” (QS Al An’aam: 59).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, ”Kunci-kunci ilmu gaib ada lima, hanya Allah yang mengetahuinya, tidak ada yang tahu apa yang terjadi esok hari kecuali Allah, tidak ada yang tahu apa yang dikandung oleh rahim kecuali Allah, tidak ada yang tahu kapan turun hujan kecuali Allah, tidak ada seorang pun yang tahu di bumi mana dia akan meninggal, dan tidak ada yang tahu kapan terjadi hari kiamat kecuali Allah.” (HR Bukhari) .
Mengaku mengetahui perkara yang akan datang adalah salah satu bentuk kesyirikan dalam masalah nama dan sifat Allah.
Karena hanya Allah lah yang berhak disifati dengan mengetahui perkara yang ghaib, semisal apa yang terjadi besok, kapan kiamat, apakah seseorang masuk Surga atau tidak, nasib seseorang kelak hidup sengsara atau bahagia.
Lalu apa yang dimaksud dengan mengesakan Allah dalam nama dan sifat-Nya (yang dikenal dengan Tauhidul Asma` wash Shifat?
Definisi tauhidul asma` wash shifat,
توحيد الأسماء والصفات هو: إفراد الله بأسمائه الحسنى وصفاته العلى الواردة في القرآن والسنة، والإيمان بمعانيها وأحكامها
“Tauhid Nama dan Sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang paling mulia yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya”.
Penjelasan :
Definisi ini mengandung:
Tauhid, bersih dari syirik, artinya meyakini bahwa hanya Allah lah yang memiliki nama yang husna dan sifat yang ‘ulya.Sedangkan selain Allah tidaklah berhak dikatakan memiliki nama dan sifat tersebut. Hal ini diambil dari petikan definisi إفراد الله (Mengesakan Allah).
Ciri khas nama Allah adalah “Husna”,terindah, yaitu tidak ada nama yang lebih indah dari nama-Nya karena mengandung sifat termulia.Hal ini diambil dari petikan definisi بأسمائه الحسنى (dalam nama-Nya yang terindah)
Ciri khas sifat Allah adalah “’Ula”, termulia, yaitu paling sempurna, tidak ada sifat yang lebih sempurna dari sifat-Nya karena seluruh sifat-Nya maha sempurna, tidak ada aib sedikitpun dari sisi manapun. Hal ini diambil dari petikan definisi, صفاته العلى ( Sifat-Nya yang termulia)
Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah tauqifiyyah, yaitu harus berdasarkan dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, maka tidak boleh kita menamai Allah dan mensifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah. Hal ini diambil dari petikan definisi الواردة في القرآن والسنة (yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah).
Meyakini makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh/tuntutan yang dikandung nama Allah dan sifat-Nya. Hal ini diambil dari petikan definisi الإيمان بمعانيها وأحكامها (Beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya)
Contoh :
Di antara nama Allah adalah السميع (As-sami’ [Yang Maha Mendengar]), maka berdasarkan definisi tauhid Nama dan Sifat barulah kita dikatakan mentauhidkan Allah dan mengesakan-Nya dalam nama dan sifat-Nya dengan baik dan benar jika meyakini:
Penetapan Allah memiliki nama السميع العليم (al-‘alim [Yang Maha Mengetahui]) dengan pengetahuan yang sempurna, tidak ada aib sedikitpun padanya (terpenuhi kriteria husna) dan bahwa selain Allah tidak memiliki nama husna tersebut.
Penetapan makna, yaitu sifat Allah العلم (al-‘ilm [Mengetahui]), setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya.
Penetapan konsekuensi hukum, yaitu mengetahui segala sesuatu, baik yang sudah, sedang maupun akan terjadi, baik di langit maupun di bumi, sembunyi atau terang-terangan, terjadi bersamaan atau sendirian. Semua perkara itu diketahui oleh Allah dengan pengetahuan yang sempurna tanpa aib dan kekurangan sedikitpun.
Penetapan pengaruh dan tuntutannya atas seorang hamba, wajibnya khasyah (takut kepada Allah yang didasari ilmu), muraqabah (yakin diawasi oleh Allah) dan haya` (malu) kepada Allah Ta’ala dalam setiap ucapan maupun perbuatan seorang hamba yang dhohir ataupun yang batin.
Setiap nama Allah dan sifat-Nya pasti mengandung tuntutan peribadatan atas hamba-Nya. Ketika seorang Muslim memiliki keyakinan seperti ini terhadap dalil dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah tentang nama dan sifat Allah, maka menyebabkannya menjadi seorang yang mentauhidkan Allah (mengesakan-Nya) dalam masalah nama dan sifat-Nya.
Wallahu A’lam bish shawab.
Di Poskan oleh : M Sutrisno
LEBAH, HEWAN YANG MENDAPAT WAHYU
Kita telah mengetahui bahwa lebah dalah hewan yang bermanfaat karena bisa menghasilkan madu. Di mana madu ini memiliki manfaat yang sangat besar bagi manusia. Selain itu lebah juga membantu keseimbangan alam dengan membantu penyerbukan. Ternyata lebah adalah hewan yang mendapatkan wahyu dari Allah, yaitu berupa ilham.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَوْحَىٰ رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُون
“Dan Rabb-mu telah mewahyukan kepada lebah, “Buatlah rumah-rumah di bukit-bukit dan pada pohon-pohon dan pada tempat-tempat yang mereka (manusia) buat.” (QS. An-Nahl : 68).
Dalam kitab tafsir Jalalain dijelaskan,
وَأَوْحَى رَبّك إلَى النَّحْل وَحْي إلْهَام
“Rabbmu mewahyukan kepada lebah berupa wahyu ilham”
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,
في خلق هذه النحلة الصغيرة، التي هداها الله هذه الهداية العجيبة، ويسر لها المراعي، ثم الرجوع إلى بيوتها التي أصلحتها بتعليم الله لها
“Pada penciptaan lebah yang kecil ini, Allah memberikan ilham berupa bimbingan yang ajaib. Allah memberi kemudahan bagi lebah untuk menuju padang rumput dan taman kemudian kembali ke rumah mereka yang telah mereka rancang demikian bagusnya dengan petunjuk Allah.”
Perlu diketahui bahwa wahyu ada tiga macam sebagaimana yang terangkum dalam ayat berikut.
وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ اَنْ يُّكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلاَّ وَحْيًا اَوْ مِنْ وَّرَآءِ حِجَابٍ اَوْ يُرْسِلُ رَسُولاً فَيُوحِي بِإِذْنِهِ مَا يَشَآءُ اِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ
“Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan [1] perantaraan wahyu atau [2]dibelakang tabir atau [3] dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.” (QS. As-Syura: 51).
Jadi macam-macam wahyu adalah:
Dengan tanpa wasilah atau perantara, misalnya di hati atau lewat mimpi
Wahyu dari balik hijab. Misalnya pada ayat ini:
فَلَمَّا قَضَىا مُوسَى الاَجَلَ وَسَارَ بِأَهْلِهِ ءَانَسَ مِن جَانِبِ الطُّورِ نَارًا قَالَ لأَهْلِهِ امْكُثُوا إِنِّيَ ءَانَسْتُ نَارًا لَّعَلِّيَ ءَاتِيكُم مِّنْهَا بِخَبَرٍ اَوْ جَذْوَةٍ مِّنَ النَّارِ لَعَلَّكُمْ تَصْطَلُونَ(29) فَلَمَّآ أَتَاهَا نُودِي مِن شَاطِئِ الْوَادِي الاَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَّامُوسَىآ إِنِّيَ أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
“Maka tatkala Musa telah menyelesaikan waktu yang ditentukan dan dia berangkat dengan keluarganya, dilihatnyalah api di lereng gunung ia berkata kepada keluarganya: “Tunggulah (di sini), sesungguhnya aku melihat api, mudah-mudahan aku dapat membawa suatu berita kepadamu dari (tempat) api itu atau (membawa) sesuluh api, agar kamu dapat menghangatkan badan”. Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam .” (QS. Al-Qashah: 29-30)
Lewat perantara malaikat Jibril. Misalnya pada ayat ini,
قُلْ مَن كَانَ عَدُوًّا لِّجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَىا قَلْبِكَ بِإِذنِ اللَّهِ مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَىا لِلمُومِنينَ
“Katakanlah: “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al Qur’an) ke dalam hatimu dengan seizin Allah. membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 97)
Demikianlah lebah yang mendapat wahyu dan mengikuti wahyu maka ia sangat bermanfaat bagi orang-orang, yaitu menghasilkan madu yang sangat bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ كُلِي مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلاً يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 69)
Jika kita mengikuti wahyu yang disampaikan oleh Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam insyaallah kita akan selamat dan bermanfaat bagi orang lain.
Demikian semoga bermanfaat
—
Penyusun: Raehanul Bahraen
Di Poskan oleh : M Sutrisno
ISTI'ANAH DAN ISTI'ADZAH
Tanya : Mohon untuk dijelaskan tentang hukum-hukum memohon pertolongan (isti’anah) dan memohon perlindungan (isti’adzah) dalam syari’at Islam. Terima kasih.
Jawab : Isti’anah adalah memohon pertolongan. Bentuk isti’anah ada beberapa macam :
Pertama : Memohon pertolongan kepada Allah, yaitu permohonan yang mengandung kerendahan diri yang sempurna dari seorang hamba kepada Rabb-nya, menyerahkan semua urusan kepada-Nya dan meyakini hanya Dia-lah yang bisa mencukupinya. Isti’anah semacam ini tidak boleh diperuntukkan kecuali hanya kepada Allah.
Dalilnya adalah firman Allah :
إِيّاكَ نَعْبُدُ وإِيّاكَ نَسْتَعِينُ
”Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami minta pertolongan (isti’anah)” [QS. Al-Fatihah : 5].
Hal yang menunjukkan pengkhususan (isti’anah kepada Allah) dalam ayat ini adalah didahulukannya objek penderita yang berupa kata [إِيّاكَ]. Dalam tata bahasa Arab mendahulukan sesuatu yang semestinya diakhirkan menunjukkan pembatasan dan pengkhususan. Oleh karena itu, barangsiapa yang memalingkan hal tersebut kepada selain Allah maka ia telah berbuat kemusyrikan yang dapat menjadikannya keluar dari agama.
Kedua : Memohon pertolongan kepada makhluk yang ia mampu untuk melakukan. Ini tergantung macam pertolongan yang ia minta. Jika dalam kebaikan maka hal tersebut diperbolehkan bagi yang minta tolong dan dianjurkan bagi yang menolong, berdasarkan firman Allah :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرّ وَالتّقْوَىَ
”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa” [QS. Al-Maaidah : 2].
Jika pertolongan tersebut dalam kemaksiatan maka keduanya mendapat dosa berdasarkan firman Allah :
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” [QS. Al-Maidah : 2].
Apabila pertolongan tersebut terhadap sesuatu yang mubah, maka dibolehkan bagi kedua belah pihak dan mungkin si penolong mendapatkan pahala atas kebaikan yang ia lakukan untuk orang lain. Bagi yang dimintai pertolongan dianjurkan syara’ untuk menolong berdasarkan firman Allah ta’ala :
َأَحْسِنُوَاْ إِنّ اللّهَ يُحِبّ الْمُحْسِنِينَ
”Berbuat baiklah, sesungguhnya Allah senang terhadap orang-orang yang berbuat baik” [QS. Al-Baqarah : 195].
Ketiga : Memohon pertolongan kepada makhluk hidup yang ada di hadapannya, tapi tidak mampu memberikan pertolongan. Ini jelas suatu kesia-siaan karena dia tidak memiliki kuasa. Hal ini seperti halnya orang yang meminta tolong kepada orang yang lemah untuk mengangkat beban yang berat.
Keempat : Memohon pertolongan kepada orang mati secara mutlak atau kepada orang hidup dalam masalah ghaib, dimana ia tidak mampu melakukannya. Ini jelas syirik, karena hal tersebut terjadi dari keyakinan bahwa orang yang dimintai pertolongan tersebut memiliki kemampuan yang luar biasa di alam ini.
Kelima : Menjadikan amal shalih dan hal-hal yang dicintai Allah sebagai penolong. Hal seperti ini dianjurkan berdasarkan perintah Allah dalam firman-Nya :
اسْتَعِينُواْ بِالصّبْرِ وَالصّلاَةِ
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu” [QS. Al-Baqarah : 153].
Adapun Isti’adzah artinya memohon perlindungan dan penjagaan dari hal yang dihindari. Isti’adzah ada beberapa macam :
Pertama : Isti’adzah (mohon perlindungan) kepada Allah yang mengandung sikap membutuhkan benar-benar, hanya kepadanya tempat bergantung, hanya Dia yang mencukupi segala sesuatu serta hanya Dia tempat berlindung yang sempurna dari segala sesuatu yang sedang atau akan terjadi, kecil atau besar. Baik datang dari manusia atau yang lainnya. Berdasarkan firman Allah :
قُلْ أَعُوذُ بِرَبّ الْفَلَقِ * مِن شَرّ مَا خَلَقَ
”Katakanlah : Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai shubuh, dari kejahatan makhluk-Nya” [QS. Al-Falaq : 1-2].
Dan juga firman-Nya :
قُلْ أَعُوذُ بِرَبّ النّاسِ * مَلِكِ النّاسِ * إِلَـَهِ النّاسِ * مِن شَرّ الْوَسْوَاسِ الْخَنّاسِ * الّذِى يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النّاسِ * مِنَ الْجِنّةِ وَالنّاسِ
”Katakanlah : Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia, Raja manusia, Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dada manusia. Dari (golongan) jin dan manusia” [QS. A-Naas : 1-6].
Kedua : Mohon perlindungan kepada Allah dengan sifat-Nya, seperti kalam-Nya, kemuliaan-Nya, keagungan-Nya, atau semisalnya; berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَق
“Aku berlindung kepada kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk-Nya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2708].
Dan juga sabda beliau :
أَعُوذُ بِعِظْمَتِكَ أَنْ أَغتَال مِنْ تَحْتِي
“Aku berlindung dengan keagungan-Mu dari terbinasakan dari arah bawahku” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/25 dan An-Nasa’i 8/677).
Dan dalam doa ketika sakit :
أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللهِ وقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِد
“Aku berlindung dengan keagungan dan kekuasaan Allah dari keburukan yang aku temui” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/217, Abu Dawud no. 3891, dan Ibnu Majah no. 2522].
Dan sabda beliau yang lain :
أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ
“Aku berlindung dengan ridla-Mu dari kemurkaan-Mu” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 486].
Sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika turun ayat :
قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَىَ أَن يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَاباً مّن فَوْقِكُمْ أَوْ مِن تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعاً وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ
“Katakanlah : Dialah yang bekuasa untuk menimpakan adzab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu ke dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain” (QS. Al-An’am : 65);
maka beliau bersabda :
أَعُوذُ بِوَجْهِكَ
“Aku berlindung dengan Wajah-Mu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Kitaabul-I’tisham, bab firman Allah : Atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan yang saling bertentangan – no. : 6883].
Ketiga : Mohon perlindungan kepada orang mati atau hidup yang tidak hadir di hadapannya dan tidak mampu memberikan perlindungan. Ini termasuk syirik, berdasarkan firman Allah :
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً
“Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin-jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” [QS. Al-Jin : 6].
Keempat : Memohon perlindungan kepada sesuatu yang mungkin dapat dijadikan tempat berlindung, baik manusia, tempat, atau yang lainnya. Hal ini diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebut fitnah :
من تشرف لها تستشرفه فمن وجد فيها ملجأ أو معاذا فليعذ به
“Barangsiapa yang mencari-carinya ia akan terjerat olehnya dan barangsiapa yang mendapat tempat berlindung atau berteduh maka hendaklah ia berlindung dengannya” [Muttafaqun ‘alaihi].
Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bentuk perlindungan ini dengan sabdanya :
فمن كان له إبل فليلحق بإبله
“Siapa yang yang memiliki onta, maka hendaklah menggunakan ontanya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2887].
Dalam Shahih Muslim disebutkan dari Jabir, bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum melakukan pencurian lalu dihadapkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, dan kemudian ia minta perlindungan kepada Ummu Salamah [Diriwayatkan oleh Muslim, Kitaabul-Hudud, bab “Pemotongan Tangan Pencuri Terhormat”].
Dalam Shahih Muslim juga dari Ummu Salamah, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
يَعُوذُ عَائِذ بِاْلبَيْتِ فَيَبْعَثُ إِلَيْهِ بَعْث
“Ada orang yang berlindung dengan Ka’bah, lalu dikirimlah suatu utusan kepadanya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2882].
Jika seseorang minta perlindungan dari kejahatan orang dhalim maka kita wajib melindunginya sebatas kemampuan yang kita miliki. Akan tetapi jika dia minta perlindungan untuk tujuan melakukan kemunkaran atau melarikan diri dari menunaikan kewajibannya, maka haram bagi kita melindunginya.
Wallaahu a’lam.
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 08.19
Label: 'Aqidah
Di Poskan oleh : M Sutrisno
CIRI-CIRI AHLI BID'AH
Ada baiknya jika saya tuliskan sedikit pemaparan biografi Al-Imam Abu ‘Utsman Ash-Shaabuuniy rahimahullah.
“Beliau adalah Abu ‘Utsmaan Ismaa’iil bin ‘Abdirrahmaan bin Ahmad bin Ismaa’iil bin ‘Aamir bin ‘Aabid Ash-Shaabuuniy An-Naisaabuuriy, Al-Haafidh, Al-Mufassir, Al-Muhadiits, Al-Faqiih, Al-Mulaqqib, Syaikhul-Islaam. Lafadh ‘Ash-Shaabuuniy’ dinisbatkan kepada pekerjaan beliau sebagai pembuat/pedagang sabun, sebagaimana disebutkan oleh As-Sam’aaniy rahimahullah dalam kitab Al-Ansaab.
Dilahirkan pada pertengahan bulan Jumadil-Akhir 373 H.
Diantara guru beliau rahimahullah yang terkenal adalah :
1. Al-Haakim An-Naisaburiy, Abu ‘Abdillah – penulis kitab Al-Mustadrak ‘alash-Shahihain.
2. Abi Thaahir Muhammad bin Al-Fadhl bin Muhammad bin Ishaaq bin Khuzaimah.
3. Abu Muhammad Al-Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Mikhlad Asy-Syaibaniy An-Naisaburiy.
4. Abul-Hasan Ahmad bin Muhammad bin ‘Umar Az-Zaahid.
5. Dan yang lainnya.
Adapun murid-murid beliau rahimahullah yang terkenal antara lain :
1. Abul-Qaasim ‘Aliy bin Muhammad bin ‘Aliy bin Ahmad bin Abil-‘Alaa’ As-Sulamiy Al-Mushiishiy Al-Faqiih Asy-Syaafi’iy; seorang faqih lagi tsiqah.
2. Abu Shaalih Al-Muadzdzin Ahmad bin ‘Abdil-Malik bin ‘Aliy bin Ahmad An-Naisaburiy Al-Haafidh.
3. Abu Muhammad ‘Abdil-‘Aziiz bin Ahmad bin Muhammad At-Taimiy Ad-Dimasyqiy Al-Kattaaniy; seorang imam, muhaddits, lagi mutqin.
4. Dan yang lainnya.
Pujian ulama terhadap beliau rahimahullah :
1. Al-Imam Abu Bakr Al-Baihaqiy rahimahullah :
إنه إمام المسلمين حقاً وشيخ الإسلام صدقاً ، وأهل عصره كلهم مذعنون لعلو شأنه في الدين والسيادة وحسن الاعتقاد وكثرة العلم ولزوم طريقة السلف
“Beliau adalah imam kaum muslimin yang sebenar-benarnya, seorang Syaikhul-Islam sejati. Semua orang di masanya mengakui ketinggian beliau dalam agama, kemuliaannya, kebaikan ‘aqidahnya, keluasan ilmunya, dan kesungguhannya dalam hal kewajiban meniti jalan salaf”.
2. Al-Imam Ibnu Naashiruddin rahimahullah :
كان إماماً حافظاً عمدة مقدماً في الوعظ والأدب وغيرهما من العلوم وحفظة للحديث وتفسير القرآن
“Beliau adalah seorang imam, haafidh, seorang pemimpin yang didahulukan dalam nasihat, adab, dan yang lainnya pada bidang ilmu, hafalan hadits, serta tafsir Al-Qur’an”.
3. Al-Haafidh Adz-Dzahabiy rahimahullah :
الواعظ، المفسر، المصنف، أحد الأعلام، كان شيخ خرسان في زمانه.
“Ahli pemberi nasihat, mufassir, dan penulis. Beliau juga salah seorang tokoh terkemuka, sekaligus penghulu ulama Khurasan”.
Beliau wafat pada bulan Muharram tahun 449 H.
[selesai]
Adapun penjelasan mengenai ciri-ciri Ahlul-Bid’ah sebagaimana tercantum dalam kitab beliau yang berjudul : ‘Aqiidatus-Salaf Ashhaabil-Hadiits adalah sebagai berikut :
١٦٢ - وعلامات البدع على أهلها بادية ظاهرة ، وأظهر آياتهم وعلاماتهم : شدة معاداتهم محملة أخبار النبي - صلى الله عليه وسلم- ، واحتقارهم لهم [واستخفافهم بهم] ، وتسميتهم إياهم حشوية ، وجهلة ، وظاهرية ، ومشبهه . اعتقادا منهم في أخبار رسول الله - صلى الله عليه وسلم- أنها بمعزل عن العلم ، وأن العلم ما يلقيه الشيطان إليهم من نتائج عقولهم الفاسدة ، ووساوس صدورهم المظلمة ، وهو أجس قلوبهم الخالية من الخير ، [وكلماتهم] وحججهم بل شبههم الداحضة الباطلة. (أُوْلَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ). (وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاء).
162 – Dan ciri-ciri yang dimiliki oleh Ahli Bid’ah itu amatlah jelas dan terang. Yang paling menonjol di antaranya adalah : Besarnya antipati mereka terhadap para pembawa riwayat hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, melecehkan mereka, [merendahkan mereka], bahkan menggelari mereka sebagai hasyawiyyah (tukang hapal catatan kaki), orang-orang jahil, dhahiriyyah (tekstual), dan musyabbihah. Semua itu didasari keyakinan mereka bahwa hadits-hadits Rasulullah shallalaahu ‘alaihi wa sallam itu terpisah dari ilmu. Dan ilmu (menurut mereka) adalah apa-apa yang dijejalkan setan kepada mereka, hasil dari olah akal mereka yang rusak, waswas dari hati mereka yang gelap, imajinasi mereka yang hampa dari kebenaran, serta [berbagai kalimat] dan hujjah mereka yang lemah dan bathil. Allah telah berfirman : “Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka” (QS. Muhammad : 23). “Dan barang siapa yang dihinakan Allah maka tidak seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Al-Hajj : 18).
١٦٣ - سمعت الحاكم أبا عبد الله الحافظ يقول : سمعت أبا على الحسين بن علي الحافظ يقول ، سمعت جعفر بن أحمد بن سنان الواسطي يقول ، سمعت أحمد بن سنان القطان يقول : (ليس في الدنيا مبتدع إلا وهو يبغض أهل الحديث ، فإذا ابتدع الرجل نزعت حلاوة الحديث من قلبه) .
163 – Aku mendengar Al-Haakim Abu ‘Abdillah Al-Haafidh berkata : Aku mendengar Abu ‘Aliy Al-Husain bin ‘Aliy Al-Haafidh berkata : Aku mendengar Ja’far bin Ahmad bin Sinaan Al-Waasithiy berkata : Aku mendengar Ahmad bin Sinaan Al-Qaththaan berkata : “Tidak ada seorang mubtadi’ di dunia ini kecuali ia membenci Ahlul-Hadits. Karena bila ada seorang yang berbuat bid’ah, maka akan dicabut manisnya ilmu hadits dalam hatinya”.
١٦٤ - وسمعت الحاكم يقول سمعت أبا الحسين محمد بن أحمد الحنظلي ببغداد يقول ، سمعت [أبا إسماعيل] محمد بن إسماعيل الترمذي يقول : كنت أنا وأحمد بن الحسن الترمذي عند إمام الدين أبي عبد الله أحمد بن حنبل ؛ فقال له أحمد بن الحسن : يا أبا عبد الله ذكروا لابن أبي قتيلة بمكة أصحاب الحديث فقال : أصحاب الحديث قوم سوء فقام أحمد بن حنبل وهو ينفض ثوبه ويقول : زنديق ! زنديق ! [زنديق] : حتى دخل البيت .
164 – Aku (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) mendengar Al-Haakim berkata : Aku mendengar Abu Al-Husain Muhammad bin Ahmad Al-Handhaliy berkata di Baghdaad : Aku mendengar [Abu Isma’il] Muhammad bin Isma’il At-Tirmidziy berkata : “Aku dan Ahmad bin Al-Hasan At-Tirmidziy pernah berada di sisi Imaamuddiin Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hanbal. Maka Ahmad bin Al-Hasan berkata kepadanya : ‘Wahai Abu ‘Abdillah, orang-orang pernah menyebut Ahli Hadits di hadapan Ibnu Abi Qutailah. Maka ia (Ibnu Abi Qutailah) berkata : ‘Para Ahli Hadits (Ashhaabul-Hadiits) adalah satu kaun yang jelek’. Maka Ahmad bin Hanbal berdiri sambil mengibaskan pakaiannya seraya berkata : ‘Zindiq, zindiq, [zindiq] !’, hingga ia masuk rumah”.
١٦٥ - وسمعت الحاكم أبا عبد الله يقول ، سمعت أبا نصر أحمد بن سهل الفقيه ببخارى يقول ، سمعت أبا نصر بن سلام الفقيه يقول:(ليس شيء أثقل على أهل الإلحاد ، ولا أبغض إليهم من سماع الحديث وروايته بإسناده ).
165 – Aku mendengar (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) Al-Haakim Abu ‘Abdillah berkata : Aku mendengar Abu Nashr Ahmad bin Sahl, seorang faqih negeri Bukhara, berkata : Aku mendengar Abu Nashr bin Salaam Al-Faqiih berkata : “Tidak ada satu hal yang lebih berat dan dibenci oleh Ahlul-Ilhaad (pengingkar/atheis/Ahli Bid’ah) daripada mendengarkan hadits dan meriwayatkan dengan sanadnya”.
١٦٦ - وسمعت الحاكم يقول : سمعت الشيخ أبا بكر أحمد بن إسحاق بن أيوب الفقيه – وهو يناظر رجلاً – فقال الشيخ أبو بكر : حدثنا فلان ، فقال له الرجل : دعنا من حدثنا إلى متى حدثنا ؟ فقال الشيخ له : قم يا كافر ، فلا يحل لك أن تدخل داري بعد هذا أبداً. ثم التفت إلينا وقال : ما قلت [قط] لأحد قط ما تدخل داري إلا هذا.
166 – Aku (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) mendengar Al-Haakim berkata : Aku mendengar Asy-Syaikh Abu Bakr Ahmad bin Ishaaq bin Ayyuub Al-Faqiih – saat itu ia tengah berdebat dengan seorang laki-laki - . Maka berkatalah Asy-Syaikh Abu Bakr : “Haddatsanaa Fulaan (Telah menceritakan kepada kami Fulan)”. Laki-laki tersebut berkata kepadanya : “Tinggalkan kami dari perkataan haddatsanaa. Sampai kapan kita menyebut haddatsanaa ?”. Syaikh Abu Bakr berkata : “Berdirilah wahai kafir ! Tidak halal bagimu untuk memasuki rumahku setelah ini untuk selamanya”. Kemudian ia (Asy-Syaikh Abu Bakr) menoleh kepada kami dan berkata : “Aku tidak pernah berkata pada seorang pun untuk tidak masuk ke rumahku kecuali pada orang ini”.
١٦٧ - سمعت [الأستاذ] أبا منصور محمد بن عبد الله ابن حمشاد العالم الزاهد [رحمه الله] يقول ، سمعت أبا القاسم جعفر بن أحمد المقرى الرازي يقول : قرئ على عبد الرحمن بن أبي حاتم الرازي وأنا أسمع : سمعت أبي يقول – عنى به الإمام في بلده أبا حاتم محمد بن إدريس الحنظلي الرازي – يقول : ( علامة أهل البدع الوقيعة في أهل الأثر وعلامة الزنادقة : تسميتهم أهل الأثر حشوية ، يريدون بذلك إبطال الآثار . وعلامة القدرية : تسميتهم أهل السنة مجبرة . وعلامة الجهمية : تسميتهم أهل السنة مشبهة . وعلامة الرافضة : تسميتهم أهل الأثر نابتة وناصبة .
167 – Aku (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) mendengar [Al-Ustadz] Abu Manshuur Muhammad bin ‘Abdillah bin Himsyaad Al-’Aalim Az-Zaahid [rahimahullah] berkata : Aku mendengar Abul-Qaasim Ja’far bin Ahmad Al-Muqriy Ar-Raaziy berkata : Pernah dibacakan kepada ‘Abdurrahman bin Abi Haatim Ar-Raaziy, dan waktu itu aku mendengarkannya : Aku mendengar ayahku berkata – yang dimaksudkan adalah penghulu ulama di negerinya, yaitu Abu Haatim Muhammad bin Idriis Al-Handhaliy Ar-Raaziy berkata - : “Tanda-tanda Ahli Bid’ah adalah mencela Ahlul-Atsar. Tanda-tanda Zanaadiqah adalah penamaan mereka terhadap Ahlul-Atsar dengan Hasyawiyyah. Mereka memaksudkan hal itu untuk membatalkan/menolak atsar. Tanda-tanda Qadariyyah adalah penamaan mereka terhadap Ahlus-Sunnah dengan Mujabbirah (=Jabriyyah, golongan yang hanya bergantung kepada taqdir). Tanda-tanda Jahmiyyah adalah penamaan mereka kepada Ahlus-Sunnah dengan Musyabbihah. Dan tanda-tanda Raafidlah adalah penamaan mereka kepada Ahlul-Atsar dengan Naabitah serta Naashibah”.
١٦٨ - قلت : وكل ذلك عصبية ، ولا يلحق أهل السنة إلا اسم واحد ؛ وهو أهل الحديث
168 – Aku (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) berkata : “Semuanya itu dikarenakan ashabiyyah (fanatisme golongan). Tidak ada sebutan yang pantas bagi Ahlus-Sunnah melainkan satu saja, yaitu : Ahlul-Hadiits”.
١٦٩ - قلت : أنا رأيت أهل البدع في هذه الأسماء التي لقبوا بها أهل السنة - [ولا يلحقهم شيء منها فضلا من الله ومنة] - ؛ سلكوا معهم مسلك المشركين [لعنهم الله] مع رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فإنهم أقتسموا القول فيه : فسماه بعضهم ساحراً وبعضهم كاهنا وبعضهم شاعراً وبعضهم مجنوناً وبعضهم مفتوناً وبعضهم مفتريا مختلقاً كذاباً ، وكان النبي - صلى الله عليه وسلم - من تلك المعائب بعيداً بريئاً ، ولم يكن إلا رسولاً مصطفى نبياً ، قال الله عز وجل : (انظُرْ كَيْفَ ضَرَبُوا لَكَ الأَمْثَالَ فَضَلُّوا فَلاَ يَسْتَطِيعُونَ سَبِيلاً ).
169 – Aku (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) berkata : “Aku memandang para Ahli Bid’ah dalam penamaan ini yang kemudian mereka gelarkan dengannya kepada Ahlus-Sunnah – [namun dengan karunia dan keutamaan Allah, tidak sedikitpun yang pantas disandarkan kepada mereka] adalah mengikuti jalan kaum musyrikin [semoga Allah melaknat mereka] terhadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka membagi-bagi perkataan di dalamnya. Sebagian mereka menamakan beliau dengan tukang sihir, sebagian lagi dengan dukun, sebagian lagi dengan tukang syair, sebagian lagi dengan orang gila, sebagian lagi dengan orang yang terfitnah, sebagian lagi dengan pembual, orang yang mengada-ada, lagi pendusta. Padahal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dan jauh dari segala aib tersebut. Beliau hanyalah seorang Rasul dan Nabi yang terpilih. Allah ‘azza wa jalla telah berfirman : ‘Perhatikanlah, bagaimana mereka membuat perbandingan-perbandingan tentang kamu, lalu sesatlah mereka, mereka tidak sanggup (mendapatkan) jalan (untuk menentang kerasulanmu)’ (QS. Al-Furqaan : 9)”.
١٧٠ - وكذلك المبتدعة خذلهم الله اقتسموا القول في حملة أخباره ، ونقله أثاره ، ورواة أحاديثه المقتدين بسنته [المعروفين بأصحاب الحديث]، فسماهم بعضهم حشوية ، وبعضهم مشبهة ، وبعضهم نابتة ، وبعضهم ناصبة وبعضهم جبرية. وأصحاب الحديث عصامة من هذه المعائب بريئة ، زكية نقية ، وليسوا إلا أهل السنة المضية ، والسيرة المرضية ، والسبل السوية ، والحجج البالغة القوية ، قد وفقهم الله جل جلاله لإتباع كتابه ، ووحيه وخطابه [واتباع أقرب أوليائه] ، والاقتداء برسوله - صلى الله عليه وسلم - في أخباره ، التي أمر فيها أمته بالمعروف من القول والعمل ، وزجرهم فيها عن المنكر منها ، وأعانهم على التمسك بسيرته ، والاهتداء بملازمة سنته ، [وجعلهم من أتباع أقرب أوليائه - وأكرمهم وأعزهم عليه] وشرح صدورهم لمحبته ، ومحبة أئمة شريعته ، وعلماء أمته .
ومن أحب قوماً فهو منهم يوم القيامة يحكم [قول] رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : ( المرء مع من أحب ) ...
170 – Demikian pula dengan Mubtadi’ (Ahli Bid’ah) – semoga Allah tidak menolong mereka – membagi-bagi perkataan kepada para pembawa khabar (hadits), penukil atsar, perawi hadits yang mengikuti sunnah-sunnah beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam [yang dikenal dengan nama Ashhaabul-Hadiits]. Sebagian Ahli Bid’ah menamakan mereka dengan Hasyawiyyah, sebagian lagi dengan Musyabbihah, sebagian lagi dengan Naabitah, sebagian lagi dengan Naashibah, dan sebagian lagi dengan Jabriyyah. Padahal Ashhaabul-Hadiits terbebas, berlepas diri, dan bersih dari segala macam aib/cela ini. Tidak ada sebutan bagi mereka kecuali pengikut sunnah yang terang, perjalanan yang diridlai, jalan kehidupan yang lurus, dan hujjah yang terang lagi kuat. Sungguh Allah jalla jalaaluhu telah menguatkan mereka untuk mengikuti (ittiba’) Kitab-Nya, wahyu-Nya, dan firman-Nya; [mengikuti jejak para wali-Nya], meneladani Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap khabar beliau sebagaimana diketahui bahwa hal itu beliau perintahkan kepada umatnya dalam perkataan maupun perbuatan, serta mencegah mereka untuk berbuat kemunkaran. Allah juga menolong mereka untuk dapat berpegang teguh pada perjalanan hidup beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, meneladani dan konsekuen pada sunnah-sunnah beliau. [Dan Allah pun menjadikan siapa saja yang mengikuti syari’at-Nya sebagai wali-wali-Nya yang paling dekat - yang paling mulia dan terhormat]. Allah juga melapangkan dada mereka untuk mencintai beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, para imam/pemimpin syari’at-Nya, dan para ulama umat. Barangsiapa yang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka di hari kiamat kelak, dengan dasar [sabda] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Seseorang itu bersama orang yang ia cintai’ “.
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 08.01
Label: 'Aqidah
Oleh : Abu ‘Utsmaan Ismaa’iil bin ‘Abdirrahmaan Ash-Shaabuuniy rahimahullaah
Di Poskan oleh : M Sutrisno
RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. Kelompok yang satu ini dipelopori oleh sekelompok penulis muslim yang memusatkan kemampuannya untuk menyelisihi para ulama dan imam salaf. Mereka menganggap bahwa diri mereka mempunyai hak untuk berijtihan dalam menafsirkan dan mena’wil. Mereka mengatakan : “Jika orang-orang terdahulu adalah ulama, maka kami pun ulama juga”.
Pemikiran-pemikiran semacam ini, semenjak permulaan abad ini, muncul secara tidak terang-terangan. Sebab, mereka khawatir mendapat pertentangan yang teramat berat. Namun, untuk masa sekarang ini, setelah mendapat dukungan dana dan kekuasaan, mereka berani melontarkan beragam pemikiran busuknya. Kelompok ini merupakan segolongan orang yang memiliki berbagai pemikiran yang tidak ada kaitan serta ikatan antara satu dengan lainnya. Mereka terdiri dari para da’i, pemikir, intelektual, budayawan, dan wartawan.
Timbulnya pemikiran kaum moderat ini bermula pada pertengahan abad ke-19 di India. Pelopornya Sir Ahmad Khan, seorang pegawai pada pemerintahan Inggris. Dia seorang pengagum berat terhadap tradisi, budaya, dan akhlaq bangsa Inggris. Dakwahnya di dasarkan pada 3 faktor berikut :
1. Menafsirkan Al-Qur’an selaras ilmu modern dan filsafat.
2. Menjauhkan sunnah nabawiyyah dan menolak semua sunnah yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
3. Menghancurkan dan melecehkan ilmu ushul-fiqh dan membuka pintu ijtihad dengan hanya menggunakan akal semata.
Dengan demikian, dia telah meletakkan batu pertama dalam menafsirkan Al-Qur’an secara modern. Penafsiran yang dimaksud, yaitu disesuaikan dengan hukum alam (qawanin ath-thabi’ah) berdasarkan pemahaman masyarakat pada jamannya. Misal, dia menafsiri kisah tentang Nabi Adam ‘alaihis-salaam dengan metode teori Darwin. Selain itu, dia meyakini bahwa ada mukjizat yang tidak dapat diraba (hissi) dan menggambarkan bahwa malaikat itu merupakan kekuatan alami, sedangkan kenabian adalah bakat yang tumbuh dengan sendirinya bila disertai kesungguhan dari dirinya.
Selanjutnya dia menafsirkan pula hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan membagi :
1. Khusus hanya untuk urusan agama.
2. Khusus hanya untuk urusan dunia.
Pernyataan kedua ini bukan merupakan tugas para Rasul. Dengan demikian dia tidak mau mengakui hukum rajam, membolehkan riba, membatasi nikah tidak lebih dari satu, dan tidak mau mengakui ijma’ sebagai sumber syari’at. Dia juga berpendapat bahwa fiqh merupakan karya manusia yang terbatas pada jamannya dan mengumandangkan agar pintu ijtihad dibuka lebar-lebar tanpa membatasi peranan akal. [Lihat, Mafhum Tajdiid Ad-Diin, Busthami Sa’id, Daar Ad-Da’wah, Kuwait, hal. 123-131; Daar B.A., Religion Thought of SA. Khan, Lahore, 1957, hal. 160-273].
Modernisasi dan ‘Aqidah
Bahaya yang secara langsung mengancam Islam, yakni datang dari mereka yang bersembunyi di balik dakwah modernisasi. Dakwah yang dilancarkan oleh mereka tertipu oleh kepalsuan paham itu sendiri yang menyesatkan kaum muslimin dari jalan yang lurus.
Orang-orang yang kagum dengan pemikiran “modern” berkiblat dan mencintai kebudayaan Barat. Mereka memalingkan nash-nash agar mencocoki keadaan masyarakat Barat yang mereka puja tersebut. Di satu sisi, pemikiran Barat itu sendiri terkontaminasi oleh berbagai teori pemikiran, diantaranya teori Darwin. Selanjutnya, Durkhaim memunculkan teori sosiologisnya, Sigmund Freud dengan libido seksual-nya dalam bidang psikologi, dan Karl Marx dengan paham materialismenya.
Paham demikian tersebar dengan begitu saja di kalangan kaum muslimin tanpa ada perlawanan berarti. Sesungguhnya penyebaran ide semacam itu dengan kedok modernisasi merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi masa depan umat. Untuk itu, wajib untuk senantiasa waspada terhadap ‘modernisasi’ sebelum bertambah parah keadaannya. Dan pula gelombang materialisme Barat pun senantiasa menerjang hingga bisa menghapuskan keimanan dan keislaman seseorang. Dalam keadaan yang menyedihkan seperti ini, sungguh sangat disayangkan terhadap sebagian umat Islam yang mengambil ilmu serta budaya Barat dengan tanpa mempertimbangkan baik buruknya, sementara di sisi lain dia meninggalkan warisan Islam nan luhur.
Di antara mereka ada yang menafsirkan bahwa malaikat adalah kekuatan alami. Pendapat demikian dilontarkan semata-mata agar bisa diterima secara akal. Mereka juga ada yang menghalalkan riba dan khamr hanya dengan alasan darurat. Dengan demikian, tanpa disadari mereka sebenarnya telah hanyut ke dalam budaya Barat yang menghalalkan segala cara. Pada akhirnya, tak ada lagi Islam di hati mereka kecuali hanya tinggal nama.
Berikut, salah satu contoh pemikiran berbahaya dari aliranyang berkedok ‘modernis’ yang tak lain menyadap pemahaman kaum Mu’tazilah. Seperti, dalam menafsirkan ayat :
وَقُلْنَا يَا آَدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ * فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِ وَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ وَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَى حِينٍ
“Dan Kami berfirman : "Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim. Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: "Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan" [QS. Al-Baqarah : 35-36].
Syaikh Muhammad ‘Abduh menafsirkan ayat ini, bahwa yang dimaksud surga di situ adalah sebuah kebun yang berada di sebuah bukit [Al-A’malu Al-Kamilah, Muhammad ‘Abduh]. Penafsiran semacam ini adalah penafsiran model Mu’tazilah dan Qadariyyah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Qurthubi [Lihat Tafsir Ibni Katsir I, hal 116]. Begitu pula dengan Muhammad Iqbal, dia terpengaruh pemikiran semacam ini dengan menafsirkan surga Nabi Adam yang ada di dalam Al-Qur’an dalah suatu tempat kehidupan sederhana yang terputus dari lingkungan sekitar, namun terpenuhi segala fasilitasnya. Dari penafsiran ini dikatakannya, bahwa kisah turunnya Adam ke bumi, dalam Al-Qur’an, tidak ada hubungannya dengan munculnya manusia pertama di muka bumi [Tajdiid Al-Fikr Ad-Diin fil-Islaam, Muhammad Iqbal].
Begitu pula dalam menafsirkan surat Al-Fiil, Muhammad ‘Abduh masih memakai pola yang sama. Katanya : “….Di hari kedua, tentara Abrahah terjangkiti penyakit cacar. ‘Ikrimah mengatakan, bahwa penyakit ini pertama kali muncul di negeri ‘Arab. Ya’qub bin ‘Uthbah menyatakan tentang kejadian ini, bahwa pada tahun itu cacar menyerang ke seluruh tubuh mereka hingga hancur tubuh itu. Kemudian Abrahah dan sebagian tentaranya menyingkir dari tempat tersebut dan banyak diantaranya yang mati” [Al-A’malu Al-Kamilah, Muhammad ‘Abduh, jilid III, hal 473].
Latar belakang penafsiran semacam ini dalam rangka agar diterima oleh pola pikir masyarakat Barat. Padahal, Allah ta’ala telah secara jelas menyebutkan pengertian ayat tersebut yang tentu saja tidak memerlukan kepada ta’wil. Firman-Nya :
تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ
“Yang melempari mereka dengan batu dari tanah yang terbakar” [QS. Al-Fiil : 4].
Bila dilihat dalam kutab tafsirnya, niscaya akan banyak ditemukan pemikiran Muhammad ‘Abduh yang semacam itu. Hal itu tak mengherankan, sebab pemikirannya banyak dipengaruhi oleh orientalis, yakni saat dirinya menetap di Perancis. Hubungan tersebut tetap terjalin meski dirinya telah berpindah ke Mesir, baik melalui surat-menyurat atau saling kunjung-mengunjungi. Tatkala dirinya menjabat sebagai mufti di Mesir, dia pernah pula dikunjungi oleh orientalis. Dia juga menjalin hubungan yang cukup erat dengan seorang hakim berkebangsaan Inggris di Mesir, yaitu Lord Kramer. Hal itu bukan merupakan sesuatu yang rahasia lagi. [Lihat Waqi’unal-Mu’ashir, Muhammad Quthb, hal. 310-315].
Sebagaimana telah diketahui, bahwa pada masa itu masyarakat Barat merupakan masyarakat yang masih dalam suasana keterlepasan dari pengaruh kediktatoran gereja. Pada masa itu, di masyarakat Barat, akal tengah diagungkan. Oleh karenanya, Muhammad ‘Abduh berusaha membuktikan bahwa Islam selaras dengan akal. Atau dengan kata lain Islam itu rasional. Adapun jika terdapat pertentangan akal dengan naql (Al-Qur’an dan As-Sunnah), Muhammad ‘Abduh mengatakan : “Kaum muslimin telah bersepakat – dan hanya sedikit yang menyelisihi – apabila akal bertentangan dengan naql, maka akallah yang didahulukan” [Al-A’mal Al-Kamilah, Muhammad ‘Abduh, jilid 3, hal. 282]. Dengan kaidah dan pemikiran seperti ini, Syaikh Muhammad ‘Abduh menolak seluruh mukjizat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kecuali Al-Qur’an Al-Kariim.
Sedang tokoh lainnya saat ini adalah Dr. Muhammad ‘Imarah yang mengatakan dalam bukunya Tayyaaraat Al-Fikr Al-Islamiy, halaman 87-88, bahwa secara kelompok dan golongan, Mu’tazilah telah sirna di muka bumi. Akan tetapi, secara pemikiran, Mu’tazilah telah begitu berpengaruh terhadap kelompok atau golongan lainnya. Hingga, pemikirannya sangat melekat dan berkembang di benak orang-orang Arab dan kaum muslimin. Dia juga mengetengahkan, bahwa akal di kalangan mereka mempunyai kedudukan yangs sangat tinggi. Kemudian dia mengatakan : “Demikianlah Mu’tazilah, mereka adalah para bintangnya ahli-ahli pikir, agama, dan revolusi ! Sesungguhnya mereka telah menjadikan filsafat, pikiran, dan kemajuan sebagai landasan ilmu pengetahuan dan sebagai pengganti warisan kuno…”.
Kita akan menjumpai pula seorang penulis, seperti Syaikh Muhammad Al-Ghazali, yang telah menjadikan manhaj ‘aqlaniy (mengutamakan akal daripada nash) dalam buku karangannya. Nampak dalam banyak tulisannya, ia memberikan kebebasan pada akal secara berlebih. Tidak cukup banginya, jika akan hanyalah sebagai tempat untuk ber-istinbath saja. Akan tetapi, ia menjadikan akal sebagai alat untuk mempengaruhi dan membantah (hadits shahih – Red.). Hal ini menyerupai manhaj Mu’tazilah. [Al-Ghazali fii Majlisi Al-Inshaaf, hal. 83, oleh Syaikh ‘Aidl Al-Qarniy[1]].
Manhaj ‘aqlaniy ini benar-benar tersebar di berbagai bukunya, terutama dalam bukunya yang mendhalimi ilmu dan ahlinya, yaitu yang berjudul As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahli Fiqh wa Ahli Hadiits. Telah nampak secara jelas bahwa ia telah melakukan kedhaliman terhadap sunnah dan ahlinya. Hal ini dapat diketahui dari buku-buku bantahannya, seperti Hiwarun Hadi Ma’a Al-Ghazaliy oleh Syaikh Salman Al-Audah.[2]
Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya ini Nampak dengan jelas bahwa ia telah meletakkan manhaj baru dalam pemikiran keislaman, yakni menjadikan akal sebagai madzhab baru. Pemikiran Al-Ghazali ini telah merusak dan menghancurkan kaidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dalam menyeimbangkan akal dan naql [Azmah Hiwar Ad-Diin, Jamal Sulthan, hal. 29]. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala member petunjuk kepadanya. Adapun kesimpulan dari pemikirannya : “Jika ada sebuah hadits yang menyelisihi (bertentangan) dengan pemikiran manusia, maka ia berhak menolak dan melempar sejauh-jauhnya, bagaimanapun sanadnya dan siapapun yang menshahihkannya serta menguatkannya, walaupun para ulama dan para imam kaum muslimin sekalipun” [Azmah Al-Hiwar Ad-Diin, Jamal Sulthan, hal. 29].
Al-Ghazali mengatakan : “Hendaklah diketahui, apabila akal menghakimi sesuatu itu batil, maka hal itu mustahil untuk menjadi agama…. Agama yang benar adalah kemanusiaan yang sempurna. Kemanusiaan yang sempurna adalah akal yang mengendalikan kebenaran, ilmu yang cemerlang, yang benci kepada khurafat, yang menjauhi khayalan…. Dan kita selalu mengokohkan pendapat, bahwasannya setiap hukum yang ditolak akal, setiap perbuatan yang tidak diterima oleh seorang yang sehat akan ditentang oleh fitrah yang lurus, mustahil untuk menjadi agama ! [Majalah Adl-Dlaha’, Qatar, edisi 101/Rajab 1404 H].
Inilah kalimat-kalimat yang sangat membahayakan. Bukan hanya muncul dari manhaj ‘aqlaniy, akan tetapi lebih jauh dari itu. Oleh karena itu, kita sering jumpai Al-Ghazali menolak (dengan penuh keberanian) hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang shahih dan tsabit, hanya karena tidak sesuai dengan akalnya !
Di antara hadits-hadits shahih yang ditolak ialah : menangisnya seseorang kepada si mayit, hadits-hadits yang berkenaan kisah malaikat maut dan Musa, hadits tentang shalat wanita di masjid, dan hadits terputusnya shalat. [Lihat Kasyfu Mauqif Al-Ghazali minas-Sunnah wa Ahluha, Syaikh Rabi’ bin Hadi].
Seluruh hadits yang ditolaknya merupakan hadits shahih dan sebagian besar tercantum dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Masih banyak lagi penolakannya terhadap hadits-hadits shahih seperti ini.
Kita berpindah kepada seorang yang bernama Muhammad Ahmad Khalfullah. Ia mengatakan : “Sesungguhnya kehidupan manusia di atas bumi tidak memerlukan lagi peraturan yang datangnya dari langit (wahyu) sebab manusia sudah sampai pada tingkat kedewasaan berpikir. Selain itu, manusia telah dapat mengatur dirinya sendiri” [Ghazwun min Ad-Dakhil, Jamal Sulthan, hal 51].
Dia berpendapat bahwa wahyu dan kenabian itu mengekang dan membekukan akal manusia. Oleh karena itu dengan berakhirnya peraturan kenabian adalah sebagai sarana untuk memberikan kebebasan akal manusia dari belenggu peraturan yang datangnya dari langit. [Lihat bukunya yang berjudul Al-Usus Al-Qur’aniyyah li At-Taqaddum, hal. 4].
Selain nama tokoh-tokoh di muka, ada pula seorang penulis yang bernama Dr. Husain Ahmad Amin. Dia anak dari Ahmad Amin, pengarang Fajr Al-Islam dan Dluha Al-Islam dan lain-lain. Ayahnya mengirimnya ke Barat untuk menimba ilmu. Jadiia dibesarkan dalam pangkuan Barat. Tatkala kembali ke negara asalnya, dia membawa pemikiran Barat dan berkeinginan untuk menghancurkan agama. Dia banyak menulis banyak artikel beracun, diantaranya artikel-artikel yang ditulis di Majalah Al-‘Arabi yang terbit di Kuwait. Dia mengatakan dalam salah satu artikelnya, bahwa hukuman bagi seorang pencuri di jaman ini berbeda dengan hukuman di lingkungan Baduwi. Selain itu, dia katakan juga, bahwa perintah wajib hijab hanya turun di Madinah, dan saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan kota Kairo abad ke-20; sedangkan hukuman potong tangan bagi pencuri sebagaimana ditetapkan Al-Qur’an adalah syari’at badawiyyah, seperti halnya meyakini qadla dan qadar ! [Dinukil dari Asatir Al-Mu’ashirin, Ahmad ‘Abdurrahman. Hal. 152].
Begitu pula dengan Syaikh Muhammad Al-Ghazali. Dia memakai pula istilah fiqh al-Badui dalam bukunya As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahli Fiqh wa Ahli Hadits. Tujuannya : mengejek ulama sunnah yang memegang teguh manhaj Islam yang benar. Slogan-slogan seperti ruh keislaman, toleransi, tidak fanatik, merupakan slogan yang selalu digembar-gemborkan oleh orang-orang ‘aqlani. Slogan-slogan di atas memang bisa dibenarkan, akan tetapi disalahgunakan oleh mereka !.
Dr. Hasan At-Turabi, yang namanya sedang melambung lantaran pengaruhnya dalam pemerintahan Sudan yang menerapkan syari’at Allah. Dalam hal ini (keinginan untuk menegakkan hukum Allah di tanah Sudan) merupakan kabar gembira bagi kaum muslimin. Akan tetapi, pemikiran At-Turabi melalui ceramah dan karya-karyanya sangat menyimpang dari ajaran Allah dan Rasul-Nya. Dia mengatakan – semoga Allah memberi petunjuk padanya – dalam bukunya Tajdid Al-Fikr Al-Islamiy hal. 26 : “Satu-satunya marja’ (rujukan) asasi yang harus dikembalikan kedudukannya sebagai landasan yang penting adalah akal…!”.
Dengan pemikiran ‘aqlaniy seperti ini, secara tidak langsung dia mengatakan bahwa menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnha sebagai satu-satunya pedoman tidaklah cukup untuk memenuhi kehidupan manusia. Dalam buku yang sama, hal. 25, dikatakan : “Di antara yang menghambat kemajuan kaum muslimin saat ini lantaran adanya orang yang mengatakan : ‘Cukup bagi kami Al-Qur’an dan As-Sunnah’. Inilah khayalan. Untuk itu para ulama dan fuqahaa harus bangkit untuk menghasilkan fiqh baru untuk keadaan yang baru”.
Apa yang dimaksud At-Turabi dengan fiqh baru ? Apakah keluar dari Al-Qur’an dan As-Sunah serta tidak ada ikatan dengan keduanya ? Atau fiqh baru tersebut bersumber dari keduanya (Al-Qur’an dan As-Sunnah) ? Jika yang pertama yang diinginkan, maka harus ditolak secara mentah-mentah ! Sebab, hal itu merupakan pintu menuju kemurtadan. Kita memhon kepada Allah keselamatan. Jika yang kedua yang dimaksud, yakni bersumber padakitab Allah dan Rasul-Nya, maka hal itu akan membatalkan ucapannya yang terdahulu. [Lihat Al-‘Aqlaniyyun Afrakhu Al-Mu’tazilah Al-‘Ashriyyun, hal. 68-69, Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Atsary].
Saat ceramah di Universitas Khartoum, Sudan, dengan tema Tahkim Asy-Syari’ah, ia mengatakan : “Saya ingin menyampaikan bahwa dalam lingkup negara yang telah bersatu dibolehkan bagi seorang muslim dan juga seorang Masehi (Nashrani) untuk merubah agamanya” [Lihat buku Ash-Sharim Al-Maslul fii Radd ‘alaa At-Turabi Syaatimu Ar-Rasul, hal. 12, Ahmad bin Malik]. Na’udzu billahi min dzaalik.
At-Turabi juga telah mengingkari dengan uslub-nya yang ‘aqlaniy mengenai hukum rajam. Dia menetapkan bagi seorang yang mnum khamr antara 20-40 kali cambukan. Atau orang tersebut dipenjara tidak lebih dari satu bulan dan didenda dengan denda yang tidak ada artinya. [Idem].
Al-‘Allamah Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Abdil-Hamid Al-Halabi Al-Atsary dalam Al-‘Aqlaniyyun Afrakhul-Mu’tazilah Al-‘Ashriyyun hal. 71, mengatakan : “…..dan untuk menguatkan pernyataan terdahulu, guna menyingkap rahasia serta menambah keterangan seperti apa yang dikatakan Muhammad Surur Zainal-‘Abidin dalam bukunya Dirasaat fii Sirah Nabawiyyah hal. 308, yakni berkenaan pengalaman dirinya bersama At-Turabi (yang mengatakan dalam buku tersebut), bahwa Dr. Hasan At-Turabi telah mengingkari turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihis-salaam di akhir jaman nanti. Saya katakan kepadanya, ketika saya berada di satu majelis lebih dari sebelas tahun yang lalu : ‘Bagaimana bisa engkau mengingkari hadits mutawatir ?’. At-Turabi menjawab : ‘Saya tidak meragukan hadits ini dari sisi sanadnya, tetapi saya berpendapat, hadits ini bertentangan dengan akal, sehingga akal harus didahulukan dari nash bila terjadi pertentangan !”.
Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Atsary mengatakan dalam bukunya di muka (hal. 72-74) berkenaan Dr. Yusuf Al-Qaradlawi : “Dengan menyesal saya katakan, bahwa pemikiran ‘aqlaniy terkadang Nampak di sebagian karya Yusuf Al-Qatadlawi meski disampaikan dengan uslub (cara) terselubung dan kata-kata yang halus, seperti halnya Muhammad Al-Ghazali. Walaupun, hadits-hadits yang disebutkan Al-Qaradlawi, kadang ditolak dan diingkari Muhammad Al-Ghazali. Dalam hal ini keduanya mempunyai perbedaan dalam dua sisi :
1. Yusuf Al-Qaradlawi lebih berilmu dan lebih mengerti tentang kaidah-kaidah fiqhiyyah daripada Al-Ghazali, dan dia lebih dekat kepada mahaj ilmiah yang benar.
2. Hadits-hadits yang secara terang-terangan ditolak oleh Al-Ghazali, maka Al-Qaradlawi hanya bersikap tawaquf (mendiamkannya), kemudian ia menyebutkan haditsnya.
Sikap Al-Qaradlawi semacam ini menghasilkan sikap yang sama dengan Al-Ghazali, cuma dalam hal ini, Muhammad Al-Ghazali caranya kasar dalam menolak hadits.
Uslub ‘aqlaniy Dr. Yusuf Al-Qaradlawi bisa dilihat dalam bukunya Kaifa Nata’amal ma’a Sunnah Nabawiyyah ?. Salah satu contoh pemikiran ‘aqlani-nya adalah sikap tawaquf-nya berkenaan dengan hadits yang tercantum dalam kitab Shahih Muslim dari Anas, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada seorang lelaki : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di dalam neraka” [Kaifa Nata’amal ma’a Sunnah Nabawiyyah, hal 97].
Kadang, pendapatnya condong kepada ta’wil yang menyimpang dari nash itu sendiri, seperti yang dilakukannya ketika menyikapi hadits riwayat muttafaqun ‘alaihi, yaitu :
الْمَوْتُ يُؤْتَى عَلَى هَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ
“Kematian itu didatangkan dalam bentuk seekor domba yang berwarna kehitaman…”. [Kaifa Nata’amal ma’a Sunnah Nabawiyyah, hal. 160].
Dia pun masih menyatakan keheranannya kepada orang-orang yang selalu membawa-bawa hadits tentang lalat atau tentang Nabi Musa ‘alaihis-salaam yang telah menempeleng Malaikat Maut. Dan masih banyak lagi hal yang seperti ini di dalam bukunya.
Demikianlah beberapa contoh pemikiran Mu’tazilah yang telah dikemukakan beberapa pemikir dari Timur Tengah. Adapun di Indonesia, Nurcholis Madjid, bisa disebut sebagai salah seorang tokohnya. Berikut ini di antara beberapa pemikirannya :
1. Alumnus Chicago ini mengklaim bahwa Islam yang disebutkan dalam Al-Qur’an bukan nama suatu agama, tapi maksudnya berserah diri kepada Tuhan.
2. Sikap sangat keberatannya terhadap kalimat haniifan musliman (tentang Nabi Ibrahim) untuk diartikan Nabi Ibrahim ‘alaihis-salaam adalah seorang muslim, kendati ayat itu dengan tegas menyebut musliman. [Dinukil dari dokumentasi kliping Paramadina Cak Nur in Fokus pasca ceramah budaya di Taman Ismail Marzuki, 21 Oktober 1992. Sumber : Tempo, Editor, Amanah, Panjimas, Matra, Media Dakwah, Pelita, Harian Terbit, Salam, Fokus].
Masih banyak lagi pemikiran-pemikiran yang dinilai, menurut kacamata Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, sangat menyimpang sehingga tidak heran jika ia mendapat kecaman keras serta tuduhan berbagai macam dariseluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian hendaknya kita selalu waspada agar jangan sampai terjerumus ke dalam pemikiran-pemikiran sesat seperti ini. Jangan terkecoh hanya dengan kemasan “intelektualisme”. Jadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai timbangan dalam menerima dan menolak (setiap pemikiran – Red.).
Mata rantai generasi ‘aqlaniy ini terus berlangsung sampai saat ini. Sedang nama-nama mereka banyak sekali yang belum terungkap. Walau demikian, mereka bersifat congkak, tajam lisannya, dan kasar perkataannya. Apabila mereka membaca atau menulis, seakan-akan tidak ada kebenaran sama sekali kecuali datang dari mereka. [Kitab ‘Aqlaniyyun Afrakhu Al-Mu’tazilah Al-‘Ashriyyun].
Sesungguhnya Rabb-ku Mewahyukan Kebenaran
Orang-orang moderat tidak berpegang teguh pada ushul yang merupakan manhaj Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah di dalam masalah tafsir, hadits, dan fiqh. Mereka menafsirkan Al-Qur’an berbeda dengan penafsiran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa dalam menafsirkan Al-Qur’an harus selaras dengan beliau ? Karena beliau lah satu-satunya orang yang paling mengerti tentang Al-Qur’an; dan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri berfungsi sebagai penafsir Al-Qur’an. Barangsiapa yang memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan yang diajarkan Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka dia tergolong orang-orang salaf (salafy). Barangsiapa yang berpegang kepada jalan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, yang menjaga keutuhan pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah, berarti dia sunniy salafiy. Adapun kaum yang mengaku dirinya moderat, tidaklah mereka berpegang teguh kepada Al-Qur’an, kecuali dengan pemahaman yang bersifat umum. Satu-satunya pedoman mereka adalah akal untuk menyesuaikan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan keadaan jaman. Mereka tidak meletakkan As-Sunnah sebagai suatu landasan dalam membuat undang-undang, hukum, dan ketetapan dengan landasan bahwa hal ini produk Muhammad selaku manusia biasa yang tidak ma’shum. Oleh karena itu, tidak patut diteladani, kecuali dalam perkara yang sumbernya dari wahyu. Sungguh, tidak ada individu atau kelompok yang menolak hadits (hadits ahad, khususnya) sejak dahulu kala, kecuali Khawarij dan Mu’tazilah.
Dahulu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengutus para shahabat secara ahad (individu), dan perintah beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dalam masalah puasa Ramadlan pada suatu kaum dengan riwayat ahad. Kaum muslimin pada saat itu pun menerima berita tanpa disertai keraguan dan pengingkaran terhadap kabar tersebut. Mereka menjadikan perintah tersebut sebagai sesuatu yang harus dilakukan. Adapun Imam Ahmad berpendapat, bahwa hadits ahad memberikan pengetahuan yang meyakinkan dan tidak ada yang menyelisihinya, kecuali Mu’tazilah dan Khawarij pada kurun waktu seratus tahun setelah hijrah.
Seperti kita ketahui bahwa Mu’tazilah adalah suatu kelompok yang mendahulukan akal daripada nash. Hal ini tidaklah luput dari peran seta yang menghiasi pemikiran mereka dengan kebudayaan Yunani yang bercampur dengan kebudayaan Nashrani. Mereka mengatakan, berdasarkan ucapan Aristoteles bahwa Tuhan telah menciptakan alam semesta ini, kemudian dibiarkan begitu saja dan tanpa campur tangan dari-Nya.
Dari pengaruh itu mereka mengutamakan akal daripada nash dan mena’wilkan nash-nash hingga rusak. Gerakan mereka dilakukan secara diam-diam. Hal itu dilakukan hingga mereka mendapat kekuasaan di jaman Ma’mun bin Harun Al-Rasyid. Ma’mun Harun Al-Rasyid ini pun merupakan penganut Mu’tazilah. Dia turut andil bagi tersebarnya fitnah tentang pemahaman bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Hingga, dari fitnah tersebut, berakibat timbulnya berbagai intimadasi terhadap para penganut Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Termasuk di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal yang mengalami siksaan dan meringkuk dalam penjara selama kurang lebih tujuh belas tahun.
Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam Teladan Kita
Menjadikan sunnah sebagai hujjah dalam urusan dunia adalah dalil mutawatir dalam Al-Qur’an. Allah berfirman :
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [QS. An-Nisaa’ : 65].
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” [QS. Al-Hasyr : 7].
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” [QS. An-Nuur : 65].
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah” [QS. An-Nisaa’ : 80].
‘Umar radliyallaahu ‘anhu mengatakan : “Akan datang pada kalian suatu kaum yang mendebatkan syubhat yang ada di dalam Al-Qur’an. Maka bantahlah mereka dengan sunnah, karena orang-orang yang berpegang teguh kepada sunnah, mereka lah yang paling mengerti tentang Kitab Allah”.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Mereka yang mengukur Kitab Allah dan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan akalnya, niscaya akan menjerumuskannya ke dalam perbuatan yang sia-sia. Yakni, dengan cara melakukan pengingkaran terhadap kebenaran-kebenaran yang ada di dalamnya melalui pemalsuan dan penyelewengan. Sesungguhnya pembicaraan mereka adalah omong kosong belaka, dan perbuatan mereka adalah perbuatan orang-orang zindiq” [Bayan Talbis Jahmiyyah, 1/105, Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah. Lihatlah Al-‘Ashriyyun Mu’tazilah Al-Yaum, Yusuf Kamal, hal. 111-115].
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 09.30
Label: 'Aqidah
Di Poskan oleh : M Sutrisno
WANITA LEBIH BANYAK DARI LAKI-LAKI
Tanya : Dalam beberapa perbincangan sering dikemukakan bahwa salah satu tanda datangnya hari kiamat adalah banyak kaum wanita dibandingkan kaum laki-laki. Apakah itu memang ada dasarnya atau memang hanya sebuah fenomena demografi kependudukan biasa saja yang lazim terjadi dan tidak ada hubungannya dengan kiamat ?
Jawab : Benar bahwasannya salah satu tanda kecil hari kiamat adalah banyaknya kaum wanita dibandingkan kaum laki-laki. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ اْلعِلْمُ وَيَظْهَرَ الجَهْلُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثرَ النِّسَاءُ وَيَقلَّ الرِّجَالُ حَتَّى يَكُونُ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً القَيِّمُ اْلوَاحِدُ
“Di antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat adalah sedikitnya ilmu (tentang Ad-Dien), merajalelanya kebodohan dan perzinahan, dan sedikitnya kaum laki-laki, sehingga lima puluh orang wanita hanya terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja” [HR. Al-Bukhari no. 81 – tartib maktabah sahab, Muslim no. 2671, dan At-Tirmidzi no. 2205].
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata :
والظاهر أنها علامة محضة لا لسبب آخر بل يقدر الله في آخر الزمان أن يقل من يولد من الذكور ويكثر من يولد من الإناث وكون كثرة النساء من العلامات مناسبة لظهور الجهل ورفع العلم
“Menurut dhahirnya, hal ini merupakan pertanda semata-mata, bukan karena sebab lain. Bahkan Allah mentaqdirkan bahwa akhir jaman nanti sedikit sekali orang yang melahirkan anak laki-laki dan banyak melahirkan anak perempuan. Dan banyaknya kaum wanita yang merupakan salah satu pertanda telah datangnya hari kiamat itu sangat relevan dengan merajalelanya kebodohan dan dihilangkannya ilmu (tentang Ad-Dien)” [lihat Fathul-Bari oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar 1/179 – penjelasan hadits no. 81].
Selain dari faktor sedikitnya jumlah kelahiran laki-laki dibandingkan wanita, hal itu juga disebabkan karena banyaknya fitnah yang terjadi di akhir jaman seperti banyaknya peperangan. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan satu hadits yang menunjukkan bahwa banyaknya kaum wanita dan sedikitnya kaum laki-laki itu disebabkan perginya kaum laki-laki dan tetap tinggalnya kaum wanita, yaitu kaum laki-laki pergi berperang dan kaum wanita tinggal di rumah. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
......وَيَذهَبُ الرجَالُ وَتَبْقَى النِّسَاءُ حَتَّى يَكونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةًً قَيِّمٌ وَاحِدٌ
”....dan pergilah kaum laki-laki dan tinggallah kaum wanita, sehingga lima puluh orang wanita hanya terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja”.
Kata-kata “lima puluh” ini bukanlah sebagai pembatas, namun sebagai bentuk majaz saja yang mengandung pengertian “banyak”. Dalam hadits Abu Musa radliyallaahu ‘anhu disebutkan :
وَيُرَى الرَّجُلُ اْلوَاحِدُ يَتْبَعُهُ أَربَعُونَ امْرَأَة يَلِذْنَ بِهِ مِنْ قِلَّةِ الرِّجَالِ وَكَثْرَةِ النِّسَاءِ
“Dan seorang laki-laki akan diikuti oleh empat puluh orang wanita, yang mereka ingin bersenang-senang dengannya” [HR. Muslim no. 1012].
Kesimpulan : Banyaknya kaum wanita dibanding kaum laki-laki merupakan tanda-tanda dekatnya hari Kiamat berdasarkan nash yang shahih dari Sunnah Nabawiyyah. Wallaahu a’lam.
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 15.40
Label: 'Aqidah
Di Poskan oleh : M Sutrisno
TIDAK MEMBERIKAN NASEHAT KEPADA ORANG YANG TIDAK MENGINGINKAN
Di antara hal yang sebaiknya diperhatikan oleh pemberi nasihat adalah hendaknya ia menjaga kehormatan dirinya, tidak mengerahkan segala ilmunya, dan tidak memberikan (nasihat) kepada mereka yang tidak mampu menerimanya atau tidak menginginkannya.
Adapun hikmah di balik hal tersebut adalah agar ia tidak memberikan nasihatnya kecuali pada tempat yang sesuai dan pada waktu yang baik untuk memberikan nasihat padanya. Adapun bila kondisi dan situasinya tidak sesuai atau para pendengarnya menyingkir darinya dan tidak menginginkan pembicaraannya, maka seyogyanya ia tidak memberikan nasihatnya. Contohnya, para pendengar sedang dalam walimah pernikahan dimana saat itu mereka sedang tenggelam dalam percakapan serius dan saling memberikan salam (kepada para tamu).
Namun, apabila kondisi tempatnya memungkinkan dan para pendengarnya telah siap mendengarkan nasihatnya, maka bolehlah ia memberikannya walaupun ada sebagian dari mereka yang disibukkan dengan hal-hal lain.
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma bahwasannya ia berkata :
وَلَا أُلْفِيَنَّكَ تَأْتِي الْقَوْمَ وَهُمْ فِيْ حَدِيْثٍ مِنْ حَدِيْثِهِمْ، فَتَقُصُّ عَلَيْهِمْ، فَتَقْطَعُ عَلَيْهِمْ حَدِيْثَهُمْ فَتُمِلُّهُمْ، وَلَكِنْ أَنْصِتْ، فَإِذَا أَمَرُوْكَ فَحَدِّثْهُمْ وَهُمْ يَشْتَهُوْنَهُ
“Janganlah aku mendapatkan kamu mendatangi suatu kaum sedang mereka dalam pembicaraannya, lalu kamu memberikan kisahmu pada mereka dan memotong pembicaraan mereka dengannya, maka kamu telah membuat mereka bosan. Tapi, duduk dan diamlah. Apabila mereka memintamu untuk berbicara, maka berbicaralah kepada mereka sedang mereka mendengarkannya”.[1]
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam penjelasannya terhadap perkataan Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma tersebut :
وفيه كراهة التحديث عند من لا يقبل عليه؛ والنهي عن قطع حديث غيره، وأنه لا ينبغي نشر العلم عند من لا يحرص عليه ويحدث من يشتهي بسماعه لأنه أجدر أن ينتفع به
“Bahwasannya makruh bercakap-cakap dengan siapa yang kurang respon terhadap percakapan kita dan larangan memotong pembicaraan orang lain. Sesungguhnya tidak seharusnya menyebarkan ilmu kepada orang yang tidak menginginkannya. Namun sebaiknya hanya bercakap-cakap dengan siapa yang ingin mendengarkannya, karena hal tersebut lebih pantas dan lebih memberikan manfaat”.[2]
Al-Khathiib Al-Baghdadiy rahimahullah telah membuat suatu bab dalam kitabnya, Al-Jaami’, dengan judul bab كراهة التحديث لمن لا يبتغيه وان من ضياعه بذله لغير اهليه - Karaahatut-Tahdiits liman Laa Yabtaghiihi wa Anna Dlayaa’ahu Badzlahu lighairihi Ahlihi (Tidak Disukai Berbicara kepada Orang yang Tidak Menginginkannya dan Bahwa yang Termasuk dari Menyia-Nyiakannya adalah Jika yang Berbicara Bukan Ahlinya), kemudian menyebutkan di dalamnya beberapa riwayat.
Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan dengan sanadnya sendiri dari Masruq bahwasannya ia berkata :
لا تنشر بزك الا عند من يبغيه قال عبدالله قال ابي يعني الحديث
“Janganlah kamu menyebarkan kelebihanmu kecuali kepada orang yang menginginkannya”.
‘Abdullah berkata : Telah berkata bapakku (Al-Imam Ahmad rahimahullah) : “Yaitu al-hadiits”.[3]
Lalu ia meriwayatkan dengan sanadnya sendiri dari Mutharrif rahimahullah bahwasannya ia berkata :
لا تطعم طعامك من لا يشتهيه أي لا تحدث بالحديث من لا يريده
“Janganlah kamu memberikan makanan kepada orang yang tidak menginginkannya, yaitu janganlah kamu bercakap-cakap dengan suatu obrolan dengan orang lain yang tidak menginginkannya”.[4]
Telah diriwayatkan dari Al-Mughiirah rahimahullah bahwasannya ia berkata :
اني لاحتسب في منعي الحديث كما تحتسبون في بذله
“Sesungguhnya aku telah merasa cukup puas dalam hal menahan percakapanku seperti halnya kalian merasa puas dengan mengeluarkannya”.[5]
Demikianlah, sehingga jelaslah bagi kita dari semua penjelasan dan riwayat yang telah lewat bahwasannya seorang da’i harus memiliki telinga yang peka dan mengerti apa yang diucapkan oleh mulutnya. Kalau tidak, maka pembicaraannya akan seperti kapas yang terbang kesana-kemari tidak ada artinya.
Maka, kedudukan ilmu dan nasihat akan dipandang remeh pada manusia apabila mereka melihat orang yang sering memberikannya dalam posisi yang dibenci, seperti berpalingnya manusia darinya atau umpatan mereka terhadapnya. Bahkan, sebagian mereka sudah berlebihan dengan berkata :
يَسْتَوْجِبُ الصَّفْعَ فِي الدُّنْيَا ثَمَانِيَةٌ
لَا لُوْمَ فِيْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ إِذَا صَفَعَا
“Yang berhak ditampar di dunia ada delapan,
tidak terhina orang yang menampar salah satu di antara mereka.
kemudian dikatakan :
وَمُتْحِفٌ بِحَدِيْثٍ غَيْرَ سَامِعِهِ
وَدَاخِلٌ فِيْ حَدِيْثٍ اثْنَيْنِ مُنْدَفِعًا
“Dan yang banyak berbicara tanpa pendengarnya
dan seorang yang ikut dalam pembicaraan dua orang yang sedang asyik”.[6]
Tidak termasuk dalam bahasan ini adalah seorang yang melihat orang lain dalam keadaan melakukan kemunkaran lalu ia ingin mengingkari mereka dengan sebuah nasihat yang ia ucapkan untuk mereka. Maka orang seperti ini tidak dicela apabila ia ingin merubah kemunkaran, khususnya jika dalam lingkup kebijaksanaan; dan ia tidak dikecam apabila mereka membenci nasihatnya dan mengingkarinya.
Kondisi seperti ini berbeda dengan kondisi sebelumnya, dimana itu adalah kondisi dengan maksud mengingkari, sedangkan yang sebelumnya adalah kondisi memberikan nasihat secara umum.
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 08.51
Label: Adab
Di Poskan oleh : M Sutrisno
PEMBAHASAN: MINUM SAMBIL BERDIRI
Dalil yang Melarang
عن أنس، عن النبي صلى الله عليه وسلم؛ أنه نهى أن يشرب الرجل قائما. قال قتادة: فقلنا: فالأكل؟ فقال: ذاك أشر أو أخبث.
Dari Anas, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Bahwasannya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata : “Kami bertanya : ‘Bagaimana dengan makan (sambil berdiri) ?”. Beliau menjawab : “Hal itu lebih buruk dan menjijikkan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2024, At-Tirmidzi no. 1879, Ibnu Maajah no. 3424, Abu Ya’la no. 3195, Abu ‘Awaanah no. 8186, dan Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 4/272].
عن أبي سعيد الخدري؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم زجر عن الشرب قائما.
Dari Abu Sa’iid Al-Khudriy : “Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mencela minum sambil berdiri” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2025, Ahmad 3/32 & 54, Abu Ya’la no. 988 & 1321, Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 4/272 & Syarh Musykilil-Aatsaar no. 2098, Al-Baihaqiy 7/282, dan Al-Baghawiy dalam Syarhus-Sunnah no. 3045].
عن الجارود بن المعلى : أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الشرب قائما
Dari Al-Jaarud bin Ma’laa : “Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 1881, Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 4/272 & Syarh Musykilil-Aatsaar 5/342-343, Ibnu Qaani’ dalam Mu’jamush-Shahaabah 1/154, Ath-Thabaraniy dalam Al-Kabiir 2/299-300, Ibnu Syaahiin dalam An-Naasikh wal-Mansukh hal. 429 no. 567, dan Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush-Shahaabah no. 1646; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 2/331-332].
عن أبي هريرة يقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لا يشربن أحد منكم قائما. فمن نسي فليستقي).
Dari Abu Hurairah ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa yang lupa, hendaklah ia muntahkan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2026 dan Al-Baihaqiy 7/282].
Dalil yang Membolehkan
عن النَّزَّال قال : أتي علي رضي الله عنه على باب الرَّحبة بماء فشرب قائماً، فقال: إن ناساً يكره أحدهم أن يشرب وهو قائم، وإني رأيت النبي صلى الله عليه وسلم فعل كما رأيتموني فعلت
Dari An-Nazzaal ia berkata : ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu membawa air ke pintu masjid kemudian meminumnya sambil berdiri. Kemudian ia bekata : “Sebagian orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya sebagaimana engkau melihatku melakukannya barusan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5615-5616, Ath-Thayalisi no. 141, Abu ‘Ubaid dalam Ath-Thahuur hal. 131 no. 39, Ahmad 1/78 & 101 & 102, ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam Zawaaidul-Musnad 1/109 no. 1366 & 1372, Abu Dawud no. 3718, At-Tirmidziy dalam Asy-Syamaail no. 200, An-Nasa’iy no. 130, Ibnu Khuzaimah no. 16 & 202, dan Ibnu Hibbaan no. 1057].
عن ابن عباس قال : شرب النبي صلى الله عليه وسلم قائماً من زمزم.
Dari Ibnu ‘Abbas ia bekata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah minum air zamzam sambil berdiri” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1637 & 5617, Muslim no. 2027, Al-Humaidiy no. 481, Ibnu Abi Syaibah no. 24460, Ahmad 1/214 & 220 & 243, At-Tirmidziy dalam Al-Jaami’ no. 1882 dan Asy-Syamaail no. 197 & 199, Ibnu Maajah no. 3422, An-Nasa’iy no. 2964-2965, Ibnu Khuzaimah no. 2945, serta Ibnu Hibban no. 3838 & 5319].
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال : رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم في السفر ويفطر ورأيته يشرب قائما وقاعدا ورأيته يصلي حافيا ومنتعلا ورأيته ينصرف عن يمينه وعن يساره
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan berbuka ketika safar, minum sambil berdiri dan duduk, shalat dengan telanjang kaki dan memakai sandal, serta berpaling dari arah kanan dan kirinya (setelah selesai shalat)” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/206, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat 1/480, At-Tirmidziy dalam Al-Jaami’ no. 1883 dan Asy-Syamaail no. 198, Al-Firyaaniy dalam Ash-Shiyaam no. 119, Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil 5/181, serta Ibnu Syaahiin dalam An-Naasikh wal-Mansukh no. 570; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidziy 2/332-333 dan Ahmad Syaakir dalam Syarh ‘alal-Musnad 6/399].
عن بن عمر قال : كنا نأكل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نمشي ونشرب ونحن قيام
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata : “Kami pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 1880, Ibnu Maajah no. 3301, Ibnu Hibbaan no. 5322 & 5325, Al-Khathiib dalam At-Taariikh 8/195, Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 4/273, dan Ibnu Syaahiin dalam An-Naaiikh wal-Mansukh no. 573; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidziy 2/331 dan Al-Arna’uth dalam Takhrij ‘ala Shahih Ibni Hibban 12/141].
عن كبشة قالت : دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم فشرب من في قربة معلقة قائما فقمت إلى فيها فقطعته
Dari Kabsyah ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku, kemudian beliau minum dari mulut bejana (dari kulit) yang tergantung sambil berdiri. Lantas aku berdiri ke bejana tersebut dan memotong talinya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Al-Jaami’ no. 1892 dan Asy-Syamaail no. 203, Al-Humaidiy no. 354, Ahmad 6/434, Ibnu Abi ‘Aashim dalam Al-Aahaadu wal-Matsaaniy no. 3365, Ibnu Hibbaan no. 5318, Ath-Thabaraniy dalam Al-Kabiir 10/25 dan Musnad Asy-Syaamiyyiin no. 639, serta Al-Baihaqiy dalam Syu’abul-Iman no. 5624 dan Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar 10/266; dishahihkan oleh Al-Albaniy dalam Shahih Sunan At-Tirmidziy 2/335 dan Al-Arna’uth dalam Takhrij ‘alaa Shahih Ibni Hibban 12/138-139].
عن عائشة : ان النبي صلى الله عليه وسلم دخل على امرأة من الأنصار وفي البيت قربة معلقة فاختنثها وشرب وهو قائم
Dari ‘Aisyah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk ke rumah seorang wanita Anshar yang di dalamnya ada bejana (kulit) yang tergantung. Beliau membelokkan mulut bejana itu dan meminumnya dalam keadaan berdiri” [Diriwayatkan oleh Ahmad 6/161; dihasankan oleh Al-Arna’uth dalam Takhriij ‘alal-Musnad 42/165-166].
عن عبد الله بن الزبير عن أبيه أنه كان يشرب قائما
Dari ‘Abdullah bin Az-Zubair : “Bahwasannya ia pernah minum sambil berdiri” [Diriwayatkan oleh Maalik no. 1845; shahih].
قال عبد الرحمن بن أبي حاتم : وسُئل أبو زرعة عن حديثٍ رواه أبو نُعَيم والقعنبي وعبد العزيز الأُوَيسي. فروى أبو نعيم والقعنبي عن عبد الله بن عمر العُمري، عن أبيه عن عبد الرحمن بن رافع عن أنه رأى عمر بن الخطاب يشرب قائما. وروى عبد العزيز الأُويسي عن عبد الله العُمري عن أبيه عن عبد الرحمن بن رافع أنه رأى عمر شرن قائما؛ أسقط والد عبد الرحمن ابن رافع ؟ فقال أبو زرعة : هذا خطأ؛ إنما هو عبد الرحمن بن رافع عن أبيه عن عمر.
Telah berkata ‘Abdurrahman bin Abi Haatim : Abu Zur’ah pernah ditanya mengenai sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim , Al-Qa’nabiy dan ‘Abdul-‘Aziiz Al-Uwaisiy. Abu Nu’aim dan Al-Qa’nabiy meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar Al-‘Umariy, dari ayahnya, dari ‘Abdurrahman bin Raafi’, dari (….), bahwasannya ia melihat ‘Umar bin Al-Khaththaab minum sambil berdiri. Adapun ‘Abdul-‘Aziiz Al-Uwaisiy meriwayatkan dari ‘Abdullah Al-‘Umariy, dari ayahnya, dari ‘Abdurrahman bin Raafi’ bahwasannya melihat ‘Umar minum sambil berdiri. Apakah ayah ‘Abdurrahman bin Raafi’ gugur (dalam sanad ini) ?. Maka Abu Zur’ah menjawab : “Ini keliru. Sanad tersebut hanyalah berasal dari ‘Abdurrahman bin Raafi’, dari ayahnya, dari ‘Umar [‘Ilal no. 1589].[1]
Selain dari perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, minum sambil berdiri juga dilakukan oleh beberapa shahabat diantaranya ‘Umar bin Al-Khaththaab, ‘Ali bin Abi Thaalib, ‘Abdullah bin Zubair radliyallaahu ‘anhum.
Pembahasan
Dalam menyikapi beberapa hadits di atas yang (kelihatan) saling bertentangan, para ulama terkelompok dalam 3 metode :
1. Tarjih.
Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi dua perkataan.
a. Mengunggulkankan hadits pelarangan daripada pembolehan sebagai langkah hati-hati sebagaimana pengamalan terhadap sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
دَعْ ما يريبُكَ إلى ما لاَ يرِيبُكَ
“Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’iy 8/327, At-Tirmidzi no. 2518, Ahmad 1/200, Ibnu Hibbaan no. 722, dan Al-Haakim 2/13; shahih].
Selain itu, hadits-hadits pelarangan datang melalui ucapan beliau, sedangkan hadits-hadts pembolehan datang melalui perbuatan beliau. Dalam hal ini, perkataan lebih didahulukan daripada perbuatan, karena ada kemungkinan bahwa perbuatan beliau minum sambil berdiri merupakan kekhususan bagi beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja, bukan untuk yang lainnya.
b. Mengunggulkan hadits pembolehan daripada pelarangan karena dianggap lebih kuat, lebih shahih, dan lebih banyak jumlahnya. Abu Bakr Al-Atsram[2] dalam salah satu perkataannya mengungkapkan pendapat ini. Ini juga salah satu pendapat Ahmad bin Hanbal dan yang masyhur dalam madzhabnya[3], serta jumhur Malikiyyah[4].
Pembolehan minum sambil berdiri secara mutlak merupakan pendapat jumhur tabi’in seperti : Sa’iid bin Jubair[5], Thaawus[6], Zaadzaan Abu ‘Umar Al-Kindiy[7], dan Ibrahim bin Yaziid An-Nakha’iy[8].
2. Nasakh.
Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi dua perkataan :
a. Hadits-hadits larangan telah mansukh oleh hadits-hadits pembolehan, dengan bukti yang dilakukan oleh Khulafaaur-Raasyidiin, sebagian besar shahabat, dan tabi’in yang membolehkannya. Pendapat ini dinyatakan oleh Al-Atsram[9] dan Ibnu Syaahin[10]. Al-Qurthubi[11] juga menguatkan pendapat ini dan menisbatkannya kepada jumhur shahabat dan ulama setelahnya.
b. Hadits-hadits pembolehan telah mansukh oleh hadits-hadits pelarangan, dengan dasar bahwa pembolehan adalah hukum asal, sedangkan pelarangan adalah hukum yang datang kemudian sebagai satu ketetapan syar’iy. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Hazm[12].
3. Al-Jam’u wat-Taufiiq (Kompromi).
Pada metode ini, ada banyak perkataan dan penafsiran dari para ulama. Akan disebutkan beberapa diantaranya yang utama :
Ada yang mengatakan bahwa bolehnya minum sambil berdiri hanya jika ada hajat/keperluan; selain dari itu, maka dibenci. Ini merupakan pendapat Ibnu Taimiyyah[13] dan Ibnul-Qayyim[14] rahimahumallah. Ibnu ‘Utsaimin termasuk yang bersepakat dengan mereka berdua.[15] Ibnu Taimiyyah berkata :
وأما الشرب قائما : فقد جاء أحاديث صحيحة بالنهي، وأحاديث صحيحة بالرخصة، ولهذا تنازع العلماء فيه، وذُكِرَ فيه روايتان عن أحمد. ولكن الجمع بين الأحاديث : أن تحمل الرخصة على حال العذر...
“Adapun minum sambil berdiri, telah ada hadits-hadits shahih yang melarangnya dan hadits-hadits shahih yang memberikan rukhshah (kebolehan). Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Disebutkan padanya ada dua riwayat yang ternukil dari Ahmad mengenai permasalahan ini. Namun metode pengkompromian diantara hadits-hadits ini adalah : Membawa hadits-hadits yang membolehkan jika ada udzur…” [selesai].
Ada yang memahami bahwa pelarangan minum sambil berdiri bukanlah pelarangan yang bermakna tahriim (pengharaman). Pelarangan tersebut bukan pelarangan yang bersifat syar’iy, namun dengan pelarangan atas pertimbangan kedokteran (thibbiy) yang akan menimbulkan bahaya/mudlarat. Disebutkan oleh Ibnul-‘Arabiy dalam ‘Aaridlatul-Ahwadziy 8/73. Ath-Thahawiy juga menyebutkan hal semakna dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 4/274 & 276 dan Syarh Musykilil-Aatsaar 5/347.
Ada yang mengatakan bahwa pembolehan minum sambil berdiri ini khusus ketika minum air zamzam dan kelebihan/sisa air wudlu. Ini merupakan pendapat ‘Ali Al-Qaariy[16] dan sebagian ulama Hanafiyyah lainnya[17].
Ada yang mengatakan bahwa kebolehan minum sambil berdiri ini adalah jika lupa saja sebagaimana dikatakan oleh Abul-Faraj Ats-Tsaqafiy[18].
Ada pula yang berpendapat bahwa perkataan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengenai pelarangan itu hanyalah makruh tanziih saja, sedangkan perbuatan beliau (yang minum sambil berdiri) menjelaskan tentang kebolehannya. Hadits-hadits pelarangan dibawa kepada makna disukainya minum sambil duduk, serta dorongan kepada amal-amal yang lebih utama lagi sempurna. Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya adalah : Al-‘Ainiy[19] dari kalangan Hanafiyyah, Al-Maaziriy[20] dari kalangan Maalikiyyah, dan Ibnu Jariir Ath-Thabariy[21]. Jumhur ulama Syafi’iyyah[22] juga menyepakati pendapat ini, diantaranya adalah : Al-Khaththaabiy[23], Al-Baghawiy[24], An-Nawawiy[25], dan Ibnu Hajar Al-‘Asqalaniy[26].
Mana yang terpilih dan terkuat dari pendapat-pendapat tersebut ?
Tidak ragu lagi bahwasannya pendapat yang terpilih dan paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menempuh metode al-jam’u wat-tafiiq (kompromi) dengan menggunakan semua dalil (tanpa meninggalkan salah satu di antaranya), dimana mereka mengatakan : Pelarangan minum sambil berdiri hanya bermakna makruh tanziih saja. An-Nawawi telah memberikan penjelasan yang sangat baik :
لَيْسَ فِي هَذِهِ الأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّه تَعَالَى إِشْكَال , وَلا فِيهَا ضَعْف , بَلْ كُلّهَا صَحِيحَة , وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ , فَلا إِشْكَال وَلا تَعَارُض , وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ يَتَعَيَّن الْمَصِير إِلَيْهِ .
فَإِنْ قِيلَ : كَيْف يَكُون الشُّرْب قَائِمًا مَكْرُوهًا وَقَدْ فَعَلَهُ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟
فَالْجَوَاب : أَنَّ فِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بَيَانًا لِلْجَوَازِ لا يَكُون مَكْرُوهًا , بَلْ الْبَيَان وَاجِب عَلَيْهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَكَيْف يَكُون مَكْرُوهًا وَقَدْ ثَبَتَ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّة مَرَّة وَطَافَ عَلَى بَعِير مَعَ أَنَّ الإِجْمَاع عَلَى أَنَّ الْوُضُوء ثَلاثًا وَالطَّوَاف مَاشِيًا أَكْمَل , وَنَظَائِر هَذَا غَيْر مُنْحَصِرَة , فَكَانَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَبِّه عَلَى جَوَاز الشَّيْء مَرَّة أَوْ مَرَّات , وَيُوَاظِب عَلَى الأَفْضَل مِنْهُ, وَهَكَذَا كَانَ أَكْثَر وُضُوئِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاث ثَلاثًا , وَأَكْثَر طَوَافه مَاشِيًا , وَأَكْثَر شُرْبه جَالِسًا ، وَهَذَا وَاضِح لا يَتَشَكَّك فِيهِ مَنْ لَهُ أَدْنَى نِسْبَة إِلَى عِلْم . وَاللَّهُ أَعْلَم"
“Tidak ada kontradiksi dalam hadits-hadits ini, segala puji bagi Allah ta’ala. Tidak ada pula kelemahan padanya, bahkan semua hadits-hadits tersebut adalah shahih. Dan yang benar di dalamnya adalah : Larangan dalam hadits tersebut dibawa kepada hukum makruh tanziih. Adapun minumnya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berdiri merupakan penjelasan bolehnya perbuatan tersebut dilakukan. Tidak ada kesulitan dalam memahaminya dan tidak pula ada pertentangan. Inilah yang perlu dikatakan dalam persoalan ini.
Apabila dikatakan : “Bagaimana minum sambil berdiri bisa dikatakan makruh dengan kenyataan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya ?”.
Jawabannya adalah : Perbuatan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang kebolehannya, bukan kemakruhannya. Bahkan menjelaskan tentang segala hal tersebut adalah wajib bagi beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lantas bagaimana bisa dikatakan makruh ? Telah shahih dari beliau bahwa beliau pernah wudlu sekali-sekali (dalam basuhan anggota badan) dan thawaf di atas onta yang bersamaan itu para ulama telah bersepakat bahwa wudlu tiga kali-tiga kali (dalam basuhan) dan thawaf dengan berjalan kaki lebih sempurna (lebih baik). Ada banyak contoh serupa dalam hal ini. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan kebolehan membasuh sekali atau berkali-kali, namun di sisi lain beliau tetap mengerjakan yang utama. Dan memang seperti itulah kebiasaan (= yang sering dilakukan) Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika wudlu dengan membasuh sebanyak tiga kali-tiga kali, berjalan kaki ketika thawaf, dan duduk ketika minum. Perkara ini sangat jelas tanpa ada permasalahan meskipun bagi orang yang rendah nisbatnya kepada ilmu. Wallaahu a’lam [Syarh Shahih Muslim, 13/195].
Tidak bisa dikatakan bahwa pembolehan minum sambil berdiri itu hanya dikhususkan bagi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ini terjawab oleh perkataan Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma :
كنا نأكل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نمشي ونشرب ونحن قيام
“Kami pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [telah berlalu takhrij-nya].
Walaupun teks redaksinya adalah mauquf, namun ia dihukumi marfu’ (sampai kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam). Para shahabat melakukannya ketika beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Dan itu senantiasa mereka lakukan setelah beliau wafat.
Hadits ini juga menjawab sebagian besar pendapat-pendapat yang keliru di atas.
Adapun anggapan bahwa kebolehan minum sambil berdiri ini jika hanya ada hajat, maka itu terjawab oleh hadits ‘Aliy bin Abi Thaalib dimana ia mengingkari ketidaksukaan sebagian orang minum sambil berdiri. Banyak nukilan shahabat dan tabi’in dimana mereka minum sambil berdiri tanpa ada hajat. Oleh karena itu, kebolehan ini adalah bersifat umum (dalam segala keadaan).
Metode tarjih dan klaim adanya nasakh juga harus ditinggalkan selama metode kompromi bisa dilakukan.
Al-Lajnah Ad-Daaimah memberikan fatwa sebagai berikut :
الأصل أن يشرب الإنسان قاعداً ، وهو الأفضل ، وله أن يشرب قائماً ، وقد فعل النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأمرين للدلالة على أن الأمر في ذلك واسع
“Pada asalnya, seseorang hendaknya duduk jika ia minum. Perbuatan ini afdlal (lebih utama). Namun, boleh juga jika ia minum sambil berdiri. Sungguh, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua perkara tersebut untuk menunjukkan bahwa kesemua perkara itu luas (boleh dilakukan kedua-duanya)” [Fataawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 22/133].
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :
الأحاديث الواردة في هذا صحيحة جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم النهي عن الشرب قائما والأكل مثل ذلك، وجاء عنه صلى الله عليه وسلم أنه شرب قائما، فالأمر في هذا واسع وكلها صحيحة والحمد لله، فالنهي عن ذلك للكراهة، فإذا احتاج الإنسان إلى الأكل واقفا أو إلى الشرب واقفا فلا حرج، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه شرب قاعدا وقائما، فإذا احتاج الإنسان إلى ذلك فلا حرج أن يأكل قائما وأن يشرب قائما، وإن جلس فهو أفضل وأحسن.....
“Hadits-hadits tersebut adalah shahih dimana telah ada riwayat dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan minum dan makan sambil berdiri. Selain itu, terdapat pula riwayat dari beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau minum sambil berdiri. Oleh karena itu, perkara dalam hal ini adalah luas yang kesemuanya adalah benar, Alhamdulillah. Pelarangan atas hal tersebut bermakna makruh (bukan haram). Apabila seseorang ingin makan atau minum sambil berdiri, maka tidak ada celaan. Sungguh telah shahih dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau minum sambil duduk ataupun berdiri. Oleh karena itu, apabila ada seseorang yang ingin melakukan hal itu, maka tidak ada celaan untuk makan atau minum sambil berdiri. Namun jika ia duduk, maka lebih utama (afdlal) dan lebih baik (ahsan)……” [Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Ibni Baaz, 25/276].
Wallaahu a’lam.
Semoga ada manfaatnya.
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 08.32
Label: Adab
Di Poskan oleh : M Sutrisno
Langganan:
Postingan (Atom)