Senin, 15 Desember 2014

SERIAL 25 ALAM JIN

Jin ternyata bergolong-golongan dan terpecah sebagaimana pada manusia. Ada di kalangan jin yang muslim, Yahudi dan Nashrani. Ada di kalangan mereka yang mukmin dan kafir. Ada di kalangan mereka juga Rafidhah (baca: Syi’ah). Syaikh Umar Al Asyqor berkata, “Di antara jin itu ada yang istiqamah dan gemar melakukan amalan kebajikan dan ada yang tidak seperti itu. Ada yang tidak taat dan di antara mereka ada yang kafir. Yang kafir itulah yang lebih banyak.” (‘Alamul Jin wasy Syaithon, hal. 67) Sebagaimana manusia, ada yang keshalihannya bertingkat-tingkat, kalangan jin juga demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا “Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Adalah kami menempuh jalan yang berbeda-beda.” (QS. Al Jin: 11). Yang dimaksud di sini adalah ada di antara jin yang shalih, ada juga yang fasik, fajir (gemar melakukan dosa besar), ada pula yang kafir. Para jin itu ada beberapa golongan. Setiap golongan selalu bangga dengan golongan mereka masing-masing. Demikian kata Syaikh As Sa’di dalam Taisirul Karimir Rahman, hal. 891. Sayyid bin Al Musayyib mengatakan bahwa jin itu ada yang muslim, ada yang Yahudi, ada yang Nashrani dan ada yang Majusi. Lihat Fathul Qadir karya Asy Syaukani, 5: 406 Dalam Zaadul Masiir (8: 380) dan Fathul Qadir (5: 406), disebutkan perkataan Al Hasan Al Bashri dan As Sudi, mereka menuturkan bahwa jin itu semisal kalian. Ada yang memiliki pemahaman Qadariyah, Murji’ah dan Rafidhah (baca: Syi’ah). Balasan bagi jin yang beriman dan kafir disebutkan dalam ayat, وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا (14) وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا (15) “Dan sesungguhnya di antara kami ada yang taat dan ada (pula) yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam.” (QS. Al Jin: 14-15). Dalam ayat di atas diterangkan mengenai balasan bagi setiap golongan jin. Bagi yang menempuh jalan yang lurus akan mendapat balasan surga dan kenikmatan dalam surga. Sedangkan, bagi golongan yang menyimpang dari shirotol mustaqim (dari jalan yang lurus) akan menjadi kayu api bagi neraka Jahannam. Itulah balasan yang pantas untuk mereka, bukan sama sekali Allah bertindak zhalim. Lihat Taisirul Karimir Rahman, hal. 891. Dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 584), disebutkan bahwa yang dimaksud hathoba adalah sebagai wuqud, yaitu sesuatu yang digunakan untuk menyalakan api. Semoga bermanfaat dan semakin menambah iman kita akan jin. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Referensi: ‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H. Fathul Qadir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin As Suyuthi dan Jalaluddin Al Mahalli, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, tahun 1422 H. Zaadul Masiir fii ‘Ilmit Tafsiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan ketiga, tahun 1404 H. — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 18 Safar 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Di Poskan oleh : M Sutrisno

CIRI MUKMIN SEJATI, TIDAK MENGHADIRI PERAYAAN AGAMA NON-MUSLIM

Dalam surat Al-Furqan dijelaskan ciri-ciri ibadurrahman yaitu bagaimana karakteristik dari hamba Allah yang beriman dengan iman yang sejati. Salah satunya adalah tidak menghadiri atau ikut-ikutan “az-zuur”. Allah Ta’ala berfirman, والذين لا يشهدون الزور وإذا مروا باللغو مروا كراما “Dan orang-orang yang tidak menghadiri “az-zuur”, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Qs. Al-Furqan: 72) Ulama berselisih mengenai tafsir “Az-zuur”. Ahli tafsir, At-Thabari rahimahullah, berkata, اختلف أهل التأويل في معنى الزور الذي وصف الله هؤلاء القوم بأنهم لا يشهدونه, فقال بعضهم: معناه الشرك بالله. “Ahli Tafsir berselisih mengenai makna “zuur”, mereka Allah mensifati ibadurrahman bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak menghadirinya. Sebagian ulama menjelaskan maknanya adalah (acara) kesyirikan kepada Allah” (Tafsir At-Thabari, 19/313, Syamilah). Sebagian ulama mentafsirkan maknanya adalah janganlah menghadiri acara perayaan agama non-muslim seperti natal, acara kesyirikan seperti sesembahan kepada Nyi Roro Kidul dan lain sebagainya. Ahli tafsir, Al-Baghawi rahimahullah, menjelaskan, والذين لا يشهدون الزور، قال الضحاك وأكثر المفسرين: يعني الشرك…. وقال مجاهد: يعني أعياد المشركين “Mereka yang tidak menghadiri “az-zuur” . ditafsirkan oleh Adh-Dhahaak dan mayoritas mufassirin yaitu: (menghadiri) acara kesyirikan… Mujahid menafsirkan yaitu: (menghadiri) perayaan agama orang musyrik.” (Tafsir Al-Baghawi 3/459) Di Negara kita Indonesia ada banyak sekali acara perayaan agama non-muslim karena memang ada banyak agama yang diakui di negara kita. Karena tidak selayaknya seorang yang mengaku beriman, ikut-ikutan menghadiri acara perayaan agama non-muslim misalnya natal acara keagamaan kaum nashrani. Walaupun dengan alasan: Dengan niat atau sekedar berkedok toleransi umat beragama Tidak enak karena keluarga atau teman Beranggapan sekedar formalitas saja Menyesuaikan dengan waktu dan tempat, jika di mana Islam minoritas maka boleh ikut-ikutan Semua alasan ini tidak benar. Wajib menjaga aqidah kita dan kaum musliman sebagai orang yang beriman agar tidak ikut merayakannya atau sekedar mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim. Demikian semoga bermanfaat @Pogung Dalangan, Yogyakarta tercinta — Penyusun: Raehanul Bahraen Di Poskan oleh : M Sutrisno

NGALAP BERKAH, BEREBUT AIR CUCI KAKI

Aneh-aneh saja di negeri kita, sampai kyai dan tokoh-tokoh penting pun disikapi berlebihan. Ada yang berebut air bekas cuci kaki untuk diusap di wajah supaya dapat berkah. Ada pula yang sampai meminum bekas cuci kakinya. Ini dilakukan pada beberapa tokoh penting, juga pada kyai. Musibah Menimpa Agama Sebenarnya ini suatu musibah yang menimpa agama kita. Padahal kita selalu memohon pada Allah untuk diperbaiki urusan agama, dunia dan akhirat kita. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ “Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarr” [Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!] (HR. Muslim no. 2720) Di dalam doa di atas didahulukan dengan meminta pada Allah supaya diperbaiki urusan agama, barulah urusan dunia dan akhirat. Ini bisa berarti jika urusan agama kita beres, maka urusan dunia pun akan berat. Hal ini berkebalikan jika agama kita rusak seperti terjerumus dalam bid’ah dan kesyirikan. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berdiri dari majelis, beliau berdoa dengan kalimat berikut dan didengar oleh para sahabatnya, di antara isi doa beliau, وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا “(Ya Allah), janganlah engkau jadikan musibah pada kami yang menimpa agama kami.” (HR. Tirmidzi no. 3502, An Nasai dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah 402, Al Hakim 1: 528. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri menerangkan maksud doa tersebut adalah, “Janganlah kami ditimpakan musibah yang dapat mengurangi agama kami, yaitu terjerumus dalam akidah sesat, mengonsumsi makanan yang diharamkan, kurang semangat dalam ibadah dan sebagainya.” (Tuhfatul Ahwadzi, 9: 453). Ini menunjukkan bahwa jangan sampai agama kita rusak dengan pemahaman dan amalan menyimpang. Ngalap Berkah dari Selain Nabi Yang kita temukan pada dalil adalah ngalap berkah dari para sahabat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits berikut menunjukkan bagaimanakah para sahabat ngalap berkah dari bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ ، فَصَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ ، وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dalam keadaan cuaca yang begitu panas. Beliau didatangkan air untuk berwudhu, lantas beliau berwudhu dengannya. Ketika itu orang-orang mengambil bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mereka mengusap-ngusapnya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar masing-masing dua raka’at. Saat itu di tangan beliau ada tongkat.” (HR. Bukhari no. 187 dan Muslim no. 503). Bagaimana jika ini disamakan dengan selain Nabi misalnya pada seorang kyai atau tokoh terpandang? Imam Asy Syatibi rahimahullah yang wafat tahun 790 H berkata, “Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak didapati ngalap berkah tersebut ada pada mereka dilakukan oleh orang-orang setelahnya. Padahal ada Abu Bakr Ash Shiddiq adalah khalifah sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Umar, Utsman dan Ali, kemudian ada lagi sahabat lainnya yang memiliki keutamaan, ternyata tidak didapatkan satu riwayat pun dari mereka dengan jalan yang shahih dan ma’ruf yang menunjukkan bahwa mereka mengambil berkah dari lainnya sebagaimana ngalap berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat hanyalah cukup mencontoh perbuatan, perkataan dan jalan hidup beliau sepeninggalnya. Jadi ini sama saja dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat) bahwa ngalap berkah terhadap zat sebagaimana para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan pada nabinya tidak dibolehkan lagi setelah itu.” (Al I’tisham, 2: 8-9). Syaikh Shalih Alu Syaikh menyatakan, “Sesungguhnya jasad para nabi itu terdapat berkah pada zatnya dan itu bisa berpindah bekasnya pada yang lainnya. Namun ini khusus bagi para nabi dan rasul. Adapun orang-orang shalih selain mereka tidaklah terdapat dalil yang menunjukkan bahwa sahabat-sahabat para nabi terdapat kebaikan dari sisi zatnya. Bahkan tidak kita temukan pada sahabat terbaik seperti Abu Bakr dan Umar di mana sahabat lainnya dan para tabi’in ngalap berkah melalui mereka. Tidak ditemukan hal ini dilakukan pada Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali sebagaimana yang dilakukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ngalap berkah melalui bekas wudhu, air liur, keringat atau dengan pakaian beliau. Ini bisa diketahui dengan pasti bahwa berkah yang ada pada Abu Bakr dan Umar hanyalah berkah amali, bukan berkah dari sisi zat mereka. Artinya, keberkahan pada selain para nabi tidaklah bisa berpindah secara zat.” (At Tamhid, hal. 152). Dari sini moga bisa dipahami bagaimanakah Islam menilai ngalap berkah yang dilakukan sebagian orang pada kyai atau tokoh terpandang dari bekas makan atau bekas cuci kakinya adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya. 15 December 2014, 3:35 pmngalap berkah oleh ; Abu Tuasikal Di Poskan oleh : M Sutrisno

UCAPAN SELAMAT NATAL MENURUT MADZHAB SYAFI'I

akidah, Aqidah, hukum selamat natal, madzhab syafi'i, natal Asy-Syarbini (wafat 977 H) -rahimahullah-, salah seorang ulama besar Madzhab Syafi’i mengatakan: “Dan diberi hukuman ta’zir*, seorang yang mengikuti orang-orang kafir dalam merayakan hari raya mereka. Begitu pula orang yang memberikan ucapan selamat kepada seorang kafir dzimmi di hari rayanya” (Mughnil Muhtaj, Asy-Syarbini, 5/526). Hal senada juga disebutkan dalam banyak kitab syafi’iyyah lainnya, diantaranya: Al-Iqna’ fi halli Alfazhi Abi Syuja’ (2/526), Asnal Matholib (4/162), Tuhfatul Muhtaj (9/181), Hasyiata Qolyubi wa Amiroh (4/206), Annajmul Wahhaj (9/244). Bahkan lebih tegas lagi Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 982 H) -rahimahullah- mengatakan: “Kemudian aku lihat ada sebagian para imam kami yang muta’akhirin telah menyebutkan keterangan yang sesuai dengan apa yang telah kusebutkan, dia mengatakan: ‘Diantara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya – hari raya mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi -shallallahu alaihi wasallam- telah bersabda: Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka‘. Bahkan Ibnul Hajj mengatakan: ‘Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut'” (Fatawa Fiqhiyyah Kubra, Ibnu Hajar Al-Haitami, 4/239). Mungkin sebagian dari mereka beranggapan bahwa dengan mengucapkan selamat untuk hari raya mereka akan menjadikan mereka tertarik untuk masuk Islam. Tapi tidakkah mereka mengingat Firman Allah ta’ala (yang artinya): “Kaum Yahudi dan Kaum Nasrani TIDAK AKAN rela kepadamu, hingga kamu mengikuti agama mereka“. (QS. Al Baqoroh: 120). Begitu pula firmanNya (yang artinya): “Orang-orang kafir akan TERUS memerangi kalian hingga mereka menjadikan kalian keluar dari agama kalian” (QS. Al Baqoroh: 217). Jika mereka ingin umat lain masuk Islam, maka hendaklah mereka mendakwahi mereka dengan sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, misalnya dengan akhlak mulia dan dakwah yang penuh hikmah. Ingatlah tujuan yang mulia haruslah ditempuh dengan jalan yang mulia pula. Wallohu a’lam. *) ta’zir adalah hukuman yang diberikan waliyul amr dalam rangka untuk memberi efek jera, terhadap perbuatan yang melanggar syariat namun tidak ditentukan hukuman dan kafarah-nya dari syariat, karena melihat adanya maslahah, dan jenis hukumannya ditentukan berdasarkan ijtihad hakim. — Penulis: Ust. Musyafa Ad Darini, Lc., MA. Di Poskan oleh : M Sutrisno

ANJURAN HUBUNGAN INTIM PADA MALAM JUM AT

Di kalangan awam, terjadi pemahamann bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan. Bahkan inilah yang dipraktekkan. Memang ada hadits yang barangkali jadi dalil, namun ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka. Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ada ulama yang menafsirkan maksud hadits penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat. Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’. Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub. Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at. وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة. As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah. Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al Majmu’, 1: 326) Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam. Yang tepat, yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, bukan di malam hari. Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang kami bawakan di awal. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Jan 18, 2013Muhammad Abduh Tuasikal, katagori keluarga Di Poskan oleh : M Sutrisno

ISTRI MEMPENGARUHI SUAMI DALAM MENCARI REZEKI

Katagori keluarga Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Di Poskan oleh : M Sutrisno

PUJILAH ISTRIMU

Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup. Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan. Dari ‘Aisyah, ia berkata, دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307). Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami. Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!” Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya. Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan. Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada. Wallahu waliyyut taufiq. — Sep 24, 2014Muhammad Abduh Tuasikal,katagori keluarga Di Poskan oleh : M Sutrisno