MEMBANTU MENEMUKAN SOLUSI DAN IN SYA ALLAH MENAMBAH ILMU
SEBERKAS SINAR PENCERAH HATI
-
▼
2014
(106)
-
▼
Desember
(94)
-
►
Des 21
(16)
- C A N T I K
- SOLUSI KETIKA MELIHAT WANITA CANTIK (TANPA SENGAJA)
- FANATIK PADA USTADZ ATAU ULAMA
- KETIKA RUMAH ADALAH PENJARA
- ISYARAT DENGAN TELUNJUK KETIKA DUDUK DIANTARA DUA ...
- BAGAIMANA HUKUM MEMELUK LUTUT SAAT MENDENGARKAN KH...
- BATASAN TASYABBUH YANG DI HARAMKAN
- JIKA GURU MEMERINTAHKAN MURID UNTUK MENGGAMBAR MAK...
- HUKUM "NITIP ABSEN"
- HUKUM WANITA BEROLAHRAGA DI GYMNASIUM DAN MANDI SA...
- BOLEHKAH MELAKUKAN CEK KESEHATAN SEBELUM PERNIKAHAN?
- AL-WALAA' WAL-BARAA' DALAM ISLAM
-
►
Des 21
(16)
-
▼
Desember
(94)
Senin, 22 Desember 2014
TATKALA ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
Apa yang mesti dilakukan suami ketika istri tidak lagi taat atau patuh padanya atau istri melakukan nusyuz?
Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri.
Hukum Nusyuz
Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Mengobati Istri yang Nusyuz
Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut; atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini:
1. Memberi nasehat
Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami.
Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasan kewajiban istri.
Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34).
Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr.
2. Melakukan hajr
Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat,
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
“Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34).
Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:
Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).
Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr.
Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz.
Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri beliau di luar rumah selama sebulan.
Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal.
Berapa lama masa hajr?
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi.
Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ
“Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).
Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya.
3. Memukul istri
Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri:
a. Memukul dengan pukulan yang tidak membekas
Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’,
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).
Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak.
b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
“Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708).
c. Tidak boleh memukul istri di wajah
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
“Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)
d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan.
e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Demikian beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Mudah-mudahan Allah memudahkan untuk membahas hal ini. Semoga Allah memberi kemudahan demi kemudahan.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.
Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’uts Tsani 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
PANGGILAN MESRA SEAKAN SIRNA
“Di awal-awal nikah, kemesraan itu begitu romantis. Panggilan sayang dan cinta yang biasa kudengar dari pangeranku. Namun berlalunya waktu, panggilan “sayang”, “cinta”, “dinda” dan kata-kata mesra seperti itu seakan-akan sirna. Mungkin karena aku tidak secantik saat perawan dahulu. Mungkin tubuhku tidak seramping di awal-awal nikah dahulu.”
Itulah aduan sebagian istri melihat cintanya dahulu dan sekarang berbeda. Kenapa kata-kata mesra antara suami istri tidak terus dipupuk? Apakah karena telah bosan? Apakah tak lagi ada cinta?
Seharusnya seorang suami bisa mempertahankan kemesraan yang ada dahulu hingga saat ini.
Karena Allah Ta’ala perintahkan,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19).
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228).
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400)
Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri.
Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan.
Dari ‘Aisyah, ia berkata,
دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي
“Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307). Dahsyat, benar-benar inspiring husband.
Jangan sampai panggilan sayang dahulu diganti dengan panggilan yang tidak mengenakkan di telinga seperti “Ndut”, “Cipit”, dll. Ketika seorang istri memanggil suami dengan kata-kata, “Kakanda sayang ….”. Suaminya malah jawab, “Iya peyaaaanggg…”.
Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Namun panggilan sayang untuk pasangan di Indonesia tergantung pada latar belakang budaya pasangan tersebut. Di Jawa ma’ruf dengan panggilan Mas-Adek, Kangmas-dik. Kalau Sunda, panggilan sayangnya adalah dengan Akang-Neng/ Aa-Neng. Di tempat lain panggilannya dengan Abang-Adik, Uda-Adek.
Mudah-mudahan Allah terus memupuk cinta antara kita dengan pasangan kita. Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, pagi hari, 7 Rajab 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR DALAM KELUARGA
Mungkin semua kita sudah memahami bahwa setiap kita adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung-jawabannya. Termasuk juga seorang suami dalam keluarga, adalah pemimpin dalam keluarga yang akan dimintai pertanggung-jawabannya terhadap keluarganya. Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. An Nisaa: 34)
Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam juga bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Setiap kalian adalah orang yang bertanggung jawab. Setiap kalian akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang imam adalah orang yang bertanggung jawab dan akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang lelaki bertanggung jawab terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang wanita bertanggung jawab terhadap urusan di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggung-jawabannya” (HR. Bukhari 893, Muslim 1829).
Namun banyak yang belum memahami bentuk kepemimpinan seorang suami dalam keluarga. Sehingga ketika terjadi kesalahan yang penyimpangan yang terjadi di dalam keluarga, sebagian suami mentoleransi hal tersebut dan tidak merasa itu bagian dari tugasnya sebagai pemimpin. Misalnya ketika seorang istri atau anak perempuannya tidak berjilbab, suami berkata: “saya sebenarnya ingin mereka berjilbab, tetapi saya tidak memerintahkan mereka, biarlah kesadaran berjilbab datang dari diri mereka sendiri“. Atau ada juga suami yang merasa tugas kepemimpinannya hanyalah sekedar “memberi tahu”, semisal ketika anaknya berpacaran (dan pacaran adalah maksiat), ia berkata: “sebenarnya saya sudah sampaikan kepadanya bahwa pacaran itu tidak baik, namun ia sudah dewasa, biarlah ia memilih apa yang menurutnya baik“. Secara common sense saja sebetulnya kita mengakui bahwa yang demikian itu bukanlah pemimpin, atau kalau mau dikatakan pemimpin pun maka pemimpin yang lemah.
Wajibnya Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam Keluarga
Ketahuilah amar ma’ruf nahi mungkar sejatinya wajib bagi semua individu muslim, entah ia sebagai anak, istri ataupun belum berkeluarga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الدين النصيحة قلنا : لمن ؟ قال : لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم
“Agama adalah nasehat”. Para sahabat bertanya: “Untuk siapa?”. Beliau menjawab: “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam kaum muslimin dan umat muslim seluruhnya” (HR. Muslim, 55)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita beramar-ma’ruf nahi-mungkar kepada semua Muslim, dengan tangan jika mampu, apabila tidak mampu maka menasehati dengan lisan atau minimal dengan hati:
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده . فإن لم يستطع فبلسانه . فإن لم يستطع فبقلبه .وذلك أضعف الإيمان
“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim, 49)
Dan amar ma’ruf nahi mungkar dalam ruang lingkup keluarga itu lebih ditekankan lagi wajibnya, Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriiman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan” (QS. At Tahrim: 6)
Dan bagi seorang suami di dalam keluarga yang ia pimpin, kewajiban ini menjadi lebih wajib lagi. Mengapa demikian? Karena sudah atau belumnya ia mengerjakan amar ma’ruf nahi mungkar dalam keluarganya akan dimintai pertanggung-jawaban di akhirat.
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah orang yang bertanggung jawab. Setiap kalian akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang imam adalah orang yang bertanggung jawab dan akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang lelaki bertanggung jawab terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggung-jawabannya” (HR. Bukhari 893, Muslim 1829).
Dan seorang suami asalnya adalah orang yang paling mampu untuk mengubah kemunkaran dalam keluarganya dengan tangannya atau lisannya. Maka wajib bagi seorang suami untuk memerintahkan keluarga untuk mengerjakan perkara-perkara yang wajib bagi mereka dan melarang mereka dari hal-hal yang dilarang agama. Jadi perlu digaris bawahi, hukumnya wajib, bukan sunnah bukan pula mubah. Dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam An Nawawi membuat judul bab:
باب وجوب أمره أهله وأولاده المميزين وسائر من في رعيته بطاعة الله تعالى ونهيهم عن المخالفة وتأديبهم ومنعهم من ارتكاب مَنْهِيٍّ عَنْهُ
“Bab wajib (bagi seorang suami) untuk memerintahkan istrinya dan anak-anaknya yang sudah mumayyiz serta semua orang yang ada dalam tanggung jawabnya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan melarang mereka dari semua penyimpangan serta wajib mengatur mereka serta mencegah mereka terhadap hal-hal yang dilarang agama”.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan:
فواجب على كل مسلم أن يعلم أهله ما بهم الحاجة إليه من أمر دينهم ويأمرهم به، وواجب عليه أن ينهاهم عن كل ما لا يحل لهم ويوقفهم عليه ويمنعهم منه ويعلمهم ذلك كله
“wajib bagi setiap muslim untuk mengajarkan keluarganya perkara-perkara agama yang mereka butuhkan dan wajib memerintahkan mereka untuk melaksanakannya. Wajib juga untuk melarang mereka dari segala sesuatu yang tidak halal bagi mereka dan menjauhkan serta mencegah mereka dari semua itu. Dan wajib mengajarkan mereka semua hal ini (perintah dan larangan)” (Al Istidzkar, 510)
Jadi tidak benar seorang disebut “ulama” dan juga “cendikiawan Muslim” di negeri kita ini, yang anaknya tidak memakai jilbab, yang berkata: “saya tidak pernah memerintahkannya berjilbab, kalau ia mau berjilbab biarlah itu dari kesadarannya sendiri“. Perkataan yang dianggap bijak oleh orang-orang awam namun merupakan kesalahan yang fatal. Seolah-olah keshalihahan atau kebobrokan keluarganya itu bukanlah tanggung jawabnya. Inilah yang disebut dayyuts, yaitu suami yang tidak mengingkari kemaksiatan dan penyimpangan yang dilakukan keluarganya. Cukuplah dalam hal ini ancaman keras dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ
“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, dayyuts (suami yang membiarkan keluarganya bermaksiat), dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).
Berlaku Hikmah Kepada Keluarga
Setelah mengetahui kewajiban suami untuk beramar ma’ruf nahi mungkar kepada keluarganya, perlu diketahui bahwa hal tersebut semestinya dilakukan dengan hikmah, bukan cara yang serampangan atau kasar. Beramar ma’ruf nahi mungkar diniatkan untuk memperbaiki dan menunjukkan kebaikan, bukan untuk menimbulkan kemungkaran lain atau bahkan yang lebih besar. Demikianlah sifat amar ma’ruf nahi mungkar yang benar kepada seluruh manusia secara umum. Terlebih kepada keluarga, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. At Tirmidzi 3895, ia berkata: “hasan gharib shahih”)
Al Munawi menjelaskan: “(aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) yaitu dalam urusan agama maupun urusan dunia” (Faidhul Qadhir, 3/496). Ibnu ‘Allan mengatakan: “maksud dari (aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) adalah bahwa beliau adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan segala perbedaan keadaan mereka” (Dalilul Falihin, 3/105).
Maka seorang suami yang bijak adalah yang senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar terhadap keluarganya dengan cara-cara yang baik, penuh kelembutan, kesabaran dan akhlak selain itu juga efektif, kreatif, solutif dan tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan friksi-friksi yang justru berujung pada kerusakan yang lebih besar dari kemungkaran yang diingkari.
Hidayah Hanya Milik Allah
Sebagai penutup bahasan ini, penting untuk diketahui bahwa hidayah itu di tangan Allah. Yang menjadi tanggung jawab kita adalah proses, bukan hasil. Adapun hasil, itu di tangan Allah. Kita diperintahkan untuk beramar ma’ruf nahi mungkar dengan cara yang benar, adapun hasilnya apakah keluarga kita menjadi orang bertaqwa ataukah tidak, kelak menjadi penghuni neraka ataukah surga, itu di tangan Allah.
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
“Bukanlah kewajibanmu apakah mereka mendapat petunjuk (atau tidak), akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. Al Baqarah: 272)
Sebagaimana kita sendiri tidak bisa menjamin diri kita berada senantiasa di atas hidayah Allah, kita juga tidak bisa menjamin dan memastikan seseorang untuk mendapat hidayah Allah. Bahkan para Nabi pun tidak bisa memastikan hal tersebut pada keluarga mereka. Ingat kisah Nabi Nuh yang anak-istrinya enggan mengikuti ajakannya untuk bertauhid, juga kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang ayahnya tidak mendapat hidayah untuk bertauhid, dan banyak lagi. Yang dituntut darii kita adalah berproses, adapun hasil ada di tangan Allah.
Wabillahi at taufiq was sadaad.
—
Penulis: Yulian Purnama
RAHASIA RUMPUT TETANGGA LEBIH HIJAU
Sobat, anda pernah melihat istri tetangga dan menganggapnya cantik sehingga memikat hati anda? Atau barang kali anda merasa bahwa “ladang tetangga” senantiasa nampak lebih hijau nan menyegarkan dibanding “ladang anda “sendiri? Pernahkah anda berpikir, mengapa semua itu bisa terjadi?
Ketahulah sobat! Sejatinya yang menyebabkan anda begitu tergoda dan “ladang tetangga” nampak lebih hijau dibanding “ladang” sendiri adalah nafsu birahi setan. Setan menipu pandangan anda dan menggoyang-goyang jantung anda sehingga setiap melihat “ladang tetangga” atau wanita yang tidak halal spontan jantung anda terasa berdebar debar. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إن المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Sejatinya wanita itu adalah aurat, sehingga setiap kalia mereka keluar dari rumahnya, maka setan pasti mengesankan mereka nampak begitu cantik rupawan” (HR. Ahmad, Tirmidzi, ia berkata: “hasan gharib”)
Inilah yang terjadi, jantung anda berdebar-debar karena sedang digoyang goyang oleh setan sehingga darah anda mengalir dengan deras dan nafsu andapun bangkit. Segeralah membaca ta’awudz (memohon perlindungan kepada Allah) dari godaan setan dan segera palingkan pandangan anda setiap melihat wanita yang tidak halal, agar setan tidak terus menggoyang-goyang jantung anda.
Dan kalau sudah menikah, segera pulang karena istri anda memiliki semua yang dimiliki oleh wanita yang anda anggap aduhai tersebut. Bahkan bisa jadi istri anda lebih spesial dibanding wanita tersebut.
إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ الَّتِي تُعْجِبُهُ فَلْيَرْجِعْ إِلَى أَهْلِهِ حَتَّى يَقَعَ بِهِمْ، فَإِنَّ ذَلِكَ مَعَهُمْ
“Bila engkau melihat seorang wanita yang menjadikanmu tertegun kagum maka segeralah engkau pulang menjumpai istrimu dan lampiaskanlah hasratmu padanya, karena semua yang ada pada wanita tersebut ada pula pada istrimu” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami).
—
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., MA.
SELEKTIF DALAM MEMILIH CALON PASANGAN
Sesungguhnya Islam telah memerintahkan laki-laki untuk telilti dan cermat dalam memilih calon istri, bahkan menjadikan hal tersebut sebagai suatu syarat yang harus dipegang teguh dalam upaya membentuk keluarga yang Islami.
Demikian pula dalam hal memilih calon suami yang shalih merupakan tanggung jawab bersama antara seorang wanita dengan walinya. Memilih suami itu adalah hak seorang wanita, oleh karenanya ia harus cermat dan teliti dalam memilih, dan tidak meremehkan persoalan ini.
Ummul Mu’minin Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: “Pernikahan itu adalah perbudakan, oleh karena itu hendaklah seseorang diantara kalian memperhatikan di tempat mana ia lepaskan anak perempuannya“.
Oleh karena itu jangan sampai menikah dengan pelaku maksiat, orang fasik, orang yang suka meninggalkan shalat, pemabuk, dan ahli bid’ah. Atau orang ayng memiliki harta yang banyak namun tidak beragama dengan baik.
Tapi carilah orang yang baik agama dan akhlaknya,
وقد قال صلى الله عليه وسلم: ” إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير” رواه الترمذي وغيره.
Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda: “Apabila datang kepada kalian seorang pemuda yang kalian sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia dengan putri kalian. Kalau tidak, akan terjadi fitnah (bencana) dan kerusakan yang besar di muka bumi“. (HR. at-Tirmidzi).
Maka dari itu selektiflah dalam memilih pasangan hidup, jangan sampai kita menyesal untuk selama-lamanya.
—
Penulis: Ust. Fuad Hamzah Baraba, Lc.
Minggu, 21 Desember 2014
C A N T I K
Dalam kitab madzhab Hambali Syarah Muntaha Al-Iraadaat (2/621 ) :
ويسن أيضا تَخَيُّرُ الجميلة ، لأنه أسكن لنفسه ، وأغض لبصره ، وأكمل لمودته ؛ ولذلك شرع النظر قبل النكاح
“Adalah juga sunnah untuk memilih wanita yang cantik, karena hal tersebut dapat melahirkan rasa ketenangan yang lebih besar dan lebih membantu dia untuk menundukkan pandangan dan cinta yang lebih. Oleh karenanya disyari’atkan “nadhar” sebelum menikah”.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu ta’ala ‘anhu :
قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! أَيُّ النِّسَاءِ خَيرٌ ؟ قال : التِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِليهَا ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَر ، وَلا تُخَالِفُهُ فِي نَفسِهَا وَلا فِي مَالِهِ بِمَا يَكرَهُ
“Ya Rasulullah, wanita mana yang terbaik ?”. Beliau berkata salah satunya : ”Yang tatkala engkau melihatnya engkau merasa senang,…….” [Ash-Shahiihah no. 1838].
Beberapa ulama menganggapnya sebagai mustahab, jika seorang pria tatkala hendak menikah MEMULAINYA DENGAN MEMPERTANYAKAN TENTANG KECANTIKANNYA TERLEBIH DAHULU, kemudian baru tentang komitmen agamanya.
Al-Imam Al-Bahuuti rahimahullah berkata dalam Syarh Muntaha Al-Iraadat (2/621) :
Secara bebas maksudnya demikian : Dia (seorang pria ) seharusnya tidak bertanya tentang komitmen agama seorang wanita terlebih dahulu hingga dia telah mengetahui hal tentang kecantikannya. Al-Imam Ahmad berkata : Jika seseorang pria ingin menikahi seorang wanita,dia mesti bertanya pertama kali TENTANG KECANTIKANNYA, jika kemudian dia mendapat kabar bagus mengenai kecantikan (wanita tersebut), baru dia bertanya mengenai komitmen agama (wanita tadi). Jika ternyata agamanya bagus maka dia seharusnya menikahi wanita tersebut. Jika dia tidak mendapat kabar yang baik mengenai agamanya maka dia akan menolak wanita tersebut atas dasar agamanya. (tentu ini tidak boleh). Oleh karenanya janganlah dia bertanya mengenai komitmen agamanya dahulu, yang jika dia mendengar bahwa agama wanita itu bagus, namun kemudian dia mengetahui wanita tersebut tidak cantik lantas kemudian menolak. Maka dia (pria tadi) telah menolak wanita atas dasar “kecantikan” bukan atas dasar “agama” - selesai kutipan -.
Tentu hal ini (seakan-akan) menyalahi sabda Nabi ‘alaihi shalaatu wa sallam bahwa kita dianjurkan memilih atas dasar “komitmen agama” seorang wanita.
Yang salah (sebenarnya) adalah tatkala seorang pria mencari kecantikan tetapi melupakan sisi agama seorang wanita - sebagai pondasi kebahagiaan dan kebaikan yang dia cari. Oleh karenanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan gambaran 4 hal yang umumnya dijadikan dasar dalam pemilihan pasangan. Di akhir hal tersebut berkaitan dengan “komitmen agama/akhlak seorang wanita”. Ini artinya agar kita tidak semata mencari penampilan luar tanpa memperhatikan penampilan dalam.
Al-Imam An-Nawawiy dalam Syarh Muslim (10/52) tatkala mengomentari hadist mengenai “wanita dinikahi karena empat hal…dst, berkata:
الصحيح في معنى هذا الحديث : أن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر بما يفعله الناس في العادة ، فإنهم يقصدون هذه الخصال الأربع ، وآخرها عندهم ذات الدين ، فاظفر أنت أيها المسترشد بذات الدين
“Pandangan yang benar mengenai makna hadist ini adalah bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang keumuman manusia apa yang dilakukannya tatkala hendak menikah, bahwa mereka menikah berdasar empat hal ini (harta, keturunan, kecantikan, dan agama). Yang paling terakhir dalam pilihan orang adalah mengenai komitmen agama, maka yang benar adalah engkau selayaknya memilih yang punya komitmen agama”.
Pandangan yang mengatakan mustahabb untuk mencari wanita yang cantik sebagai istrinya tidak lah berarti kecantikan itu hal yang utama. Dan berati bahwa kita harus mendapatkan wanita yang sangat cantik sejagat, karena tidak akan kita dapatkan yang sangat sempurna, mungkin bisa kita dapatkan tapi dengan kelemahan agama dan prilakunya.
Arti mencari yang cantik yang dimaksud adalah jenis/tingkat kecantikan dimana kita sebagai pria bisa menjaga diri dari hal haram dan meredam untuk berpaling atau memandang wanita lain selain istri kita. Toh definisi cantik akan berbeda-beda pada setiap pria.
Nasehat saya adalah nikahilah wanita yang pada pandangan Anda punya tingkat (kecantikan) dimana Anda cukup merasa senang dan tenang dengan melihat dia. Hal ini (persoalan kecantikan) akan kau rasakan porsi bedanya bukan sebagai porsi pertama dan utama yang terus menggelayuti pikiran Anda setelah Anda memulai hidup baru…memulai serial selanjutnya dari problematika-probelamatika hidup kita.
Wassalam.
[dikutip kembali dengan sedikit perbaikan redaksional dari diskusi di milist salafyitb beberapa tahun lalu. Terutama sekali mohon ijin buat kang ustadz abu ishaq dan kang ustadz abu ‘umair untuk mempublikasikannya kembali di blog ini – Abu Al-Jauzaa’].
SOLUSI KETIKA MELIHAT WANITA CANTIK (TANPA SENGAJA)
Al-Imaam Muslim bin Al-Hajjaaj rahimahullah berkata:
حدثنا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، حدثنا عَبْدُ الْأَعْلَى، حدثنا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ: أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً، فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ، وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ، فقَالَ: " إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ "
Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin ‘Aliy : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-A’laa : Telah menceritakan kepada kami Hisyaam bin Abi ‘Abdillah, dari Abuz-Zubair, dari Jaabir : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang wanita. Kemudian beliau masuk kepada isterinya, Zainab, yang waktu itu sedang menyamak kulit miliknya. Maka beliau memenuhi hajatnya (menjimainya). Setelah itu beliau keluar kepada para sahabat dan bersabda : “Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa setan. Karena itu jika seseorang dari kalian melihat wanita (tanpa sengaja, kemudian syahwatnya berkobar) hendaklah ia mendatangi isterinya (menyetubuhinya). Karena hal itu bisa menghilangkan (syahwat menggelora) yang ada dalam dirinya” [Shahiih Muslim no. 1403].
Dalam riwayat At-Tirmidziy disebutkan dengan lafadh:
....... فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ، فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
“........Jika seseorang dari kalian melihat wanita (tanpa sengaja) lalu membuatnya terkagum, hendaklah ia mendatangi isterinya (menyetubuhinya), karena yang ada pada diri istrinya seperti yang ada pada wanita tersebut” [Sunan At-Tirmidziy no. 1158].
An-Nawawiy rahimahullah menjelaskan hadits di atas sebagai berikut:
قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنَّ الْمَرْأَة تُقْبِل فِي صُورَة شَيْطَان وَتُدْبِر فِي صُورَة شَيْطَان فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدكُمْ اِمْرَأَة فَلْيَأْتِ أَهْله فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدّ مَا فِي نَفْسه )
وَفِي الرِّوَايَة الْأُخْرَى : ( إِذَا أَحَدكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَة فَوَقَعَتْ فِي قَلْبه فَلْيَعْمِدْ إِلَى اِمْرَأَته فَلْيُوَاقِعهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدّ مَا فِي نَفْسه ) . هَذِهِ الرِّوَايَة الثَّانِيَة مُبَيِّنَة لِلْأُولَى .
وَمَعْنَى الْحَدِيث : أَنَّهُ يُسْتَحَبّ لِمَنْ رَأَى اِمْرَأَة فَتَحَرَّكَتْ شَهْوَته أَنْ يَأْتِي اِمْرَأَته أَوْ جَارِيَته إِنْ كَانَتْ لَهُ ، فَلْيُوَاقِعهَا لِيَدْفَع شَهْوَته ، وَتَسْكُن نَفْسه ، وَيَجْمَع قَلْبه عَلَى مَا هُوَ بِصَدَدِهِ .
“Sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa setan. Karena itu jika seseorang dari kalian melihat wanita (tanpa sengaja, kemudian syahwatnya berkobar) hendaklah ia mendatangi isterinya (menyetubuhinya). Karena hal itu bisa menghilangkan (syahwat menggelora) yang ada dalam dirinya’ – dalam riwayat lain : ‘Jika salah seorang diantara kalian terkagum pada seorang wanita sehingga dalam hatinya timbul sesuatu (syahwat), hendaklah dia segera mendatangi istrinya dan menjimainya. Dengan ini akan menghilangkan perasaan cinta dalam hatinya. Karena hal itu bisa menghilangkan (syahwat menggelora) yang ada dalam dirinya’. Riwayat kedua ini merupakan penjelas riwayat pertama.
Makna hadits adalah bahwasannya disukai bagi orang yang melihat seorang wanita (tanpa sengaja) lalu syahwatnya bergejolak karenanya, agar mendatangi istrinya atau budak wanita yang dimilikinya, lalu menjimainya untuk menolak/menghilangkan syahwat sehingga jiwanya tenang dan hatinya dapat konsentrasi dengan aktivitasnya.
قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنَّ الْمَرْأَة تُقْبِل فِي صُورَة شَيْطَان وَتُدْبِر فِي صُورَة شَيْطَان ) قَالَ الْعُلَمَاء : مَعْنَاهُ : الْإِشَارَة إِلَى الْهَوَى وَالدُّعَاء إِلَى الْفِتْنَة بِهَا لِمَا جَعَلَهُ اللَّه تَعَالَى فِي نُفُوس الرِّجَال مِنْ الْمَيْل إِلَى النِّسَاء ، وَالِالْتِذَاذ بِنَظَرِهِنَّ ، وَمَا يَتَعَلَّق بِهِنَّ ، فَهِيَ شَبِيهَة بِالشَّيْطَانِ فِي دُعَائِهِ إِلَى الشَّرّ بِوَسْوَسَتِهِ وَتَزْيِينه لَهُ . وَيُسْتَنْبَط مِنْ هَذَا أَنَّهُ يَنْبَغِي لَهَا أَلَّا تَخْرُج بَيْن الرِّجَال إِلَّا لِضَرُورَةٍ ، وَأَنَّهُ يَنْبَغِي لِلرَّجُلِ الْغَضّ عَنْ ثِيَابهَا ، وَالْإِعْرَاض عَنْهَا مُطْلَقًا .
“Sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa setan’. Para ulama berkata : Maknanya adalah hal itu merupakan isyarat kepada hawa nafsu dan ajakan kepada fitnah dengannya. Allah ta’ala telah membuat dalam jiwa laki-laki adanya kecondongan terhadap para wanita, senang melihat mereka dan apa-apa yang terkait dengan mereka. Hal tersebut menyerupai setan dari sisi ajakannya kepada kejelekan, was-was, dan menghiasi kejelekan itu kepada laki-laki. Dapat diambil pula kesimpulan hukum dari hadits ini, hendaknya wanita tidak keluar (rumah) di lingkungan laki-laki kecuali karena darurat. Dan hendaknya bagi laki-laki untuk menundukkan pandangan dari pakaiannya (wanita) dan berpaling darinya secara mutlak.
قَوْله : ( أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى اِمْرَأَة فَأَتَى اِمْرَأَته زَيْنَب ، وَهِيَ تَمْعَس مَنِيئَة لَهَا ، فَقَضَى حَاجَته ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابه فَقَالَ : إِنَّ الْمَرْأَة تُقْبِل فِي صُورَة شَيْطَان . . . ) إِلَى آخِره . قَالَ الْعُلَمَاء : إِنَّمَا فَعَلَ هَذَا بَيَانًا لَهُمْ ، وَإِرْشَادًا لِمَا يَنْبَغِي لَهُمْ أَنْ يَفْعَلُوهُ ، فَعَلَّمَهُمْ بِفِعْلِهِ وَقَوْله . وَفِيهِ أَنَّهُ لَا بَأْس بِطَلَبِ الرَّجُل اِمْرَأَته إِلَى الْوِقَاع فِي النَّهَار وَغَيْره ، وَإِنْ كَانَتْ مُشْتَغِلَة بِمَا يُمْكِن تَرْكه ، لِأَنَّهُ رُبَّمَا غَلَبَتْ عَلَى الرَّجُل شَهْوَة يَتَضَرَّر بِالتَّأْخِيرِ فِي بَدَنه أَوْ فِي قَلْبه وَبَصَره . وَاَللَّه أَعْلَم .
Perkataan Ibnu ‘Abbaas : ‘Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang wanita. Kemudian beliau masuk kepada isterinya, Zainab, yang waktu itu sedang menyamak kulit miliknya. Maka beliau memenuhi hajatnya (menjimainya). Setelah itu beliau keluar kepada para sahabat dan bersabda : “Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan......dst’. Para ulama berkata : Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbuatan tersebut hanyalah sebagai penjelasan kepada mereka, serta bimbingan terhadap hal yang seharusnya mereka lakukan (jika menemui keadaan seperti itu). Kemudian beliau mengajarkan kepada mereka melalui perbuatan dan sabdanya. Dalam hadits tersebut juga terdapat petunjuk bolehnya seorang laki-laki meminta istrinya untuk berjima’ di waktu siang atau di waktu lainnya, meskipun si istri sedang sibuk dengan sesuatu yang masih mungkin untuk ia tinggalkan. Karena boleh jadi ketika seorang laki sedang dikuasai oleh syahwat akan menyebabkan mudlarat pada badannya, hatinya, atau penglihatannya apabila ditunda penunaiannya. Wallaahu a’lam” [Syarh Shahiih Muslim, 9/178-179].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ، وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ، وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ ؟، قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ، فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Sesungguhnya setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, setiap tahmiid adalah shadaqah, setiap tahliil adalah shadaqah, memerintahkan yang ma’ruf adalah shadaqah, melarang kemunkaran adalah shadaqah, dan setiap persetubuhan kalian adalah shadaqah”. Para shahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah seandainya kami menyalurkan syahwatnya (kepada istrinya) akan mendapatkan pahala?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidakkah kalian mengetahui jika seseorang menyalurkan syahwatnya di jalan yang haram, ia akan mendapatkan dosa ?. Demikian juga halnya jika ia menyalurkannya di jalan yang halal, maka ia akan mendapatkan pahala” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1006].
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 07062014 – 00:00].
FANATIK PADA USTADZ ATAU ULAMA
Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah pernah ditanya :
ما حكم من أحب عالماً أو داعية، وقال : إني أحبه حبًا كثيرًا، لا أريد أن أسمع أحداً يرد عليه، وأنا آخذ بكلامه حتى وإن كان مخالفاً للدليل، لأن هذا الشيخ أعرف منا بالدليل ؟
“Apa hukum bagi seseorang yang mencintai seorang ulama atau da’i, hingga ia berkata : ‘Sesungguhnya aku sangat mencintainya. Aku tidak ingin seorang pun membantahnya, dan aku mengambil perkataannya meskipun ia menyelisihi dalil, karena syaikh tersebut lebih mengetahui dalil daripada kita’ ?”.
Beliau hafidhahullah menjawab :
هذا تعصب ممقوت مذموم، ولا يجوز.
نحن نحب العلماء –و لله الحمد-، ونحب الدعاة في الله عز وجل، لكن إذا أخطأ واحد منهم في مسألة فنحن نُبَيِّن الحق في هذه المسألة بالدليل، ولا يُنقص ذلك من محبة المردود عليه، ولا من قدره .
يقول الإمام مالك – رحمه الله - : (( ما مِنَّا إلا رادٌ ومردودٌ عليه؛ إلا صاحب هذا القبر )). يعني : رسول الله صلى الله عليه وسلم.
“Sikap ini merupakan kefanatikan (ta’ashub) yang dibenci lagi tercela, tidak diperbolehkan.[1]
Kita mencintai ulama – walillaahil-hamd - , dan mencintai da’i yang menyeru di jalan Allah ‘azza wa jalla. Akan tetapi jika salah seorang di antara mereka terjatuh dalam kesalahan dalam satu permasalahan, maka kita menjelaskan kebenaran dalam permasalahan ini dengan dalil. Hal itu sama sekali tidaklah mengurangi kecintaan kita pada orang yang dibantah, dan tidak pula mengurangi kedudukannya.
Al-Imaam Maalik rahimahullah berkata : “Tidaklah seorang pun dari kita kecuali orang yang membantah atau yang dibantah, kecuali pemilik kubur ini”[2] – yaitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
نحن إذا رددنا على بعض أهل العلم، وبعض الفضلاء؛ ليس معنى هذا أننا نبغضه أو نتنقصه، وإنما نُبَيِّن الصواب، ولهذا يقول بعض العلماء لما أخطأ بعض زملائه، قال : (( فلان حبيبنا، ولكن الحق أحب إلينا منه )). ، هذا هو الطريق الصحيح .
ولا تفهموا أن الرَّد على بعض العلماء في مسألة أخطأ فيها معناه تَنَقُّص لـه أو بُغض، بل ما زال العلماء يرد بعضهم على بعض، وهم اخوة ومتحابون .
ولا يجوز لنا أن نأخذ كل ما يقوله الشخص أخذاً مسلّماً؛ أصاب أو أخطأ، لأن هذا تعصُّب .
“Apabila kita membantah sebagian ulama dan sebagian fudlalaa’ tidaklah bermakna kita membencinya atau merendahkannya. Kita hanyalah menjelaskan kebenaran. Oleh karenanya sebagian ulama berkata ketika sebagian rekannya terjatuh dalam kesalahan : ‘Fulaan adalah orang yang kami cintai, akan tetapi kebenaran lebih kami cintai daripadanya’[3]. Inilah jalan yang benar.
Janganlah kalian memahami bahwa bantahan terhadap sebagian ulama dalam permasalahan yang mereka jatuh dalam kekeliruan bermakna perendahan atau kebencian. Bahkan para ulama senantiasa memberikan bantahan sebagian terhadap sebagian yang lain, dalam keadaan mereka saling bersaudara dan mencintai.
Tidak boleh bagi kita mengambil semua yang diucapkan seseorang secara total, baik benar ataupun salah, karena ini merupakan sikap fanatik (ta’ashub).
الذي يؤخذ قوله كله ولا يترك منه شيئاً هو رسول الله صلى الله عليه وسلم ، لأنه مبلِّغ عن ربه، لا ينطق عن الهوى، أما غيره فهم يخطئون ويصيبون، وإن كانوا من أفضل الناس، هم مجتهدون يخطئون ويصيبون .
ليس أحد معصومًا من الخطأ إلا رسول الله صلى الله عليه وسلم .
يجب أن نعرف هذا، ولا نتكتّم على الخطأ محاباة لفلان، بل علينا أن نُبَيِّن الخطأ .
يقول النبي صلى الله عليه وسلم : (( الدين النصيحـة ، قلنا : لمن ؟، قال : لله، ولكتابه، ولرسوله، ولأئمة المسلمين، وعامتهم )).
وبيان الخطأ من النصيحة للجميع، وأما كتمانه فهو مخالف للنصيحة .
“Yang diambil semua perkataannya tanpa ditinggalkan sedikitpun adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau orang yang menyampaikan (risalah) dari Rabbnya, tidak berkata dengan hawa nafsu. Adapun orang selain beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bisa benar dan bisa juga salah, meskipun ia adalah seutama-utama manusia. Mereka (para ulama) adalah para mujtahid yang bisa benar dan bisa salah.
Tidak ada seorang pun yang ma’shum dari kesalahan, kecuali Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Wajib bagi kita untuk mengetahui permasalahan ini. Kita tidak membicarakan kesalahan dikarenakan kecintaan terhadap seseorang. Namun wajib bagi kita menjelaskan kesalahan tersebut.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ((“Agama adalah nasihat”. Kami bertanya : “Untuk siapa ?”. Beliau menjawab : “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam kaum muslimin, dan kaum muslimin pada umumnya”)).[4]
Menjelaskan kesalahan termasuk nasihat bagi semua. Adapun menyembunyikannya, maka itu menyelisihi nasihat tersebut di atas” [selesai perkataan Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan rahimahullah].
[Dinukil dari kitab Al-Ajwibatul-Mufiidah ‘an As-ilatil-Manaahijil-Jadiidah min Ijaabaat Ma’aliy Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan, hal. 163-164, Daarul-Minhaaj, Cet. 3/1424 H, dengan catatan kaki yang diberikan oleh Jamaal bin Furaihaan Al-Haaritsiy - 14041434/24022013].
[1] Muhammad Shulthaan Al-Khajnadiy penulis kitab ‘Hal Al-Muslim Mulzamun bittibaa’I Madzhab Mu’ayyan minal-Madzaahib Al-Arba’ah ?’ (hal. 58, tahqiiq : Al-Hilaaliy) menukil perkataan ‘Aliy Al-Qaariy Al-Hanafiy :
لا يجب على أحد من هذه الأمة أن يكون حنفياً، أو مالكياً، أو شافعياً، أو حنبلياً، بل يجب على آحاد الناس إذا لم يكن عالمًا أن يسأل واحدًا من أهل الذكر ، والأئمة الأربعة من أهل الذكر؛ ولهذا قيل : (( من تبع عالمًا لقي الله سالمًا )) ، وكل مكلّف مأمور باتباع سيد الأنبياء سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم
“Tidak wajib bagi seorang pun dari umat ini untuk menjadi seorang hanafiy, maalikiy, syaafi’iy, atau hanbaliy. Akan tetapi wajib bagi setiap orang apabila ia bukan seorang yang ‘aalim agar bertanya kepada ahludz-dzikr (ulama). Dan para imam yang empat termasuk ahludz-dzikr. Oleh karena itu dikatakan : ‘Barangsiapa yang mengikuti ulama, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan selamat’. Setiap mukallaf diperintahkan mengikuti sayyidul-anbiyaa’, yaitu sayyidunaa Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Al-Imaam Asy-Syaafi’iy rahimahullahu ta’ala berkata :
أجمع المسلمون على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس
“Kaum muslimin telah bersepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh banginya untuk meninggalkannya karena perkataan seorangpun dari kalangan manusia” [Lihat : I’laamul-Muwaqqi’iin oleh Ibnul-Qayyim, 1/7].
[2] Lihat takhrij atsar ini dalam kitab Shifatu Shalatin-Nabiy shallallaahu ‘alaihi wa sallam oleh Al-Albaaniy, hal. 26, catatan kaki no. 3, terbitan Al-Maktab Al-Islaamiy, 1403 H. Atsar tersebut dibawakan juga oleh Al-‘Ajluuniy dalam Kasyful-Khafaa’ no. 1961.
[3] Ini adalah perkataan Syaikhul-Islaam Ibnul-Qayyim terhadap Abu Ismaa’iil Al-Harawiy. Lihat : Madaarijus-Saalikiin, 3/394.
[4] Diriwayatkan oleh Muslim no. 55.
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 18.21
Label: Fatawa
KETIKA RUMAH ADALAH PENJARA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah pernah ditanya :
هل من كلمة للنساء اللاتي يعتبرن بأن المنزل سجن؟
“Apakah ada nasihat (yang dapat engkau sampaikan) bagi wanita yang menganggap rumah adalah penjara (bagi mereka) ?”.
Beliau rahimahullah menjawab :
نعم , الكلمة أن أقول لها , للمرأة الذي جعل البيت سجنا إن صح التعبير هو الله عز وجل .قال الله تعالى (وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ).
وفي الحديث عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم في النساء (بيوتهن خير لهن) والمرأة في بيتها طليقة , تذهب إلى كل ناحية من البيت , وتعمل حوائج البيت , وتعمل لنفسها فأين الحبس ؟ أين السجن ؟ نعم هو سجن على من تريد أن تفرح وان تكون كالرجل.
ومن المعلوم أن الله تعالى جعل للرجال خصائص, وللنساء خصائص وميز بين الرجال والنساء خلقة ,وخلقا ,وعقلاً ودينا حسب ما تقتضيه حدود الله عز وجل ونقول إن المرأة التي تقول إن بقاء المرأة في بيتها سجن أقول : إنها معترضة على قول الله تعالى (وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ) كيف نجعل ما أمر الله به سجنا لكنه كما قلت سجن على من تريد الفراهة والالتحاق بالرجال. وإلا فإنه سرور البقاء في البيت هو السرور وهو الحياء وهو الحشمة وهو البعد عن الفتنة وهو البعد عن تطلع المرأة للرجال لأن المرأة إذا خرجت ورأت هؤلاء الرجال هذا شاب جميل وهذا كهل جميل وهذا لابس ثيابا جميلة وما أشبه ذلك تفتتن بالرجال كما أن الرجال يفتتنون بالنساء .
فعلى النساء أن يتقين الله وأن يرجعن إلى ما قال ربهن وخالقهن وإلى ما قاله رسول رب العالمين إليهن وإلى غيرهن وليعلمن أنهن سيلاقين الله عز وجل وسيسألهن ماذا أجبتم المرسلين وهن لا يدرين متي يلاقين الله قد تصبح المرأة في بيتها وقصرها وتمسي في قبرها أو تمسى في بيتها وتصبح في قبرها ألا فليتقي الله هؤلاء النسوة وليدعن الدعايات الغربية المفسدة , فإن هؤلاء الغربيين لما أكلوا لحوم الفساد جعلوا العصب والعظام لنا نتلقف هذه العصب والعظام بعد أن سلب فائدتها هؤلاء الغربيون , وهم الآن يئنون ويتمنون أن تعود المرأة . بل أن تكون المرأة كالمرأة المسلمة في بيتها وحيائها وبعدها عن مواطن الفتن لكن أنى لهم ذلك , أنى لهم التناوش , من مكان بعيد أفيجدر بنا ونحن مسلمون لنا ديننا ولنا كياننا ولنا آدابنا ولنا أخلاقنا أن نلهث وراءهم تابعين لهم في المفاسد.
سبحان الله العظيم لا حول ولا قوة إلا بالله.
“Ya, ada nasihat yang hendak aku katakan kepada para wanita yang menganggap rumah sebagai ‘penjara’, seandainya ungkapan tersebut benar dari Allah ‘azza wa jalla. Allah ta’ala berfirman : ‘dan hendaklah kamu tetap di rumahmu’ (QS. Al-Ahzaab : 33). Dan dalam hadits yang berasal dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa sallam tentang wanita : ‘rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka’. Seorang wanita yang tinggal di rumahnya tidaklah dalam keadaan terikat. Ia bisa pergi kemanapun dari rumahnya, mengurus segala kebutuhan rumah, dan mengurus dirinya sendiri. Lantas, dimanakah sebenarnya letak tahanan dan penjara (sebagaimana yang dimaksudkan) ?. Benar, rumah adalah penjara bagi wanita yang menginginkan kebebasan seperti kaum laki-laki.
Termasuk hal yang telah diketahui bahwa Allah ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan kekhususan masing-masing, serta membedakan penciptaan, tabiat, akal, agama antara keduanya menurut apa yang telah ditentukan oleh Allah ‘azza wa jalla. Dan kami katakan : Sesungguhnya wanita yang mengatakan bahwa tinggalnya seorang wanita di rumahnya adalah penjara (bagi mereka), maka ini bertentangan dengan firman Allah ta’ala : ‘‘dan hendaklah kamu tetap di rumahmu’ (QS. Al-Ahzaab : 33). Bagaimana bisa kita menganggap apa yang diperintahkan Allah sebagai penjara ?. Akan tetapi hal itu adalah seperti yang aku katakan : penjara bagi orang yang menginginkan keindahan dan pergaulan/campur baur dengan laki-laki. Pada hakekatnya, tinggal di rumah adalah satu kegembiraan, rasa malu, kehormatan, dan jauh dari fitnah. Selain itu juga jauh dari perbuatan menampakkan wanita di hadapan laki-laki (yang bukan mahram), karena seorang wanita apabila keluar rumah dan melihat laki-laki, ia akan berkata : ‘Ini adalah laki-laki tampan, ini adalah pemuda cakep, orang yang memakai pakaian itu ganteng, dan yang lainnya. Wanita tersebut terfitnah dengan laki-laki sebagaimana laki-laki juga terfitnah dengan wanita.
Oleh karena itu, para wanita mestilah bertaqwa kepada Allah dan kembali pada apa yang difirmankan oleh Rabb dan Khaaliq mereka, serta (kembali) pada apa yang disabdakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka dan kepada selain mereka (dari kalangan laki-laki). Dan hendaknya mereka mengetahui bahwa kelak mereka akan berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla dan Allah akan bertanya kepada mereka : ‘Apa yang kalian sambut dari seruan para Rasul ?’. Mereka tidak mengetahui kapan mereka akan meninggal menjumpai Allah ‘azza wa jalla. Mungkin di pagi hari ia masih ada di rumahnya, namun di sore hari sudah tergolek di liang kuburnya; atau di sore hari ia masih ada di rumahnya, namun di pagi hari sudah tergolek di liang kuburnya. Hendaklah para wanita bertaqwa kepada Allah dan meninggalkan propaganda Barat yang merusak ! Karena ketika para penyeru dari kalangan Barat itu makan daging busuk, mereka meninggalkan sisa urat dan tulangnya untuk kita makan setelah intisarinya mereka habiskan. Orang-orang Barat dewasa ini berharap dan ingin mengembalikan wanita mereka seperti wanita muslimah yang tinggal di rumah mereka, mempunyai rasa malu, dan jauh dari tempat-tempat fitnah. Akan tetapi, itu tidak akan terjadi pada mereka. Maka, apakah pantas bagi kita sebagai muslim yang mempunyai agama (yang benar), perilaku, adab, dan akhlaq yang terpuji; untuk menjulurkan lidah di belakang mereka sebagai pengekor dalam kerusakan ?.
Maha Suci Allah Yang Maha Agung, tidak ada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah.....
[sumber : transrip siaran radio Nuur ‘alad-Darb : http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=128088].
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 14.22
Label: Fatawa
ISYARAT DENGAN TELUNJUK KETIKA DUDUK DIANTARA DUA SUJUD
Dr. Khaalid bin ‘Abdillah Al-Mushlih pernah ditanya :
“Fadliilatusy-Syaikh, assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Apakah disunnahkan berisyarat dengan telunjuk dalam doa saat duduk di antara dua sujud ?”.
Jawab :
Bismillaahir-rahmaanir-rahiim. Wa’alaikumus-salaam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Jumhur ulama berpendapat tidak mengangkat telunjuk (berisyarat) kecuali saat duduk tasyahud. Namun sebagian yang lain berpendapat mengangkat telunjuk juga dilakukan pada saat duduk di antara dua sujud. Pendapat ini merupakan pendapat yang terpahami dari perkataan Ibnul-Qayyim dalam Zaadul-Ma’aad, yaitu perkataanya terhadap hadits yang diriwayatkan Al-Imaam Ahmad (18379) dari jalan ‘Aashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Waail bin Hujr radliyallaahu ‘anhu, ia berkata – dalam sifat shalat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam - : “… dan beliau sujud, lalu meletakkan tangan beliau di samping kedua telinga beliau. Kemudian duduk di atas kaki beliau yang kiri (duduk iftirasy). Kemudian meletakkan tangan kiri beliau di atas paha kiri beliau, dan meletakkan hasta kanan beliau di atas paha kanan beliau, lalu berisyarat dengan telunjuk dan meletakkan ibu jari di atas jari tengah dan menggenggam jari-jari yang lain. Kemudian sujud dimana kedua tangan beliau sejajar dengan kedua telinga beliau”. Dan ini jelas penunjukkannya bahwa orang yang shalat berisyarat dengan telunjuknya ketika duduk di antara dua sujud. Adapun jumhur berkata : “Sesungguhnya riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang mauhfuudh yang ternukil dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dari selain hadits ini dimana beliau tidak melakukannya kecuali ketika tasyahud; sebagaimana terdapat dalam Shahiih Muslim (no. 580) dari hadits Naafi’, dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa : “Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kiri beliau di atas paha kiri beliau, dan meletakkan tangan kanan beliau di atas paha kanan beliau, dan beliau lingkarkan jarinya sehingga membentuk angka limapuluh tiga, dan berisyarat dengan telunjuk". Hadits ini sebagai dalil bahwa isyarat dengan telunjuk hanya ada pada waktu tasyahud.
Dan yang nampak/jelas (bagi saya) bahwasannya isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud itu merupakan sunnah tsaabitah (tetap/shahih) yang ternukil dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Adapun (isyarat) pada waktu duduk di antara dua sujud, maka ia dilakukan kadang-kadang saja. Oleh karenanya, isyarat ketika duduk antara dua sujud tidaklah (banyak) ternukil sebagaimana ternukilnya perbuatan itu ketika tasyahud. Wallaahu a’lam”.
Saudaramu,
Dr. Khaalid Al-Mushlih (6-4-1427 H).
[selesai].
[sumber : http://majles.alukah.net/showthread.php?p=160749].
NB : Apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Mushlih hafidhahullah di atas seperti perkataan gurunya, Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah (http://www.islamqa.com/ar/ref/121658 dan http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=147975). Semoga Allah ta’ala memudahkan penulisan pokok-pokok tashhih hadits berisyarat pada waktu duduk di antara dua sujud ini. [Bersambung ke : sini].
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 18.30
Label: Fatawa
BAGAIMANA HUKUM MEMELUK LUTUT SAAT MENDENGARKAN KHUTBAH JUM'AT
Tanya : Bagaimana hukum memeluk lutut ketika mendengarkan khotib berkhutbah, apakah dibolehkan atau tidak? mohon penjelasannya.
Barokallohu fiik.
[Abu Umamah].
Jawab : Wa fiika baarakallaah.
Duduk seperti itu disebut sebagai hubiyah. Di sini, jawaban akan kami petikkan dari Silsilah Al-Fataawaa Asy-Syar’iyyah karya Asy-Syaikh Abul-Hasan Al-Ma’ribiy hafidhahullah :
رُوي نهي عن الحبية من حديث معاذ بن أنس الجهني ، وعبدالله بن عمرو عند أبي داود ، والترمذي ، وابن ماجه ، وغيرهم ، إلا أن هذا الحديث فيه نظر من الجهة الحديثية والفقهية .
Telah diriwayatkan adanya pelarangan al-hubiyyah dari hadits Mu’aadz bin Anas Al-Juhhaniy dan ‘Abdullah bin ‘Amru oleh Abu Daawud, At-Tirmidziy, Ibnu Maajah, dan yang lainnya. Akan tetapi hadits ini perlu ditinjau kembali dari aspek haditsiyyah maupun fiqhiyyah.
فمن الناحية الحديثية : ففي حديث معاذ بن أنس من لا يُحتج به ، وفي حديث ابن عمرو احتمال وجود رجل واهٍ فيه ، ورُوي من مرسل أو معضل يحيى بن أبي كثير ، ومرسلاته شبه الريح ، قاله القطان ، انظر " تهذيب التهذيب " وحديث جابر فيه متروك .
Dari aspek haditsiyyah : Pada hadits Mu’aadz bin Anas terdapat perawi yang tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah, sedangkan pada hadits Ibnu ‘Amru kemungkinan ada perawi waahin. Diriwayatkan pula secara mursal atau mu’dlal dari Yahyaa bin Abi Katsiir, akan tetapi riwayat mursal Yahyaa itu seperti angin (= tidak bernilai samaka sekali), sebagaimana dikatakan oleh Al-Qaththaan. Lihat Tahdziibut-Tahdziib. Adapun hadits Jaabir, terdapat perawi matruuk.
ومن الناحية الفقهية : فراوي حديث معاذ بن أنس : أبو عبدالرحمن المقرئ ، وقد قال بعد روايته : " ليس هو بالمعروف عند الناس – ولعله يعني هذا الحُكْم - ولم يزل الناس يحتبون اهـ . من " مسند أبي يعلى " .
وذكر ابن المنذر في " الأوسط " ( 4/81-83) أن أكثر مَنْ يُحفظ عنه من أهل العلم رخّصوا في ذلك ، وفي " نيل الأوطار " (3/266) أن أبا داود قال : "لم يبلغني أن أحدًا كرهها إلا عبادة بن نسى " اهـ . والظاهر أن هناك غيره ممن كرهها أيضًا .
Dari aspek fiqhiyyah : Perawi hadits Mu’aadz bin Anas yang bernama Abu ‘Abdirrahmaan Al-Muqri’, setelah membawakan riwayatnya berkata : “Hal itu (yaitu hubiyyah) tidaklah dikenal oleh orang-orang – yaitu dari sisi hukumnya pelarangannya - , dan mereka senantiasa melakukannya” – selesai. Musnad Abi Ya’laa.
Ibnul-Mundzir menyebutkan dalam Al-Ausath (4/81-83) bahwasannya kebanyakan ulama membolehkannya. Dan dalam Nailul-Authaar (3/266), disebutkan bahwa Abu Daawud berkata : “Tidak riwayat yang sampai kepadaku adanya ulama yang memakruhkannya kecuali ‘Ubaadah bin Nusay” – selesai. Kelihatannya, ada orang lain selainnya (‘Ubaadah) yang memakruhkannya juga.
فالظاهر – مع غَمْزِ من غَمَزَ في الحديث – أن الحبية في حالة الخطبة لا تكره ؛ إلا إذا كانت سببًا في كشف العورة ، أو نقض الطهارة بسبب النعاس ، الذي يصل إلى درجة تفقد الرجل الطهارة ، أو يحول دون الاستماع للخطيب ، والله أعلم .
Maka, yang nampak dari hadits bahwasannya hubiyyah tidaklah makruh saat mendengarkan khutbah, kecuali jika hal itu menjadi sebab tersingkapnya aurat, atau membatalkan wudlu karena ngantuk (sehingga mengantarkannya kepada tidur), atau terhalangnya mendengarkan khutbah. Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai, bogor].
BATASAN TASYABBUH YANG DI HARAMKAN
Pernah diajukan pertanyaan kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah :
عن مقياس التشبه بالكفار ما هو ؟.
“Bagaimana ukuran/batasan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir (yang diharamkan) ?
Beliau menjawab :
مقياس التشبه أن يفعل المتشبه ما يختص به المتشبه به، فالتشبه بالكفار أن يفعل المسلم شيئًا من خصائصهم، أما ما انتشر بين المسلمين وصار لا يتميز به الكفار فإنه لا يكون تشبهًا، فلا يكون حرامًا من أجل أنه تشبه، إلا أن يكون محرمًَا من جهة أخرى. وهذا الذي قلناه هو مقتضى مدلول هذه الكلمة. وقد صرح بمثل صاحب الفتح حيث قال : (وقد كره بعض السلف لبس البرنس لأنه كان من لباس الرهبان، وقد سئل مالك عنه فقال : لا بأس به. قيل : فإنه من لبوس النصارى، قال : كان يلبس ههنا.أ.هـ.). قلتُ : لو استدل مالك بقول النبي صلى الله عليه وسلم حين سئل ما يلبس المحرم، فقال : ((لَا يَلْبَسُ الْقَمِيْصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيْلَ وَلَا الْبُرْنُسَ)) الحديث : لكان أولى.
وفي الفتح أيضًَا : وإن قلنا النهي عنها (إي عن المياثر الأرجوان) من أجل التشبه بالأعاجم فهو لمصلحة دينية، لكن كان ذلك شعارهم حينئذ وهم كفار، ثم لما لم يصر الآن يختص بشعارهم زال ذلك المعنى، فتزول الكراهة. والله أعلم.أ.هـ.
“Batasan tasyabbuh adalah seseorang melakukan tasyabbuh (penyerupaan) terhadap apa yang menjadi ciri khas objek yang diserupai. Tasyabbuh terhadap orang-orang kafir maknanya adalah seorang muslim yang melakukan sesuatu hal dari kekhususan mereka. Adapun sesuatu yang telah umum tersebar di kaum muslimin dimana hal itu tidak membedakannya dengan orang-orang kafir, maka tidak termasuk tasyabbuh. Bukan pula termasuk sesuatu yang diharamkan dari sisi tasyabbuh-nya itu, kecuali jika sesuatu itu diharamkan dari sisi yang lain. Inilah yang kami katakan tentang makna kata tersebut (tasyabbuh). Perkataan semisal telah dijelaskan Penulis kitab Al-Fath (yaitu Ibnu Hajar – Abul-Jauzaa’) saat ia berkata : ‘Sebagian ulama salaf memakruhkan memakai burnus karena ia termasuk pakaian para rahib/pendeta. Maalik pernah ditanya tentang hal itu lalu ia berkata : ‘Tidak mengapa dengannya’. Lalu dikatakan kepadanya (Maalik) : ‘Ia merupakan pakaian orang-orang Nashara’. Maalik menjawab : ‘Dulu ia pernah dipakai di daerah sini’ – selesai – . Aku (Ibnu ‘Utsaimin) berkata : Seandainya Maalik berdalil dengan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam saat beliau ditanya apa yang dipakai orang-orang yang sedang berihram, lalu beliau bersabda : ‘Jangan memakai qamish, imamah, celana/sirwal, dan juga burnus’[1] – tentu lebih baik.
Dalam kitab Al-Fath juga disebutkan : ‘Seandainya kita mengatakan tentang larangannya (yaitu memakai warna ungu) karena tasyabbuh dengan orang-orang ‘Ajam (non Arab); maka ia adalah demi kemaslahatan agama. Akan tetapi hal itu termasuk syi’ar-syi’ar orang-orang kafir. Lalu ketika sudah tidak menjadi ciri khas syi’ar-syi’ar mereka pada saat ini, maka hilanglah makna tersebut (tasyabbuh) sehingga hilang pula kemakruhannya. Wallaahu a’lam”.
[selesai - Fatawaa Al-‘Aqiidah, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 245].
Pada kesempatan lain beliau menjawab :
التثبه بالكفار يكون في المظهر واللباس والمأكل وغير ذلك لأنه كلمة عامة، ومعناها أن يقوم الإنسان بشيء يختص به الكفار بحيث يدل من رآه أنه من الكفار. وهذا هو الضابط، أما إذا كان الشيء قد شاع بين المسلمين والكفار فإن التشبه يجوز، وإن كان أصله مأخوذًَا من الكفار ما لم يكن محرمًَا لعينه كلباس الحرير.
“Tasyabbuh terhadap orang-orang kafir bisa terjadi pada penampilan, pakaian, makanan, dan yang lainnya; karena ia merupakan kata yang masih (bersifat) umum. Maknanya adalah seseorang melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas orang-orang kafir dimana itu ditunjukkan ketika ada orang lain melihatnya, maka orang tersebut menyangkanya sebagai orang kafir. Demikianlah persisnya. Namun jika ada sesuatu yang telah umum tersiar di kalangan kaum muslimin dan orang-orang kafir, maka tasyabbuh itu diperbolehkan; meskipun asal sesuatu itu terambil dari orang-orang kafir selama statusnya tidak haram seperti misal memakai pakaian sutera (bagi laki-laki)”.
[selesai - Majmuu’ Duruus wa Fataawaa Al-Haraam Al-Makkiy, 3/367].
Semoga ada manfaatnya……………
Abul-Jauzaa’, perumahan Ciomas Permai, 26052010, 22.40.
JIKA GURU MEMERINTAHKAN MURID UNTUK MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DI SEKOLAH
Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya sebagai berikut :
يطلب من الطالب في بعض المدارس أن يرسم صورة لذات روح ، أو يعطى مثلاً بعض دجاجة ويقال : أكمل الباقي، وأحياناً يطلب منه أن يقص هذه الصورة ويلزقها على الورق ، أو يعطى صورة فيطلب منه تلوينها فما رأيكم في هذا؟
“Sebagian sekolah ada yang menyuruh murid-muridnya untuk menggambar gambar makhluk bernyawa, atau memberikan sebagian gambar ayam kepada murid-murid tersebut yang kemudian dikatakan kepadanya : ‘Sempurnakanlah/selesaikanlah sisanya !’. Dan kadang-kadang mereka disuruh menggunting gambar itu untuk menempelkannya di atas kertas . Atau memberikan sebuah gambar (makhluk bernyawa) dan kemudian mereka disuruh untuk mewarnainya. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini ?”.
Maka Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan jawaban sebagai berikut :
الذي أرى في هذا أنه حرام يجب منعه ، وأن المسؤولين عن التعليم يلزمهم أداء الأمانة في هذا الباب ، ومنع هذه الأشياء ،وإذا كانوا يريدون أن يثبتوا ذكاء الطالب بإمكانهم أن يقولوا : اصنع صورة سيارة أو شجرة ، أو ما أشبه ذلك مما يحيط به علمه ، ويحصل بذلك معرفة مدى ذكائه وفطنته وتطبيقه للأمور ، وهذا مما ابتلي به الناس بواسطة الشيطان ، وإلا فلا فرق بلا شك في إجادة الرسم والتخطيط بين أن يخطط الإنسان صورة شجرة ، أو سيارة ،أو قصر ، أو إنسان. فالذي أرى أنه يجب على المسؤولين منع هذه الأشياء ، وإذا ابتلي الطالب ولا بد فليصور حيواناً ليس له رأس.
“Menurut pendapatku, hal itu adalah haram dan wajib untuk dilarang. Orang yang bertanggung jawab terhadap pendidikan wajib untuk menunaikan amanah dalam permasalahan ini dan melarang perkara-perkara seperti yang disebutkan. Apabila tujuan mereka adalah untuk meningkatkan kecerdasan murid-murid, hendaknya ia mengatakan : ‘Buatlah gambar mobil, atau pohon, atau yang gambar-gambar lain yang sejenis yang ia ketahui’. Dan dengan cara itu juga dapat mengasah dan menajamkan kecerdasan murid melalui praktek. Perkara ini merupakan musibah yang menimpa manusia, yang tentu saja setan lah yang menjadi biang keladinya. Sebab, tidak diragukan lagi bahwa untuk memahirkan murid di bidang menulis dan menggambar, tidak ada bedanya bagi seseorang menggambar pohon, mobil, rumah, atau orang. Adapun menurutku, menjadi kewajiban bagi penanggung jawab (bidang tersebut) untuk melarang perkara-perkara (munkar) ini. Namun jika murid dipaksa untuk menggambar makhluk bernyawa, maka tidak mengapa baginya untuk menggambar hewan-hewan tanpa kepala”.
[Majmu’ Fataawaa wa Rasaail – Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah jilid 2, no. 324 – www.almeshkat.net/books].
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 09.37
Label: Fatawa
HUKUM "NITIP ABSEN"
Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Soal : Kadangkala teman kuliah saya meminta bantuan saya saat pertemuan kuliah dilangsungkan untuk mencantumkan tanda kehadirannya (nitip absen)[1] padahal ia tidak hadir. Yaitu, ketika lembar kehadiran diedarkan, dan kemudian saya tulis namanya. Apakah hal ini termasuk bantuan yang bersifat kemanusiaan, ataukah termasuk kecurangan dan penipuan ?
Jawab : Itu memang bantuan,… tapi bantuan syaithaniyyah. Syaithan menyukai perbuatan ini yaitu mengabsenkan orang yang tidak hadir. Dalam hal ini ada tiga hal yang perlu diwaspadai :
Pertama, kebohongan/dusta; kedua, khianat terhadap penanggung jawab perkuliahan; ketiga, ia telah menjadikan orang yang tidak hadir ini mendapatkan tunjangan kehadiran yang dengan itu ia mengambil dan memakan tunjangan tersebut secara bathil. Salah satu saja dari ketiga hal ini telah cukup untuk menyatakan keharaman perbuatan tersebut dimana dhahir pertanyaan yang diajukan dipandang sebagai bagian dari perkara (bantuan) kemanusiaan.
Bantuan kemanusiaan tidaklah terpuji secara mutlak. Apa-apa yang sesuai dengan syari’at, maka itu terpuji; dan apa-apa yang menyelisihi syari’at, maka ia tercela. Pada hakekatnya, segala sesuatu yang menyelisihi syari’at dari apa-apa yang disebut sebagian orang sebagai perbuatan kemanusiaan, maka itu adalah penamaan yang bukan pada tempatnya. Segala sesuatu yang menyelisihi syari’at maka itu adalah perbuatan hewani. Karena itulah Allah menyifati perbuatan orang-orang kuffar dan musyrikin seperti perbuatan binatang; sebagaimana firman-Nya :
يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الأنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ
”Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang. Dan neraka adalah tempat tinggal mereka” [QS. Muhammad : 12].
Dan juga firman-Nya :
إِنْ هُمْ إِلا كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِي
”Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)” [QS. Al-Furqaan : 44].
Maka, setiap hal yang menyelisihi syari’at adalah perbuatan hewani, bukan perbuatan manusiawi.[selesai]
[Fataawaa Islaamiyyah, oleh Ibnu ’Utsaimin (4/329-340) – ditulis ulang oleh Abul-Jauzaa’ pada tanggal 29 Muharram 1430 di Ciomas Permai, Bogor].
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 10.16
Label: Fatawa
HUKUM WANITA BEROLAHRAGA DI GYMNASIUM DAN MANDI SAUNA DI LUAR RUMAH
شيخنا أحسن الله إليكم سؤالي هو كالتالي:
هل يجوز للمرأة الإلتحاق بقاعة رياضية خاصة بالنساء فقط للقيام بالتمارين الرياضية و بالتالي المحافظة على صحة بدنها، وهل يمكن لها استعمال حمام البخار (صونة) الموجود بداخل القاعة علما أنها تدخلها (أي الصونة) لوحدها و بلباس الحمام الذي يغطي الجسد من الكتف إلى منتصف الساق، و علما كذلك أن أماكن تغيير الملابس معزولة عن باقي القاعة وانفرادية، و أن في وقت عمل القاعة للنساء يكون كل أعضاء الطاقم المشرف مكون من أخوات سلفيات و لا مجال لوجود أي رجل في المكان و كل المداخل إلى القاعة مؤمنة. أفيدونا أثابكم الله
Pertanyaan : “Ya syaikh, semoga Allah memberikan kebaikan kepada engkau. Kami mempunyai pertanyaan sebagai berikut :
“Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menjadi anggota gymnasium khusus wanita untuk melakukan satu latihan fisik/kebugaran dalam rangka memelihara kesehatan tubuhnya ? Dan apakah diperbolehkan baginya untuk menggunakan fasilitas sauna (mandi uap) yang ada di dalam gymnasium dimana diketahui bahwa ketika ia memasukinya (yaitu sauna) dalam keadaan sendirian dengan menggunakan satu pakaian khusus mandi yang menutupi tubuhnya mulai dari pundaknya sampai dengan pertengahan betisnya. Selain itu, kamar ganti yang ada di dalamnya terpisah lagi tersendiri dari ruang istirahat. Juga, ketika gymnasium tersebut dipergunakan, seluruh petugas yang bertanggung jawab di dalamnya adalah akhwat salafiyyat, tidak ada satupun diantaranya adalah laki-laki. Setiap yang masuk ke tempat tersebut hanyalah mukminah (wanita). Kami mengharapkan faidah dari jawaban engkau, dan semoga Allah membalasmu dengan kebaikan………….
Jawaban dari Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al-Jaabiriy hafidhahullah (hari Rabu waktu Dhuhur, 27 Jumadil-Ula 1428 H yang bertepatan dengan tanggal 13 Juni 2007 M).
الحمد لله، قال صلى الله عليه و سلم أيما إمرة خلعت ثيابها في غير بيت زوجها فقد هتكت الستر الذي بينها وبين الله أخرجه أحمد وغيره من حديث عائشة رضي الله عنها وللحديث قصة وحاصله أنها قدم عليها نسوة من الشام فقالت لهن أنتن اللاتي تذهبن إلى الحمام؟
فقلن نعم قالت سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم وذكرت الحديث وفيه طريق آخر عند أحمد
أيما إمرة خلعت ثيابها في غير بيت أمها فذكرته فالحديث صحيح وهو بروايتيه نص في تحريم ذهاب المرأة إلى الحمامات خارج بيت زوجها أو بيت أمها ومثله بيت خالتها أو عمتها ويستوي في ذلك حمامات السباحة والبخار, مادامت خارج بيوت من ذكرنا لكن إذا كانت المرأة مريضة و وصف لها الطبيب حمام البخار ولم يتيسر لها في بيتها فلا مانع أن تذهب إلى هذه الحمامات للعلاج.
أما للترفيه والرياضة فلا يحل لها ذلك ويدخل في عموم الحديث كذلك ذهابها لصالات الرياضة التي تخلع فيها ثيابها وإذا احتاجت المرأة إلى علاج طبيعي يستدعي التمرينات الرياضية فلها ذلك بقدر ما يصف لها الطبيب.
أملاه عبيد بن عبدالله بن سليمان الجابري, المدرس بالجامعة الإسلامية سابقا, وكان ظهر الأربعاء السابع والعشرين من جماد الأولى عام ثمانية وعشرين وأربع مئة وألف الثالث عشر جون سبعة والألفين.
“Segala puji hanya bagi Allah. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda : ”Wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya selain di rumah suaminya, sungguh ia telah merobek tirai antara dia dengan Allah”.
Dikeluarkan oleh Ahmad dan lainnya dari hadits ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa. Hadits tersebut mempunyai satu kisah. Ringkasnya adalah : Beberapa orang wanita dari Syaam mendatangi ’Aisyah. Maka ’Aisyah berkata kepada mereka : ”Apakah kalian wanita-wanita yang pergi ke pemandian ?”. Mereka berkata : ”Ya”. ’Aisyah berkata : ”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam.... dan kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Dan dalam jalan lain yang diriwayatkan oleh Ahmad : ”Wanita mana saja yang menanggalkan bajunya di tempat selain rumah ibunya...” dan kemudian ia menyebutkan hadits tersebut.
Hadits tersebut shahih dimana di dalamnya terkandung nash pengharaman seorang wanita pergi menuju pemandian di luar rumah suaminya atau rumah ibunya. Dan yang semisal dengan itu adalah rumah paman-pamannya (baik dari pihak ayah ataupun ibu). Kolam renang dan sauna bisa disamakan dengan tempat pemandian (dari segi hukumnya), selama ia berada di luar rumah sebagaimana telah kami sebutkan. Namun apabila wanita tersebut sakit dan dokter memberikan resep/saran untuk terapi mandi uap (sauna) dimana ia tidak mendapati fasilitas tersebut di dalam rumahnya, maka maka tidak terlarang baginya untuk pergi ke tempat tersebut demi kesembuhan penyakitnya.
Adapun jika ia pergi ke tempat itu hanya untuk bersenang-senang atau berolah raga, maka tidak halal baginya untuk masuk ke tempat itu. Dan masuk dalam keumuman hadits adalah kepergiannya ke gymnasium untuk berolah raga dimana pakaiannya dilepaskan di dalamnya. Dan ketika seorang wanita membutuhkan pengobatan alami (akan penyakit yang ia derita) yang membutuhkan latihan fisik, maka ia boleh melakukannya sebatas apa yang disarankan dokter kepadanya.
[Ditulis oleh ’Ubaid bin ’Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiri, mantan pengajar di Universitas Islam (Madinah); pada waktu Dhuhur hari Rabu tanggal 27 Jumadil-Ula 1428 – 13 Juni 2007 M].
جواب الشيخ عبد الله الغديان حفظه الله يوم الأحد 9 جمادى الثانية 1428 الموافق 24 يونيو 2007 عبر مكالمة هاتفية مع المسجد السلفي ببرمنجهــام ý المملكة المتحدة
الجواب: الله سبحانه و تعالى يقول: {وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى}؛ و من المعلوم أن الحرة كلها عورة إلا وجهها و يديها في الصلاة، و المرأة إذا أحرمت في الحج وجب عليها أن تغطي وجهها إذا كانت ترى الرجال الأجانب أو يرونها؛ أما إذا كانت مع النساء أو كانت مع محارمها أو كانت منفردة فيجب عليها كشف وجهها، لأن كشف وجهها هو بمنزلة كشف الرجل لرأسه، فالرجل لا يجوز له أن يغطي رأسه. ومن المعلوم أن المرأة إذا دخلت النادي الرياضي أنها سيتكشف شيء من أجزاء جسمها و على كل حال فأنا لا أفتي بجواز ذلك و بالله التوفيق
Jawaban dari Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Ghudayaan hafidhahullah yang diberikan pada tanggal 9 Jumadits-Tsaniyyah 1428 / 24 Juni 2007 via telepon, Masjid As-Salafy Birmingham Britania.
Allah subhaanahu wa ta’ala telah berfirman (yang artinya) : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzaab : 33).
Telah dimaklumi bahwasannya wanita yang merdeka, semua anggota tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangannya ketika shalat. Seorang wanita yang melakukan ihram ketika ibadah haji, wajib baginya untuk menutupi wajahnya ketika ia melihat laki-laki asing atau ketika mereka (laki-laki tersebut) melihatnya. Namun ketika ia bersama wanita lainnya atau mahramnya atau ketika ia sendirian, maka wajib baginya untuk menampakkan wajahnya. Hal itu dikarenakan menampakkan wajah (bagi wanita) di sini sama halnya dengan menampakkan kepala bagi seorang laki-laki. Sehingga, tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk menutupi kepalanya.
Telah dimaklumi apabila seorang wanita memasuki tempat olah raga (klub olah raga), maka ia akan menampakkan sebagian dari anggota tubuhnya (yang wajib untuk ditutup). Oleh karena itu, saya tidak memberikan fatwa tentang kebolehannya. Wabillaahit-taufiq.
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 08.10
Label: Fatawa
السؤال
BOLEHKAH MELAKUKAN CEK KESEHATAN SEBELUM PERNIKAHAN?
Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidhahullah
Pertanyaan no. 233 : Apakah diperbolehkan melakukan cek kesehatan sebelum menikah ?
Jawab : Hidup adalah mudah dan penuh kejujuran, dimana hal itu merupakan dasar yang terbangun pada awal generasi (Islam). Tidak terdapat pada mereka usaha untuk menyembunyikan atau tidak menyingkap satu aib. Hal ini terbukti mengapa ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam meminta (melamar) Ummu Salamah radliyalaahu ‘anhaa, maka Ummu Salamah berkata kepada beliau : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita pencemburu, mempunyai tanggungan anak, tua, lagi tidak bisa bisa punya anak”. Ummu Salamah menjelaskan keadaan dirinya. Mengetahui hal itu, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya : “Adapun aku, maka lebih tua darimu. Tentang kecemburuanmu, maka aku berdoa kepada Allah ’azza wa jalla agar Dia menghilangkanya darimu. Tentang tanggungan anak, maka biarlah Allah dan Rasul-Nya yang menanggungnya”. Syahid dari kisah ini adalah Ummu Salamah radliyallaahu ’anhaa menjelaskan aib yang ada pada dirinya. Pada waktu itulah dimana orang-orang berlaku jujur dan cek kesehatan tidaklah diperlukan sebelum menikah.
Oleh karena itu, hendaknya seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita adalah karena agamanya tanpa mengecek secara detail keadaan dirinya (fisik tubuhnya), didasarkan pada baiknya rasa tawakal dan baiknya prasangka kepada Allah (bahwasannya Dia tidak akan mengecewakan hamba-Nya), sekaligus mencontoh generasi pertama Islam. (Jika ia berbuat demikian), maka hal ini adalah baik. Namun apabila ia berkeinginan untuk mengecek kesehatan, terutama sekali jika terdapat tanda-tanda atau petunjuk bahwasannya wanita tersebut kemungkinan mempunyai penyakit turunan, maka saya (Syaikh Masyhur) tidak melihat adanya satu masalah tentang hal ini (yaitu tidak mengapa untuk melakukan cek kesehatan). Namun permasalahan yang saya anggap adalah ketika cek kesehatan ini dijadikan satu keharusan sebagaimana terdapat dalam sebagian peraturan perundangan. Tanpa menghiraukan adanya kegelisahan (yang mungkin ada pada diri Penanya), jika nampak satu cacat/aib maka tidak ada halangan bagi calon suami untuk mengabaikan cacat tersebut sekaligus menerima wanita tersebut untuk menjadi istri. Hal ini tidak menghalangi pernikahan jika si laki-laki mengetahui permasalahan tersebut dan bersedia untuk menanggungnya. Atau si wanita tersebut mengetahui permasalahan tersebut dan bersedia pula untuk menanggungnya.
Apabila cek kesehatan dilaksanakan, maka hendaknya hal itu dilaksanakan oleh entitas lembaga yang dapat dipercaya, yang dapat menjaga rahasia agar tidak diketahui oleh khalayak (selain dari yang bersangkutan). Ketika cek kesehatan ini dilakukan seringkali ditemukan penyakit keturunan yang dikarenakan oleh beberapa faktor. Jadi, jika seseorang ingin mengambil jalan yang aman (bagi dirinya), maka hal ini tidak mengapa. Khususnya ketika syari’at menganjurkan keberadaan seorang anak yang kuat dan sehat, dan mendapatkan seorang anak sebagaimana tujuan pernikahan itu sendiri. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda : ”Menikahlah dan perbanyaklah keturunan di antara kalian, sesungguhnya aku berbangga atas banyaknya kalian kepada umat yang lain di hari kiamat”......
[Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidhahullah]
Diterjemahkan oleh Abul-Jauzaa’ dari : http://www.almenhaj.net/broad22/mashhoor-display.php?linkid=562
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 15.35
Label: Fatawa
AL-WALAA' WAL-BARAA' DALAM ISLAM
Definsi Al-Walaa’ wal-Baraa’
A. Definisi Al-Walaa’
Secara Bahasa [1] :
- [الْوَلْيُ] : artinya dekat. [تَبَاعَدَ بَعْدَ الْوَلِيِ] artinya : “Saling menjauh setelah berdekatan”. [كُلْ مَا يَلِيْكَ] artinya : “Makanlah apa yang dekat denganmu”.
- [الْوَلِيُّ] artinya wali, lawan kata dari [الْعَدُوُّ] = musuh. Setiap orang yang menguasai (berkuasa atas) urusan seseorang, maka dia adalah “wali” dari orang tersebut.
- [الْمَوْلَى] artinya : Orang yang memerdekakan, orang yang dimerdekakan, keponakan, pembela, tetangga, atau sekutu.
- [الْمُوَالَةُ], lawan kata dari [الْمُعَادَةُ], artinya : Permusuhan.
- [الْوِلَايَةُ] artinya : Kekuasaan, atau
- [الْوَلَايَةُ] artinya : Pembelaan.
Ibnu Faaris rahimahullah berkata :
الواو واللام والياء أصل صحيح يدل على قرب، من ذلك : الوليّ القرب. يقال : تباعد بعد ولي، أي : قرب.....والباب كلّه راجع إلى القرب
“Huruf wawu, laam, dan yaa adalah huruf asal yang shahih yang menunjukkan makna dekat. Dari kata tersebut lahir kata : al-waliy, yang bermakna al-qarb (dekat). Dikatakan : tabaa’ada ba’da waliy (saling menjauh setelah berdekatan); waliy di situ maknanya dekat. …. Dan seluruh bab ini semuanya akan kembali pada makna dekat” [Mu’jamu Maqaayisil-Lughah, 6/141-142].
Secara Istilah :
الْوَلَايَةُ (al-walaayah) atau الْمُوَالَةُ (al-muwaalah) adalah sesuatu yang merupakan konsekuensi dari cinta. Dan walaa’ atau walaayah atau muwaalah itu sendiri artinya : “(memberikan) pembelaan, pemuliaan, penghormatan, dan selalu ingin setia bersama dengan yang dicintainya baik secara lahir maupun batin”.[2] Jadi al-walaa’ bukan sekedar cinta dalam hati, tetapi mengandung pengertian membela, memuliakan, mengagungkan, dan setia kepada yang dicintai, lahir maupun batin. Oleh karena itu, al-walaa’ dalam terminologi syari’at berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridlai Allah berupa perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang. Jadi ciri utama wali Allah adalah mencintai apa yang dicintai Allah dan membenci apa yang dibenci Allah, ia condong melakukan semua itu dengan penuh komitmen.
Kata al-muwaalah yang bermakna seperti penjelasan di atas terdapat dalam Al-Qur’an di antaranya :
اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” [QS. Al-Baqarah : 257].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” [QS. An-Nisaa’ : 144].
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [QS. At-Taubah : 71].
B. Definsi Al-Baraa’
Secara Bahasa :
- [بَرِئَ مِنْهُ] artinya : Terbebas darinya.
- [بَرِئَ مِنَ الدَّيْنِ] artinya : Terbebas dari hutang.
- [بَرِئَ مِنَ الْعَيْبِ] artinya : terbebas dari cela; dan
- [بَرِئَ مِنَ الْمَرَضِ بُرْءاًَ] artinya : Terbebas dari sakit (sembuh). Menurut orang Hijaz, [بَرَئَ مِنَ الْمَرَضِ] artinya : Terbebas dari sakit.
- [بَرَأَ شَرِيْكَهُ] artinya : Memisahkan diri dari kawannya.
- [بَرَأَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ] artinya : Seorang laki-laki memisahkan diri (menceraikan) istrinya.
- [الْبَرَاءُ] artinya : Malam yang paling pertama dari sebuah bulan.
Menurut Istilah :
Baraa’ adalah lawan kata dari Walaa’. Al-Bara’ah artinya Al-’Adaawah (الْعَدَاوَةُ), yaitu (memberikan) permusuhan dan penjauhan diri. Ibnu Taimiyyah [3] menjelaskan bahwa Al-Walaayah lawan kata Al-’Adaawah. Adapun makna asal dari Al-Walaayah adalah cinta dan pendekatan diri. Adapun makna asal dari Al-‘Adaawah adalah benci dan menjauhkan diri. Oleh karena itu, al-baraa’ menurut terminologi syari’at berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai Allah dari perkataan, perbuatan, keyakinan, kepercayaan, dan orang. Jadi, ciri utama al-baraa’ adalah membenci apa yang dibenci Allah secara terus-menerus dan penuh komitmen.
Pengertian Umum Al-Walaa’ wal-Baraa’
Al-Walaa’ wal-Baraa’ adalah penyesuaian seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridlai Allah serta apa yang dibenci dan dimurkai Allah; dalam hal perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang dengan penuh komitmen.
Dalam perkataan, maka yang dicintai Allah adalah semua perkataan yang mengandung kebaikan seperti dzikir yang sesuai sunnah. Adapun perkataan yang dibenci perkataan yang mengandung kemaksiatan seperti celaan, makian, dan yang sejenisnya.
Dalam perbuatan, maka yang dicintai Allah adalah semua amal perbuatan yang mengandung ketaatan seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan yang sejenisnya. Adapun perbuatan yang dibenci adalah semua amal perbuatan yang mengandung kemaksiatan seperti mencuri, zina, minum khamr, dan yang semisalnya.
Dalam hal kepercayaan, maka yang dicintai Allah adalah keimanan dan ketauhidan; sedangkan kekufuran dan kesyirikan adalah dibenci oleh Allah.
Dalam hal orang, maka orang yang beriman, muwahhid, ahli ibadah, dan ahli ilmu adalah dicintai Allah; sedangkan orang kafir, musyrik, munafiq, dan fasiq dibenci Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إن أوثق عرى الإيمان أن تحب في الله وتبغض في الله
”Sesungguhnya ikatan iman yang paling kuat adalah engkau mencintai karena Allah dan membenci karena Allah” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/286 dan Ibnu Abi Syaibah 11/41 & 13/229. Berkata Al-Arna’uth : Hasan bi-syawahidihi].
من أحب لله وأبغض لله وأعطى لله ومنع لله فقد استكمل الإيمان
”Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah; sungguh telah sempurna imannya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4681, At-Tirmidziy no. 2521, Ahmad 3/438, dan yang lainnya; shahih].
Ketauhidan Mengkonsekuensikan Adanya Al-Walaa’ wal-Baraa’
Allah ta’ala berfirman :
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ (55) وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ (56)
”Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang” [QS. Al-Maaidah : 55-56].
Asy-Syaikh ’Abdurrahmaan bin Naashir As-Sa’diy rahimahullah berkata :
أخبر تعالى مَن يجب ويتعين توليه، وذكر فائدة ذلك ومصلحته فقال: { إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ } فولاية الله تدرك بالإيمان والتقوى. فكل من كان مؤمنا تقيا كان لله وليا، ومن كان وليا لله فهو ولي لرسوله، ومن تولى الله ورسوله كان تمام ذلك تولي من تولاه، وهم المؤمنون الذين قاموا بالإيمان ظاهرا وباطنا، وأخلصوا للمعبود، ...... فأداة الحصر في قوله { إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا } تدل على أنه يجب قصر الولاية على المذكورين، والتبري من ولاية غيرهم.
”Allah ta’ala telah mengkhabarkan siapa saja yang wajib dan ditentukan sebagai penolong, dan menyebutkan pula faedah dan kemaslahatannya. Allah berfirman : ’Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah dan Rasul-Nya’. Maka, pertolongan Allah itu didapatkan dengan keimanan dan ketaqwaan. Setiap orang yang beriman lagi bertaqwa, maka ia telah menjadikan Allah sebagai walinya (penolongnya). Dan barangsiapa menjadikan Allah sebagai walinya, maka ia menjadikan Rasul-Nya sebagai walinya juga. Maka sebagai penyempurna hal itu, ia akan menjadikan wali orang-orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai walinya juga. Mereka itu adalah orang-orang yang beriman yang menampakkan imannya secara dhahir dan bathin, ikhlash beribadah kepada-Nya…. Dan adatul-hashr (kata yang bermakna membatasi, yaitu innamaa) dalam firman-Nya : ‘Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman’; menunjukkan wajibnya membatasi pihak yang dijadikan sebagai waliy hanya yang disebutkan pada ayat tersebut, dan bara’ (berlepas diri) untuk menjadikan waliy dari selain mereka” [Tafsiir As-Sa’diy, 1/236].
Allah ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dhalim” [QS. Al-Maaidah : 51].
Al-Imaam Ath-Thabariy rahimahullah berkata :
يعني تعالى ذكره بقوله:"ومن يتولهم منكم فإنه منهم"، ومن يتولَّ اليهود والنصارى دون المؤمنين، فإنه منهم. يقول: فإن من تولاهم ونصرَهم على المؤمنين، فهو من أهل دينهم وملتهم، فإنه لا يتولى متولً أحدًا إلا وهو به وبدينه وما هو عليه راضٍ. وإذا رضيه ورضي دينَه، فقد عادى ما خالفه وسَخِطه، وصار حكُمه حُكمَه، ولذلك حَكَم مَنْ حكم من أهل العلم لنصارى بني تغلب في ذبائحهم ونكاح نسائهم وغير ذلك من أمورهم، بأحكام نصَارَى بني إسرائيل، لموالاتهم إياهم، ورضاهم بملتهم، ونصرتهم لهم عليها، وإن كانت أنسابهم لأنسابهم مخالفة، وأصل دينهم لأصل دينهم مفارقًا.
”Tentang firman-Nya ta’ala : ’ barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka’; maknanya yaitu barangsiapa yang menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin selain dari orang-orang yang beriman, maka ia termasuk golongan mereka. Ia berkata : Karena barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai pemimpin dan menolong mereka untuk memerangi kaum mukminin, maka ia termasuk penganut agama mereka. Karena, tidaklah ada orang yang menjadikan seseorang sebagai pemimpin melainkan ia bersamanya dan bersama agamanya secara ridla (sukarela). Jika ia meridlainya dan meridlai agamanya, maka ia akan memusuhi apa-apa yang menyelisihinya dan sekaligus membencinya. Ia pun kemudian menjadikan hukum orang yang ia ikuti itu menjadi hukumnya juga. Oleh karena itu, sebagian ulama yang menghukumi orang-orang Nashaaraa Bani Tsaghlab dari macam semebelihan mereka, menikahi wanita mereka, dan yang lainnya sama dengan hukum orang Nashaaraa dari Bani Israaiil, karena mereka telah menjadikan orang Nashara dari Bani Israaiil sebagai pemimpin mereka, meridlai agama mereka, dan menolong mereka untuk menghadapi musuh-musuh mereka. Padahal, nasab Bani Tsaghlab dengan Nabi Israaiil berbeda dan juga pokok agama mereka dengan orang Nashaaraa Bani Israaiil juga berlainan” [Tafsiir Ath-Thabariy, 10/400].
Allah ta’ala berfirman :
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ (28)
”Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” [QS. Aali ’Imraan : 28].
Al-Imaam Ath-Thabariy rahimahullah berkata :
وهذا نهيٌ من الله عز وجل المؤمنين أن يتخذوا الكفارَ أعوانًا وأنصارًا وظهورًا، ولذلك كسر"يتخذِ"، لأنه في موضع جزمٌ بالنهي، .........
ومعنى ذلك: لا تتخذوا، أيها المؤمنون، الكفارَ ظهرًا وأنصارًا توالونهم على دينهم، وتظاهرونهم على المسلمين من دون المؤمنين، وتدلُّونهم على عوراتهم، فإنه مَنْ يفعل ذلك "فليس من الله في شيء"، يعني بذلك: فقد برئ من الله وبرئ الله منه، بارتداده عن دينه ودخوله في الكفر "إلا أن تتقوا منهم تقاة"، إلا أن تكونوا في سلطانهم فتخافوهم على أنفسكم، فتظهروا لهم الولاية بألسنتكم، وتضمروا لهم العداوة، ولا تشايعوهم على ما هم عليه من الكفر، ولا تعينوهم على مُسلم بفعل
”Ayat ini adalah larangan dari Allah ’azza wa jalla kepada orang-orang mukmin untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong, pelindung, dan mencintainya. Oleh karena itu, Allah memisahkan kata yattakhidzu karena di-jazm-kan dengan larangan (kata laa)..... Dan makna ayat itu adalah : Janganlah kalian menjadikan – wahai orang-orang mukmin – orang-orang kafir sebagai pelindung dan penolong yang dengan itu kalian menolong mereka atas agama mereka. Menolong mereka untuk memusuhi/memerangi kaum muslimin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Menunjukkan kepada mereka aurat/rahasia kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan itu, ’niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah’. Yaitu : dengan perbuatannya itu, sungguh ia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah pun berlepas diri darinya, karena ia telah keluar dari agama-Nya dan masuk pada kekufuran. Firman Allah : ’ kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka’; maksudnya : kecuali bila kalian dalam kekuasaan mereka dan merasa khawatir atas diri kalian, sehingga kalian (terpaksa) menampakkan loyalitas dengan lisan-lisan kalian dan menyembunyikan permusuhan kalian terhadap mereka. Dan janganlah kalian mengikuti mereka dalam hal kekufuran, dan jangan pula menolong mereka untuk memusuhi/memerangi kaum muslimin dengan perbuatan” [idem, 6/313].
Asy-Syaikh Asy-Syinqithiy rahimahullah berkata :
وأما عند الخوف والتقية، فيرخص في موالاتهم، بقدر المداراة التي يكتفي بها شرهم، ويشترط في ذلك سلامة الباطن من تلك الموالاة..... ويفهم من ظواهر هذه الآيات أن من تولى الكفار عمداً اختياراً، رغبة فيهم أنه كافر مثلهم.
”Adapun dalam keadaan khawatir dan takut, maka diberikan rukhshah dalam pemberian walaa’ kepada mereka sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat terhindar dari kejelekannya. Namun disyaratkan akan hal itu selamatnya bathin dari muwaalah tersebut.....Maka yang dipahami dari dhahir ayat ini, bahwa barangsiapa yang ber-wala’ kepada orang kafir secara sengaja tanpa ada paksaan karena rasa cinta kepada mereka, maka ia dihukumi kafir seperti mereka” [Adlwaaul-Bayaan, 1/413].
Asy-Syaikh ’Abdullah bin ’Abdil-’Aziiz Al-’Anqariy rahimahullah (w. 1373 H) :
إن الموالة هي : الموافقة والمناصرة والمعاونة، والرضا بأفعال من يوالهم، وهذه هي الموالة العامة التي إذا صدرت من مسلم لكافر، اعتبر صاحبها كافرا، أما المجرّد الاجتماع مع الكفار بدون إظهار تام للدين مع كراهية كفرهم، فمعصية لا توجب الكفر
”Sesungguhnya muwaalah itu adalah : persetujuan, saling tolong-menolong, saling bantu-membantu, dan ridla dengan perbuatan yang dilakukan orang yang ia walaa’-i. Ini adalah muwalah secara umum yang jika terjadi pada seorang muslim kepada orang kafir, maka orang (muslim) tersebut dihukumi kafir. Adapun jika hanya berkumpul dengan orang kafir saja tanpa menyatakan kesempurnaan agama mereka dan benci atas kekufuran mereka, maka ini adalah hanyalah kemaksiatan tanpa mengkonsekuensikan kekufuran” [Ad-Durarus-Suniyyah, 7/309].
Pembagian Manusia yang Wajib Dicintai (Walaa’) dan Dibenci (Baraa’)
Ada 3 (tiga) klasifikasi manusia dalam penempatan kecintaan dan kebencian karena Allah, yaitu :
1. Orang yang dicintai dengan kecintaan murni dan tidak tercampuri dengan permusuhan. Mereka itulah orang-orang yang beriman yang ikhlash yang terdiri dari para nabi dan rasul, para shahabat termasuk ummahaatul-mukminiin, shiddiqiin, syuhadaa’, dan para imam kaum muslimin. Allah ta’ala telah berfirman :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
”Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang" [QS. Al-Hasyr : 10].
Membenci mereka adalah satu kemunafikan.
2. Orang yang dibenci dan dimusuhi secara totalitas tanpa adanya kecintaan dan per-walaa’-an. Mereka itu adalah orang-orang yang betul-betul ingkar dari kalangan orang-orang kafir, musyrik, munafiq, murtad, dan zindiq/atheis (yang tidak mengakui keberadaan Allah ta’ala). Allah ta’ala telah berfirman :
لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
”Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka” [QS. Al-Mujaadilah : 22].
تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ * وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
”Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Maaidah : 80-81].
3. Orang yang dicintai sekaligus dibenci, yaitu orang yang tercampur padanya keimanan dan kemaksiatan. Ia dicintai karena keimanannya dan dibenci karena kemaksiatannya. Ukuran cinta dan benci ini seukuran keimanan dan kemaksiatan yang ada padanya. Semakin tinggi iman orang tersebut, maka semakin ia dicintai. Begitu juga sebaliknya. Ini adalah keadaan kaum muslimin pada umumnya.
Salah satu wujud rasa cintai (al-walaa’) adalah mencegah kedhaliman yang dilakukan saudara kita yang muslim.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad : Telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, dari Humaid, dari Anas radliyallaahu ’anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Tolonglah saudaramu baik yang berbuat dhalim ataupun yang didhalimi”. Para shahabat bertanya : ”Wahai Rasulullah, kami akan menolong orang yang didhalimi. Namun bagaimana kami menolong orang yang berbuat dhalim ?”. Beliau menjawab : ”Engkau ambil/pegang tangannya (= mencegahnya berbuat dhalim)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2444].
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ، قَالَ: حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa, dari Syu’bah, dari Qataadah, dari Anas radliyallaahu ’anhu, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam. Dan dari Husain Al-Mu’allim, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Qataadah, dari Anas, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda : ”Tidak beriman salah seorang diantara kamu hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 13].
Beberapa Permasalahan
1. Apakah menggunakan kalender masehi terhitung sebagai sikap walaa’ terhadap orang-orang kafir ?
Dijawab oleh Asy-Syaikh Al-Fauzaan hafidhahullah sebagai berikut :
الحمد لله
لا يعتبر موالاة ، لكن يعتبر تشبهاً بهم .
والصحابة رضي الله عنهم كان التاريخ الميلادي موجوداً في عصرهم ، ولم يستعملوه ، بل عدلوا عنه إلى التاريخ الهجري .
وضعوا التاريخ الهجري ولم يستعملوا التاريخ الميلادي مع أنه كان موجوداً في عهدهم ، هذا دليل على أن المسلمين يجب أن يستقلوا عن عادات الكفار وتقاليد الكفار ، لاسيما وأن التاريخ الميلادي رمز على دينهم ، لأنه يرمز إلى تعظيم ميلاد المسيح والاحتفال به على رأس السنة ، وهذه بدعة ابتدعها النصارى ، فنحن لا نشاركهم ولا نشجعهم على هذا الشيء . وإذا أرّخنا بتاريخهم فمعناه أننا نتشبه بهم .
وعندنا والحمد لله التاريخ الهجري الذي وضعه لنا أمير المؤمنين عمر بن الخطاب رضي الله عنه الخليفة الراشد بحضرة المهاجرين والأنصار ، هذا يغنينا
"Alhamdulillah. Hal itu tidak termasuk sikap wala’, namun termasuk sikap tasyabbuh terhadap mereka. Kalender masehi telah ada di jaman para shahabat radliyallaahu ’anhum, namun mereka tidak mempergunakannya. Namun mereka meninggalkannya dan mempergunakan kalender hijriyyah. Mereka membuat kalender hijriyyah dan tidak mempergunakan kalender masehi yang telah ada di jaman mereka. Ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin wajib berpaling dari kebiasaan-kebiasaan orang-orang kafir dan berpaling dari sikap taqlid terhadap mereka. Khususnya, kalender masehi melambangkan agama mereka, karena ia menyimbolkan pengagungan terhadap kelahiran Al-Masiih dan merayakannya setiap tahun. Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang Nashara. Dan kita tidak bersama dan mendukung mereka dalam hal ini sedikitpun. Seandainya kita menggunakan kalender masehi mereka, itu sama saja kita ber-tasyabbuh dengan mereka. Di sisi kita – alhamdulillah – terdapat kalender hijriyyah yang dibuat untuk kita oleh Amiirul-Mukminiin ’Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ’anhu, salah seorang Khulafaaur-Raasyidin di hadapan kaum Muhaajirin dan Anshaar. Ini telah mencukupi kita” [Al-Muntaqaa, 1/257].
2. Kapan membeli produk kuffar dianggap sebagai sikap wala’ terhadap mereka ? Perhatikan soal-jawab di dari Lajnah Daaimah di bawah.
Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323
Pertanyaan:
Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram?
Jawab:
Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin.
Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz
[saya sitir dari : http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/3023-fatwa-ulama-tentang-hukum-boikot-produk-yahudi.html].
Catatan :
Namun kita dianjurkan untuk memboikot produk orang-orang kafir jika mereka memusuhi dan memerangi kaum muslimin untuk melemahkan mereka (orang-orang kafir), dan sebagai wujud kecintaan dan pertolongan kita kepada kaum muslimin yang tertindas. Perhatikan tanya jawab berikut :
السائل: شيخنا بما أن الحرب قائمة بيننا وبين اليهود ، فهل يجوز الشراء من اليهود ، والعمل عندهم في بلد أوروبا؟
الشيخ الألباني: الشراء من اليهود؟
السائل: نعم ، والعمل عندهم في بلد أوروبا يعني؟
الشيخ الألباني: نحن لا نفرق بين اليهود والنصارى من حيث التعامل معهم في تلك البلاد ، مع الكفار والمشركين إذا كانوا ذميين - أهل ذمة - يستوطنون بلاد الإسلام فهو أمر معروف جوازه.
وكذلك إذا كانوا مسالمين ، غير محاربين أيضاً حكمه هو هو ، أما إذا كانوا محاربين ، فلا يجوز التعامل معهم ، سواء كانوا في الأرض التي احتلوها كاليهود في فلسطين ، أو كانوا في أرضهم ، ما داموا أنهم لنا من المحاربين ، فلا يجوز التعامل معهم إطلاقاً .
أما من كان مسالماً كما قلنا ، فهو على الأصل جائز
Penanya : ”Wahai syaikh kami, dengan adanya peperangan yang terjadi antara kita (kaum muslimin) dengan orang-orang Yahudi, apakah diperbolehkan membeli suatu barang dari orang Yahudi. Dan bermuamalah dengan mereka di negeri Eropa ?”.
Asy-Syaikh Al-Albaaniy : ”Membeli dari orang Yahudi ?”.
Penanya : ”Benar, dan bermuamalah dengan mereka di negeri Eropa”.
Asy-Syaikh Al-Albaaniy : ”Kami tidak membedakan antara orang Yahudi dan Nashaara apapun bentuk muamalah dengan dengan mereka di negeri tersebut. Orang-orang kafir dan musyrik jika mereka termasuk ahludz-dzimmah yang berada di tengah-tengah negeri Islam, maka sudah ma’ruf akan kebolehannya (untuk bermuamalah). Begitu juga jika mereka termasuk orang yang mengadakan perjanjian damai (dengan kaum muslimin) yang tidak melakukan penyerangan, maka hukumnya sama. Namun jika mereka termasuk jenis kafir harbiy (yang memerangi kaum muslimin), tidak diperbolehkan bermuamalah dengan mereka. Sama saja apakah mereka itu berada di tempat ia tinggal seperti orang Yahudi di negeri Palestina, ataupun tinggal di negeri mereka. Selama mereka masih memerangi kaum muslimin, maka tidak diperbolehkan secara mutlak. Namun jika mereka itu termasuk orang-orang yang mengikat perjanjian damai sebagaimana yang kami katakan sebelumnya, maka boleh” [lihat : http://www.islamgold.com/view.php?gid=10&rid=160].
Asy-Syaikh As-Sa’diy rahimahullah pernah berkata :
......ومن أعظم الجهاد وأنفعه السعي في تسهيل اقتصاديات المسلمين والتوسعة عليهم في غذائياتهم الضرورية والكمالية ، وتوسيع مكاسبهم وتجاراتهم وأعمالهم وعمالهم ، كما أن من أنفع الجهاد وأعظمه مقاطعة الأعداء في الصادرات والواردات فلا يسمح لوارداتهم وتجاراتهم ، ولا تفتح لها أسواق المسلمين ولا يمكنون من جلبها على بلاد المسلمين .. بل يستغني المسلمون بما عندهم من منتوج بلادهم، ويوردون ما يحتاجونه من البلاد المسالمة. وكذلك لا تصدر لهم منتوجات بلاد المسلمين ولا بضائعهم وخصوصا ما فيه تقوية للأعداء : كالبترول ، فإنه يتعين منع تصديره إليهم .. وكيف يصدر لهم من بلاد المسلمين ما به يستعينون على قتالهم ؟؟! فإن تصديره إلى المعتدين ضرر كبير ، ومنعه من أكبر الجهاد ونفعه عظيم.....
“….Dan termasuk sebesar-besar jihad dan usaha yang paling bermanfaat adalah mempermudah dan memperluas jalan perekonomian kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekundernya, serta memperluas lapangan pekerjaan, perdagangan, dan usaha-usaha perekonomian mereka; sebagaimana juga termasuk jihad yang paling bermanfaat dan agung adalah memutuskan hubungan ekspor-impor terhadap musuh-musuh kaum muslimin, tidak memberikan kelapangan masuknya barang import mereka (orang kafir) dan perdagangan mereka, tidak membuka pasar-pasar kaum muslimin untuk mereka, tidak menempatkan pengusaha mereka di negeri kaum muslimin..... bahkan kaum muslimin telah cukup dengan apa-apa yang dihasilkan oleh negeri mereka di sisi mereka. Mereka hanya mengimpor apa-apa yang mereka butuhkan dari negeri kaum muslimin saja. Begitu juga kaum muslimin tidak mengeksport untuk mereka (orang-orang kafir) barang-barang yang berasal dari negeri kaum muslimin, khususnya segala hal yang bisa menguatkan musuh, seperti minyak bumi. Barang ini secara khusus harus dicegah untuk dijual kepada mereka.... Bagaimana bisa barang itu dijual kepada mereka dari negeri kaum muslimin yang dengannya akan membantu/menolong memerangi mereka (kaum muslimin) ?. Karena, menjualnya kepada para penjajah merupakan bahaya yang sangat besar, sehingga mencegahnya (untuk tidak menjual kepada mereka) termasuk jihad yang paling besar dan bermanfaat.....” [lihat : http://www.islamgold.com/view.php?gid=10&rid=123].
Ini saja yang dapat saya tuliskan. [Cangkeul yeuh.....] Masih banyak bahasan yang tertinggal. Sesuatu yang tidak bisa diraih semuanya, tidak pula ditinggalkan semuanya. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat bagi diri saya dan rekan-rekan semuanya.
Wallaahu a’lam.
Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa' : di 01.09
Label: 'Aqidah
Langganan:
Postingan (Atom)