MEMBANTU MENEMUKAN SOLUSI DAN IN SYA ALLAH MENAMBAH ILMU
Rabu, 17 Desember 2014
BAGAIMANA BERHIAS DIRI PADA WANITA
Ada cara berhias yang dibolehkan seperti yang kami sebutkan berikut ini.
Hendaklah wanita berhias diri dengan menjalankan sunnah fitrah.
Yang dimaksud sunnah fitrah adalah ajaran kebersihan yang turun-temurun sudah diajarkan oleh para nabi sebelumnya. Dalam hadits disebutkan,
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261)
Wanita semakin menawan dengan rambut yang panjang.
Mula ‘Ali Qari berkata, “Rambut yang panjang pada wanita seperti halnya jenggot pada pria menunjukkan kecantikan dan ketampanan.”
Membiarkan alis mata begitu saja tanpa mencukurnya.
Ada hadits yang melarang mencukur alis mata,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah melaknat pula orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
Imam Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An namishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah. Sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14: 106)
Mengukir hiasan pada tangan dan kaki dengan menggunakan inai.
Menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 324), “Memakai inai untuk tangan dan kaki disunnahkan bagi wanita yang telah menikah, banyak hadits masyhur yang membicarakan hal ini.”
Namun tentu saja perhiasan tersebut tidak ditampakkan selain pada suami, bukan jadi bahan pajangan untuk khalayak ramai karena sama saja dengan berhias diri yang terlarang.
Mewarnai rambut yang telah beruban dengan menghindari warna hitam.
Guru penulis, Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14).
Wanita boleh memakai perhiasan emas dan perak.
Hal ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun sebagaimana kata guru kami, Syaikh Shalih Al Fauzan, tidak boleh menampakkan perhiasan tersebut pada laki-laki yang bukan mahram. Yang diperintahkan adalah menutupnya terutama ketika keluar rumah dan banyak pandangan dari laki-laki kala itu. Menampakkan perhiasan semacam itu hanyalah menimbulkan godaan. Padahal memperdengarkan pada pria perhiasan yang tertutup dari pandangan yang ada di kakinya saja tidak boleh, apalagi menampakkan perhiasan tersebut terang-terangan?!
Semoga bermanfaat dan yang membacanya meraih hidayah.
* Pembahasan di atas dikembangkan dari risalah Syaikhuna Syaikh Shalih Al Fauzan “Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat”.
—
Darush Sholihin, 18 Muharram 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Di Poskan oleh : M Sutrisno
KEMULIAAN WANITA DI MASA ISLAM
Wanita begitu dimuliakan dalam Islam. Tidak seperti masa sebelum diutusnya Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masa-masa suram seperti itu malah wanita terinjak martabatnya dan tidaklah terhormat. Coba kita tengok saat orang Jahiliyyah mendapatkan anak perempuan. Dalam ayat disebutkan,
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59)
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (QS. An Nahl: 58-59).
Beda dengan masa saat Islam datang. Saat itu wanita begitu dimuliakan, auratnya dijaga, dan haknya diperhatikan. Mulai dari hal penciptaan, pria dan wanita punya kedudukan yang sama bahkan dalam hal balasan dan hukuman, sebagaimana disebutkan dalam ayat,
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)
Dalam hal waris pun, wanita tetap diperlakukan baik dengan diberikan hak waris. Sedangkan di masa jahiliyah, wanita kala itu tidak mendapatkan jatah waris dari kerabatnya. Mengenai keadilan Islam yang masih memperhatikan wanita dalam masalah waris disebutkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewariskan wanita dengan jalan paksa”(QS. An Nisa’: 19).
Dalam ayat lain disebutkan pembagian jatah waris bagi wanita,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An Nisa’: 11).
Bahkan dalam hubungan rumah tangga, suami diperintahkan untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana seruan dalam ayat,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19). Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas.
Bukti dimuliakannya, istri mesti dinasehati dengan lemah lembut. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468).
Saking dimuliakannya wanita, tidak boleh memukul istri di wajah saat ia membangkang. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Itulah kemuliaan wanita dan penghormatan terhadap mereka di masa Islam.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
KETIKA CEMBURU MENYAPA
Al-Ghirah (rasa cemburu) merupakan fitrah dasar pada diri kaum hawa. oleh karenanya seorang muslimah harus menjaga fitrah ini agar tidak tercampuri oleh bisikan-bisikan setan. Dengan tali keimanan dan genggaman keimanan agar ghirah tersebut dapat berakhir menjadi baik serta memberikan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Bahkan ibunda ‘Aisyah- radhiyallaahu ‘anha- juga sangat cemburu terhadap istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa Sallam yang lain. Ibunda ‘Aisyah sangat cemburu kepada Zainab binti Jahsy.
Dalam sebuah riwayat menyebutkan :
“Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah salah seorang isteri beliau. Tiba-tiba isteri yang lain mengirim mangkuk berisi makanan. Melihat itu, isteri yang rumahnya kedatangan Rasul memukul tangan pelayan pembawa makanan tersebut, maka jatuhlah mangkuk tersebut dan pecah. Kemudian Rasul mengumpulkan kepingan-kepingan pecahan tersebut serta makanannya, sambil berkata:
غَرَّتْ أُمُّكَ
“Ibumu sedang cemburu,”
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh pelayan itu untuk menunggu, kemudian beliau memberikan padanya mangkuk milik isteri yang sedang bersama beliau untuk diberikan kepada pemiliki mangkuk yang pecah. Mangkuk yang pecah beliau simpan di rumah isteri yang sedang bersama beliau” (HR. Al-Bukhari, 5/2003).
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memecahkan mangkuk adalah ‘Aisyah Ummul Mu’minin, sedangkan yang mengirim makanan adalah Zainab binti Jahsy. Lihat Fathul Bari (7/149 dan 9/236).
Rasa cemburu akan muncul karena adanya rasa cinta. Semakin kuat rasa cinta seorang istri kepada suaminya maka semakin kuat pula rasa cemburu dalam hatinya. Berdasarkan ketentuan syari’at, cemburu dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Cemburu yang terpuji
Rasa cemburu ini yang sesuai dengan Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Diantara contoh-contoh cemburu yang terpuji adalah:
– Cemburu terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
– Cemburu terhadap kehormatan. Orang Mukmin harus cemburu terhadap anggota keluarganya jika ada salah satu seorang di antara mereka yang mengotori kemuliaan atau kehormatan diri.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ
Artinya: “Ada tiga orang yang tidak akan Allah lihat pada hari kiamat: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang meniru gaya lelaki, dan dayuts.” (HR. Ahmad 6180, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
– Cemburu terhadap waktu. Waktu merupakan sesuatu yang paling berharga bagi ahli ibadah. Dia tentu akan cemburu jika kehilangan waktu. Sebab sekali saja kehilangan waktu, dia tidak akan dapat kembali lagi.
Cemburu Yang Tercela
Cemburu yang tercela adalah cemburu yang berada pada kondisi kejiwaan yang hina dan yang tidak dikekang oleh ketentuan-ketentuan syari’at. Maka tidak heran jika pelakunya terseret pada kebinasaan. Seperti contoh:
Rasa cemburu seorang istri yang berlebihan kepada suaminya atau sebaliknya. sehingga di dalam dirinya hanya terdapat Zhan (prasangka) negatif (su’udhon) terhadap suami atau istrinya yang tidak bisa ditawar dan seakan-akan tidak ada keraguan lagi.
Ditinjau dari nilainya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, cemburu bisa dibagi menjadi dua macam. Dalam sebuah hadist disebutkan, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada jenis cemburu yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala, adapula yang dibenci-Nya. Yang disukai, yaitu cemburu tatkala ada sangkaan atau tuduhan. Sedangkan yang dibenci, yaitu adalah yang tidak dilandasi keraguan.”
(Sunan al Baihaqi :7/308)
Cemburu karena karena hawa nafsu dan tanpa bukti dapat menghancurkan rumah tangga yang rapuh. Seorang muslim dan muslimah yang bertaqwa akan menjaga lisannya dari membicarakan hal-hal yang diharamkan akibat kecemburuan yang disebabkan oleh Zhan. Ia juga tidak akan melepaskan perasaan cemburunya secara liar demi menjalankan firman Allah Azza wa Jalla,
إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa apabila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.” (QS. Al-A’raf: 201)
Bukan berarti kita tidak boleh cemburu. Rasa cemburu bukanlah sesuatu hal yang buruk dan harus dihilangkan atau ditolak, namun semua itu harus berdasar kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at. Dalam sebuah riwayat menyebutkan:
Sa’ad bin ‘Ubadah mengatakan,
لَوْ رَأَيْتُ رَجُلًا مَعَ امْرَأَتِي لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصْفَحٍ
“Seandainya aku melihat seorang laki-laki sedang bersama istriku pasti aku pukul dia dengan sisi pedangku yang tajam!”
Mendengar ucapannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
أَتَعْجَبُونَ مِنْ غَيْرَةِ سَعْدٍ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ، وَاللَّهُ أَغْيَرُ مِنِّي
“Tidak herankah kalian kecemburuan Sa’ad? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa’ad, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih cemburu lagi daripada aku.” (HR. Bukhari No. 5220)
Namun jika seorang wanita ingin menyembunyikan gejolak yang membara karena rasa cemburu di dalam hatinya karena ingin mensucikan jiwanya maka itu sah-sah saja bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan pahala dalam Firman-Nya,
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Artinya: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang Allah karuniakan kepada sebagian kamu lebih banyak daripada sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’:32)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menjaga hati-hati kita dari rasa cemburu yang dapat menyeret kita kepada prasangka buruk serta hal-hal tercela yang membuat murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallaahu a’lam.
—-
Penulis: Lia Wijayanti Wibowo (Ummu Shafiyyah)
Di Poskan oleh : M Sutrisno
Langganan:
Postingan (Atom)